Jumat, 14 November 2014

Gathering Badan Usaha Se-Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi

Pejabat Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jambi, Nugroho juga turut memberi penjelasan mengenai BPJS TK. Foto REH UKUR KARO-KARO/HARIAN JAMBI

JAMBI-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Jambi mengadakan kegiatan Gathering Badan Usaha Se-Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Jambi yang dilaksanakan di ruang pertemuan salah satu hotel di Kota Jambi, Kamis (13/11).

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Jambi yang juga membuka secara resmi kegiatan gathering serta Pejabat Pelaksana Tugas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Regional 1 wilayah Jambi.


Sementara itu peserta sendiri berasal dari puluhan perwakilan perusahaan yang ada dan tersebar di Provinsi Jambi baik berbadan usaha swasta hingga milik negara. Para peserta gathering selain mendapatkan penjelasan langsung mengenai BPJS Kesehatan melalui sosialisasi mengenai proses, tahapan, persyaratan hingga hak dan kewajiban oleh Pejabat Kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi Willy Galtieri.

Peserta juga mendapatkan tambahan penjelasan mengenai BPJS ketenagakerjaan Oleh Plt Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nugroho. Beberapa diantaranya adalah mekanisme pendaftaran, virtual account, hak dan kewajiban hingga proses tahapan hingga persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Kepala Unit Pemasaran BPJS KesehatanKantor Cabang Jambi, Willy Galtieri menghimbau agar semua badan usaha baik swasta, usaha besar menengah, usaha kecil dan mikro, hingga BUMN wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. “Paling lambat 1 Januari 2015 perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Selain itu dirinya juga berharap agar perusahaan mulai mendaftar segera secepatnya tanpa menunggu hingga 1 Januari 2015 mengingat apabila keseluruhan perusahaan mendaftarkan sekaligus akan dikhawatikan pelayanan dapat terganggu. Dantaranya sistem yang terganggu hingga pelayanan yang tidak maksimal akibat terbatasnya petugas yang melayani.

BPJS Kesehatan juga diketahui telah bekerjasama dengan beberapa lembaga dan instansi seperti Kejaksaan dan Dinsosnakertrans Provinsi Jambi. Dengan adanya kerjasama dengan berbagai pihak maka BPJS Kesehatan salah satunya memiliki wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan sesuai yang diamanatkan Undang Undang.(hji/reh/lee)







Kanit Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi, Willy Galtieri menjawab pertanyaan peserta Gathering.

Tidak ada komentar: