Serah terima Bendera Kafilah oleh Panitia dengan salah satu Kafilah |
JAMBI-Pada Musabaqoh Qira'atil Kutub (MQK) Tingkat Nasional ke-V
di Provinsi Jambi pihak panitia mempersiapkan 100 dewan hakim dari 21 cabang
perlombaan. Dewan hakim juri di berasal dari seluruh Indonesia. Para Dewan Juri
juga berasal dari guru-guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) se-Indonesia.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Provinsi Jambi sekaligus
Ketua Panaitia MQKN ke-V, Mahbub Daryanto kepada Harian Jambi, Senin (1/9) mengatakan,
dalam MQKN di Provinsi Jambi penjurian dilakukan secara nasional.
Pihak panitia telah menetukan pimpinan juri secara nasional.
“Penjurian secara nasional nanti dipimpin Ketua Dewan Hakim Bapak dr Said Agil Husain
Al Munawwar mantan Menteri Agama RI dan sejumlah dewan juri lainnya,” katanya.
Dewan juri itu diantaranya Prof Dr KH D Hidayat, Dr H Suendi
Mag, M Arifin. Pimpinan dewan hakim akan dibantu para ulama-ulama
pimpinan Pondok Pesantren se-Indonesia yang akan menjadi dewan hakim
dalam MQKN tersebut.
Kemudian termasuk guru-guru besar di Universitas ternama
seperti dari UIN se-Indonesia juga ada yang mewakili. “Dewan hakim juri berasal
dari perwakilan pondok pesantren dan UIN se-Indonesia," katanya.
Disebutkan, khusus untuk Jambi, karena tuan rumah
jadi tidak diberikan jatah untuk menjadi dewan hakim. Hal itu dilakukan
agar penilaian fair agar peserta dari daerah lain merasa puas dan tidak ada dugaan
kecurangan.
“Ungkapan di belakang yang mengatakan wajar saja jadi
pemenang karena dewan jurinya banyak dari daerah tersebut. Juri tidak
melibatkan Jambi selaku dewan hakim merupakan kesepakatan dari Kementerian Agama
RI yang memutuskan Jambi tidak diberikan kewenangan untuk menjadi dewan hakim
juri," katanya.
Lebih lanjut Mahbub mengatakan, masing-masing lomba ada 3
dewan hakim dikali 21 cabang perlombaan atau sekitar 60 lebih dewan hakim dari
perlombaan yang dipertandingkan.
Pihak panitia telah mempersiapkan 100 untuk dewan hakim dan
dewan hakim tersebut diinapkan di Shang Ratu. “Jumlah dewan hakim keseluruhan
sebanyak 100 orang termasuk dewan hakim juri cadangan,” katanya. (KAHARUDDIN /lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar