Wajah Syahrasaddin, Ketua Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode
2011-2013 tampak berubah setelah dirinya mengetahui akan ditahan Penyidik
Kejaksaan (Kejati) Jambi Selasa (1/4/14) sekira pukul 13.30 wib. Syahrasaddin yang
juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ini memenuhi panggilan
Penyidik Jambi yang kedua sebagai tersangka
dalam kasus Kwarda Pramuka 2011-2013 dan Perkempinas 2012. Penahanan Syahrasadin
setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 4 jam. Ditahannya Syahrasaddin
membuka lembaran baru siapa saja yang terlibat dalam penggunaan anggaran
tersebut.
ROSENMAN M, Jambi
Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012
Yusniana Hasan Basri Agus kini terancam terseret dalam kasus Perkempinas 2012
yang menyeret Syahrasaddin dan Kepala Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi, Haris
AB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terdakwa AM Firdaus yang
merupakan Ketua Kwarda Pramuka Jambi Jilid I sudah divonis 5 tahun oleh Majelis
Hakim Tipikor PN Jambi pekan lalu.
Syahrasaddin
usai diperiksa sempat langsung meminta maaf kepada masyarakat Jambi melalui
wartawan yang meliput pemeriksaan dirinya. Sadin hadir setelah adanya surat
pemanggilan kedua. Surat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir
karena sakit.
Tersangka Syahrasaddin
tidak hanya terlibat dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi dalam dana bagi hasil
kebun sawit dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), tetapi juga dinyatakan
sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan Perkemahan Putri
Nasional (Perkempinas) di Sungai Gelam tahun 2012.
Dalam kegiatan
tersebut, ada dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Provinsi Jambi senilai Rp 5,4 miliar. Dengan rincian bantuan dari
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp 2,2 miliar, bantuan dari Humas dan
Protokol senilai Rp 1,2 dan dana hibah dari Pemprov Jambi senilai Rp 2 miliar.
Sejak Syahrasaddin
ditetapkan Kejati Jambi jadi
tersangka pada tanggal 23 Januari 2014 lalu, baru Selasa 1 April 2014 diperiksa
sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Kini saatnya Syahrasaddin untuk buka “mulut” soal Bunda Putri yang disebut-sebut Ketua
Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 Yusniana Hasan Basri Agus.
Selaku Ketua Panitia Perkempinan 2012 lalu, Yusniana Hasan Basri Agus dinilai
paling bertanggungjawab soal pertanggungjawaban anggaran.
Namun hal itu buru-buru dimentahkan oleh Kepala Kejaksaan
(Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim bahwa Ketua Panitia Perkempinas 2012 Yusniana
Hasan Basri Agus dinyatakan bersih dari kasus korupsi dana Pramuka Jambi.
Kepastian itu disampaikan Kajati Jambi Saifuddin Kasim kepada
wartawan Rabu 29 Januari 2014 lalu.
“Tidak ada perannya (Yusniana HBA, red) di sana
(Perkempinas, red) karena sekadar pelengkap saja,” kata Syaifuddin di hadapan
sejumlah wartawan. “Waktu acara aja
dia (Yusniana, red) tidak datang,” katanya. Syaifuddin menjelaskan, ketua
pelaksanan kegiatan Perkempinas 2012 adalah Syahrasaddin.
Seperti diberitakan Harian
Jambi sebelumnya, 23 Januari 2014 Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim
menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), nomor
PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, dengan nama tersangka yakni Syahrasaddin Dkk.
Namun, penetapan tersebut baru tercium wartawan sekitar
seminggu kemudian tepatnya pada Selasa 28 Januari 2014. Namun saat itu tidak
ada seorangpun penyelidik bahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus),
Masyroby tidak menyebutkan nama tersangka.
Pengembangan
Penyelidikan
Berdasarkan
pengembangan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya Kejati Jambi
memutuskan Syahrasaddin untuk ditahan.
Penyidikan itu juga hasil dari penggeledahan kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jalan Basuki Rahmat Kotabaru,
Senin pekan lalu.
Penyidik Kejati menyita
laptop, komputer, kamera foto, kamera video dan beberapa barang bukti lainnya
untuk penyidikan kasus korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi.
Asisten Tindak
Pidana Khusus Kejati Jambi Masyrobi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi
berkas perkara tersangka Syahrasaddin. Barang bukti yang disita penyidik Kejati
Jambi berupa barang tidak habis pakai seperti laptop, komputer, kamera dan
lainnya yang akan dijadikan bukti di pengadilan untuk kasus dugaan korupsi dan
Kwarda Pramuka Jambi Jilid II dari 2012 sampai sekarang.
Ruang yang kembali
digeledah yakni ruangan Ketua Kwarda Syahrasaddin dan Sekretariat Kwarda
Pramuka Jambi dan gudang. Beberapa barang bukti disita penyidik Kejati Jambi
bersama pihak BPKP Jambi.
Kemudian ada beberapa
nama saksi yang telah dipanggil tersebut yakni mantan Kadisdik Provinsi Jambi
Erwan Malik, Asisten III Setda Provinsi Jambi Idham Khalid, mantan Kadisnak
Provinsi Jambi Sepdinal, Staf Inspektorat Riko, mantan Karo Keuangan Provinsi
Jambi M Rawi, Asisten II Setda Provinsi Jambi Havis Husaini.
Kemudian Kepala
Inspektorat Ridham Priskap, Bendahara Pembantu Kwarda Pramuka Ahmad Ridwan, Kepala
Bappeda Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori, mantan Karo Humas Provinsi Jambi
Asvan Deswan, Satria Muhdi, Fahmizal, Landrianto, A Wahyudin, Budiono dan Raden
Bunyamin. Kemudian saksi lainnya yang telah diperiksa adalah Purwanto selaku
Direktur CV AVJ, Yuliana selaku Direktur CV Lathansa, dan Yulfadly selaku
Direktur CV Novry.
HBA
Segera Ganti Sekda
Ditahannya Syahrasaddin oleh Kejati Jambi, menyebabkan
pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi kini kosong. Ironi
memang. Disaat Syahrasaddin terjerat hukum, orang-orang dekatnya justru cuci
tangan.
Kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi Jilid I dan II
banyak menyita perhatian berbagai eleman masyarakat Jambi. Kasus Kwarda Jambi
menjadi fenomena dan sangat banyak mengundang perhatian dari seluruh masyarakat
Jambi. Ada yang menolak dan ada yang mendukung tindakan dari pihak Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jambi bahwa memang dalam mengusut kasus tidak tebang pilih
dalam penetapan tersangka.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus juga didesak mengambil
sikap terkait dengan penahanan Syahrasaddin sebagai tersangka kasus Perkempinas
2012 dan kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi.
Syahrasaddin disebut-sebut sebagai tokoh muda Jambi yang
sangat potensial. Pada awal jabatan Gubernur Jambi dipimpin oleh Hasan Basri
Agus (HBA), Syahrasaddin ditunjuk menjadi Ketua Dispenda Provinsi Jambi.
Kemudian hanya dalam tiga bulan, mantan Dosen Universitas Jambi ini diangkat
HBA menjadi Sekda Provinsi Jambi.
Namun, baru tiga tahun menjabat, mantan Kepala Bappeda
Kabupaten Sarolangun ini tersangkut masalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan
dana Kwarda Pramuka Jambi dan Perkempinas 2012. Selaku Ketua Kwarda Pramuka
periode 2011-2013, Syahrasaddin dianggap sebagai salah satu orang yang paling
bertanggungjawab dalam pengelolaan dana tersebut.
Ketua CEPP Jambi, As’ad Isma, bahwa imbas dari penahanan Syahrasaddin
yang saat ini menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi sebagai tersangka, tentu
sangat mempengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Pasalnya, di samping mengurus urusannya selaku Sekda, dia
juga harus berurusan dengan hukum. “Jelas ini pengaruhnya, suatu saat dia bisa
dipanggil penyidik Kejati untuk memberikan keterangan,” ujar As’ad Isma.
Menurut mantan Ketua GP Ansor Provinsi Jambi ini, bahwa
pergantian Sekda ini akan membawa kebaikan, baik untuk diri Syahrasaddin maupun
aktivitas kerja birokrasi di Pemprov Jambi. Kemudian dalam hal pergantian
tersebut, Provinsi Jambi banyak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang
potensial untuk memegang jabatan yang cukup sentral tersebut.
Siapa Kandidat Syahrasaddin?
Kini setidaknya ada tujuh nama masuk niminasi kandidat Sekda
Provinsi Jambi. Mereka yakni Hafiz Khusaini, Erwan Malik, Amir Sakib, Fauzi
Syam, Budi Daya, Hamdani dan Fauzi Ansori.
“Orang-orang tersebut sudah sangat berpengalaman dalam
bidang birokrasi pemerintahan, dan catatan prestasi mereka juga cukup bagus.
HBA harus mempertimbangkan aspek kredibilitas dan integritasnya, kemudian juga
mempunyai kemampuan human relation, “ kata As’ad Isma.
Tidak dikesampingkan juga bahwa Sekda yang akan datang bisa
merajut keterpaduan dan sinergiritas antara unit kerja dan menghilangkan
blok-blok persaingan di dalam tubuh birokrasi pemerintahan agar tidak terjadi
perpecahan.
“Jangan sampai sekda yang terpilih nanti, menjadi pemicu
keretakan internal birokrasi Pemprov Jambi,” harapnya.
Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Arfa’i mengatakan, penetapan
dan penahanan Syahrasaddin sebagai tersangka menjadi sebuah polemik ditubuh
Pemprov Jambi. Karena Syahrasaddin merupakan Sekda, yang berarti dia merupakan
orang yang sangat berperan penting di dalam jalannya roda pemerintahan.
“Ini posisi yang sangat sentral, jadi sangat mempengaruhi
evaluasi dalam kinerja kepala dinas nanti,” ujarnya. Dikatakan, dalam menyikapi
hal ini, HBA selaku Gubernur Jambi hendaknya mengambil langkah untuk membangun
pencitraan.
HBA hendaknya ikut dalam memberantas oknum yang terlibat
dalam dugaan korupsi, agar membuat pemerintahan yang bebas dari oknum yang
tidak bertanggungjawab.
“HBA harus memberhentikan sementara, agar Syahrasaddin bisa
fokus dalam urusan hukum,” ujarnya. Tidak hanya itu, HBA harus memperlihatkan
kepada masyarakat ini merupakan ajang dalam rangka pembersihan dalam
pemerintahannya dan tampakkan bahwa dia (HBA, red) tidak melindungi koruptor.
“HBA harus menempatkan posisi yang tepat, dengan tidak
memberikan perlindungan hukum kepada koruptor,” tuturnya. Kemudian terkait
dengan bantuan hukum yang diberikan oleh pihak Pemprov Jambi kepada
Syahrasaddin, Arfa’i mengatakan hal itu memang hak dari Syahrasaddin selaku PNS
di Pemprov Jambi. Dan dalam hal tersebut bukan HBA yang memberikan perlindungan
hukumnya.
“Itu wajar dan haknya Syahrasaddin. HBA jangan memasang
badan dan berada di depan. Bahwa seluruh masyarakat hendaknya mendukung kinerja
dan meberikan apresiasi kepada Kejati Jambi dalam mengusut tuntas kasus korupsi
dengan tidak tebang pilih. Tidak hanya kasus Kwarda Pramuka ini, tetapi juga
kasus-kasus yang lain,” ujarnya.
Disebutkan, pihak Kejati Jambi dalam menuntaskan kasus juga
harus membedakan kepentingan politik dengan kepentingan hukum. “Harapan sayo
dalam pengungkapan kasus Kwarda Pramuka ini tidak hanya berhenti pada Syahrasaddin,
akan tetapi bisa lebih jauh lagi dalam pengungkapan kasusnya,” katanya.
Ditambahkan, semoga dalam hal ini tidak ada unsur politik,
karena diketahui juga HBA merupakan kontestan dalam Pencalonan Gubernur Jambi
2015 nanti.
Pertanggungjawaban Fiktif
Berbahaya
Laporan
pertanggungjawaban fiktif pada dana Perkempinas tahun 2012 di Kota Jambi yang
mencapai Rp 850 juta, merupakan perbuatan yang paling berbahaya. Penyidik
Kejati Jambi memastikan adanya penyimpangan dana Perkempinas, yakni Surat
Pertanggung jawaban (SPj) fiktif.
Penyidik Kejati
Jambi, Agus Irawan mengatakan, SPj fiktif itu pada alokasi anggaran uang makan
pada kegiatan Perkempinas tahun 2012 lalu. Seharusnya anggaran senilai Rp 1,2
miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
Jambi diperuntukkan sebagai konsumsi dalam kegiatan Perkempinas yang
diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 1.500 peserta. Namun kenyataannya, kegiatan
tersebut hanya dihadiri oleh lebih kurang 500 orang peserta.
Menurutnya,
berdasarkan keterangan dari pemilik tempat rumah makan, panitia Perkempinas
memesan konsumsi kegiatan tersebut, diketahui bahwa ada pengeluaran yang diduga
fiktif senilai Rp 850 juta.
“Secara riil dari
pengakuan koordinator dalam penyedia makan minum tersebut bahwa uang yang
terpakai sebenarnya adalah Rp 350 juta. Ada yang memang menurut kita itu
fiktif. Artinya, orang yang punya perusahaan tidak pernah merasa mencairkan
uang, tetapi di situ ada
perusahaannya dipakai dan dicairkan,” kata Agus.
Selain itu, kata
Agus, untuk beberapa tempat pemesanan makanan juga mengaku pesanan makanan itu
telah dibayar oleh panitia Perkempinas, namun tidak sesuai dengan nominal yang
tertera pada kwitansi pencairan. “Katanya dia menerima Rp 20 juta, tapi
kwitansinya Rp 200 juta. Sisanya kemana? Itu yang kita kejar,” katanya.
Dalam kasus ini,
Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, Haris AB, dan Sekretaris Dinsosnakertrans
Provinsi Jambi, Hayat Yahya sudah tersangka. Kedua pejabat ini juga disebut
sebagai orang yang paling bertanggungjawab, karena selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam kegiatan
Perkempinas. (*/lee)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 2 APRIL 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar