Rabu, 02 April 2014

Menguji Syahrasaddin Membuka Lebar Kasus Perkempinas



SEKDA: Syahrasaddin  (kiri) bersalaman dengan AM Firdaus saat usai serah terima jabatan Sekda Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, 21 Maret 2011 lalu. Kini keduanya meringkuk di Lapas Jambi karena terseret kasus korupsi Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi Jilid I dan II. Foto rosenman manihuruk/HARIAN JAMBI.

 Wajah Syahrasaddin, Ketua Gerakan Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi periode 2011-2013 tampak berubah setelah dirinya mengetahui akan ditahan Penyidik Kejaksaan (Kejati) Jambi Selasa (1/4/14) sekira pukul 13.30 wib. Syahrasaddin yang juga menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ini memenuhi panggilan Penyidik  Jambi yang kedua sebagai tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka 2011-2013 dan Perkempinas 2012. Penahanan Syahrasadin setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 4 jam. Ditahannya Syahrasaddin membuka lembaran baru siapa saja yang terlibat dalam penggunaan anggaran tersebut.

ROSENMAN M, Jambi

Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 Yusniana Hasan Basri Agus kini terancam terseret dalam kasus Perkempinas 2012 yang menyeret Syahrasaddin dan Kepala Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi, Haris AB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara terdakwa AM Firdaus yang merupakan Ketua Kwarda Pramuka Jambi Jilid I sudah divonis 5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor PN Jambi pekan lalu.

Syahrasaddin usai diperiksa sempat langsung meminta maaf kepada masyarakat Jambi melalui wartawan yang meliput pemeriksaan dirinya. Sadin hadir setelah adanya surat pemanggilan kedua. Surat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.


Tersangka Syahrasaddin tidak hanya terlibat dalam kasus Kwarda Pramuka Jambi dalam dana bagi hasil kebun sawit dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS), tetapi juga dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) di Sungai Gelam tahun 2012.

Dalam kegiatan tersebut, ada dana bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi senilai Rp 5,4 miliar. Dengan rincian bantuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp 2,2 miliar, bantuan dari Humas dan Protokol senilai Rp 1,2 dan dana hibah dari Pemprov Jambi senilai Rp 2 miliar.

Sejak Syahrasaddin ditetapkan Kejati Jambi jadi tersangka pada tanggal 23 Januari 2014 lalu, baru Selasa 1 April 2014 diperiksa sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kini saatnya Syahrasaddin untuk buka “mulut” soal Bunda Putri yang disebut-sebut Ketua Panitia Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) 2012 Yusniana Hasan Basri Agus. Selaku Ketua Panitia Perkempinan 2012 lalu, Yusniana Hasan Basri Agus dinilai paling bertanggungjawab soal pertanggungjawaban anggaran.

Namun hal itu buru-buru dimentahkan oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Jambi Syaifuddin Kasim bahwa Ketua Panitia Perkempinas 2012 Yusniana Hasan Basri Agus dinyatakan bersih dari kasus korupsi dana Pramuka Jambi.

Kepastian itu disampaikan Kajati Jambi Saifuddin Kasim kepada wartawan Rabu 29 Januari 2014 lalu.

“Tidak ada perannya (Yusniana HBA, red) di sana (Perkempinas, red) karena sekadar pelengkap saja,” kata Syaifuddin di hadapan sejumlah wartawan. “Waktu acara aja dia (Yusniana, red) tidak datang,” katanya. Syaifuddin menjelaskan, ketua pelaksanan kegiatan Perkempinas 2012 adalah Syahrasaddin.

Seperti diberitakan Harian Jambi sebelumnya, 23 Januari 2014 Kepala Kejati Jambi, Syaifuddin Kasim menandatangani dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), nomor PRINT-31/N.5/Fd.1/01/2014, dengan nama tersangka yakni Syahrasaddin Dkk.

Namun, penetapan tersebut baru tercium wartawan sekitar seminggu kemudian tepatnya pada Selasa 28 Januari 2014. Namun saat itu tidak ada seorangpun penyelidik bahkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Masyroby tidak menyebutkan nama tersangka.

Pengembangan Penyelidikan

Berdasarkan pengembangan penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya Kejati Jambi memutuskan Syahrasaddin untuk ditahan. Penyidikan itu juga hasil dari penggeledahan kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jalan Basuki Rahmat Kotabaru, Senin pekan lalu.

Penyidik Kejati menyita laptop, komputer, kamera foto, kamera video dan beberapa barang bukti lainnya untuk penyidikan kasus korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Masyrobi mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Syahrasaddin. Barang bukti yang disita penyidik Kejati Jambi berupa barang tidak habis pakai seperti laptop, komputer, kamera dan lainnya yang akan dijadikan bukti di pengadilan untuk kasus dugaan korupsi dan Kwarda Pramuka Jambi Jilid II dari 2012 sampai sekarang.

Ruang yang kembali digeledah yakni ruangan Ketua Kwarda Syahrasaddin dan Sekretariat Kwarda Pramuka Jambi dan gudang. Beberapa barang bukti disita penyidik Kejati Jambi bersama pihak BPKP Jambi. 

Kemudian ada beberapa nama saksi yang telah dipanggil tersebut yakni mantan Kadisdik Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten III Setda Provinsi Jambi Idham Khalid, mantan Kadisnak Provinsi Jambi Sepdinal, Staf Inspektorat Riko, mantan Karo Keuangan Provinsi Jambi M Rawi, Asisten II Setda Provinsi Jambi Havis Husaini.

Kemudian Kepala Inspektorat Ridham Priskap, Bendahara Pembantu Kwarda Pramuka Ahmad Ridwan, Kepala Bappeda Provinsi Jambi Ahmad Fauzi Ansori, mantan Karo Humas Provinsi Jambi Asvan Deswan, Satria Muhdi, Fahmizal, Landrianto, A Wahyudin, Budiono dan Raden Bunyamin. Kemudian saksi lainnya yang telah diperiksa adalah Purwanto selaku Direktur CV AVJ, Yuliana selaku Direktur CV Lathansa, dan Yulfadly selaku Direktur CV Novry.

HBA Segera Ganti Sekda

Ditahannya Syahrasaddin oleh Kejati Jambi, menyebabkan pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi kini kosong. Ironi memang. Disaat Syahrasaddin terjerat hukum, orang-orang dekatnya justru cuci tangan.

Kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi Jilid I dan II banyak menyita perhatian berbagai eleman masyarakat Jambi. Kasus Kwarda Jambi menjadi fenomena dan sangat banyak mengundang perhatian dari seluruh masyarakat Jambi. Ada yang menolak dan ada yang mendukung tindakan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bahwa memang dalam mengusut kasus tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka.

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus juga didesak mengambil sikap terkait dengan penahanan Syahrasaddin sebagai tersangka kasus Perkempinas 2012 dan kasus Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi.

Syahrasaddin disebut-sebut sebagai tokoh muda Jambi yang sangat potensial. Pada awal jabatan Gubernur Jambi dipimpin oleh Hasan Basri Agus (HBA), Syahrasaddin ditunjuk menjadi Ketua Dispenda Provinsi Jambi. Kemudian hanya dalam tiga bulan, mantan Dosen Universitas Jambi ini diangkat HBA menjadi Sekda Provinsi Jambi.

Namun, baru tiga tahun menjabat, mantan Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun ini tersangkut masalah hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana Kwarda Pramuka Jambi dan Perkempinas 2012. Selaku Ketua Kwarda Pramuka periode 2011-2013, Syahrasaddin dianggap sebagai salah satu orang yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana tersebut.

Ketua CEPP Jambi, As’ad Isma, bahwa imbas dari penahanan Syahrasaddin yang saat ini menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi sebagai tersangka, tentu sangat mempengaruhi kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Pasalnya, di samping mengurus urusannya selaku Sekda, dia juga harus berurusan dengan hukum. “Jelas ini pengaruhnya, suatu saat dia bisa dipanggil penyidik Kejati untuk memberikan keterangan,”  ujar As’ad Isma.

Menurut mantan Ketua GP Ansor Provinsi Jambi ini, bahwa pergantian Sekda ini akan membawa kebaikan, baik untuk diri Syahrasaddin maupun aktivitas kerja birokrasi di Pemprov Jambi. Kemudian dalam hal pergantian tersebut, Provinsi Jambi banyak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang potensial untuk memegang jabatan yang cukup sentral tersebut.

Siapa Kandidat Syahrasaddin?

Kini setidaknya ada tujuh nama masuk niminasi kandidat Sekda Provinsi Jambi. Mereka yakni Hafiz Khusaini, Erwan Malik, Amir Sakib, Fauzi Syam, Budi Daya, Hamdani dan Fauzi Ansori.


“Orang-orang tersebut sudah sangat berpengalaman dalam bidang birokrasi pemerintahan, dan catatan prestasi mereka juga cukup bagus. HBA harus mempertimbangkan aspek kredibilitas dan integritasnya, kemudian juga mempunyai kemampuan human relation, “ kata As’ad Isma.

Tidak dikesampingkan juga bahwa Sekda yang akan datang bisa merajut keterpaduan dan sinergiritas antara unit kerja dan menghilangkan blok-blok persaingan di dalam tubuh birokrasi pemerintahan agar tidak terjadi perpecahan.

“Jangan sampai sekda yang terpilih nanti, menjadi pemicu keretakan internal birokrasi Pemprov Jambi,” harapnya.

Pengamat hukum dari Universitas Jambi, Arfa’i mengatakan, penetapan dan penahanan Syahrasaddin sebagai tersangka menjadi sebuah polemik ditubuh Pemprov Jambi. Karena Syahrasaddin merupakan Sekda, yang berarti dia merupakan orang yang sangat berperan penting di dalam jalannya roda pemerintahan.

“Ini posisi yang sangat sentral, jadi sangat mempengaruhi evaluasi dalam kinerja kepala dinas nanti,” ujarnya. Dikatakan, dalam menyikapi hal ini, HBA selaku Gubernur Jambi hendaknya mengambil langkah untuk membangun pencitraan.

HBA hendaknya ikut dalam memberantas oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi, agar membuat pemerintahan yang bebas dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

“HBA harus memberhentikan sementara, agar Syahrasaddin bisa fokus dalam urusan hukum,” ujarnya. Tidak hanya itu, HBA harus memperlihatkan kepada masyarakat ini merupakan ajang dalam rangka pembersihan dalam pemerintahannya dan tampakkan bahwa dia (HBA, red) tidak melindungi koruptor.

“HBA harus menempatkan posisi yang tepat, dengan tidak memberikan perlindungan hukum kepada koruptor,” tuturnya. Kemudian terkait dengan bantuan hukum yang diberikan oleh pihak Pemprov Jambi kepada Syahrasaddin, Arfa’i mengatakan hal itu memang hak dari Syahrasaddin selaku PNS di Pemprov Jambi. Dan dalam hal tersebut bukan HBA yang memberikan perlindungan hukumnya.

“Itu wajar dan haknya Syahrasaddin. HBA jangan memasang badan dan berada di depan. Bahwa seluruh masyarakat hendaknya mendukung kinerja dan meberikan apresiasi kepada Kejati Jambi dalam mengusut tuntas kasus korupsi dengan tidak tebang pilih. Tidak hanya kasus Kwarda Pramuka ini, tetapi juga kasus-kasus yang lain,” ujarnya.

Disebutkan, pihak Kejati Jambi dalam menuntaskan kasus juga harus membedakan kepentingan politik dengan kepentingan hukum. “Harapan sayo dalam pengungkapan kasus Kwarda Pramuka ini tidak hanya berhenti pada Syahrasaddin, akan tetapi bisa lebih jauh lagi dalam pengungkapan kasusnya,” katanya.

Ditambahkan, semoga dalam hal ini tidak ada unsur politik, karena diketahui juga HBA merupakan kontestan dalam Pencalonan Gubernur Jambi 2015 nanti.

Pertanggungjawaban Fiktif  Berbahaya

Laporan pertanggungjawaban fiktif pada dana Perkempinas tahun 2012 di Kota Jambi yang mencapai Rp 850 juta, merupakan perbuatan yang paling berbahaya. Penyidik Kejati Jambi memastikan adanya penyimpangan dana Perkempinas, yakni Surat Pertanggung jawaban (SPj) fiktif.

Penyidik Kejati Jambi, Agus Irawan mengatakan, SPj fiktif itu pada alokasi anggaran uang makan pada kegiatan Perkempinas tahun 2012 lalu. Seharusnya anggaran senilai Rp 1,2 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi diperuntukkan sebagai konsumsi dalam kegiatan Perkempinas yang diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 1.500 peserta. Namun kenyataannya, kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh lebih kurang 500 orang peserta.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pemilik tempat rumah makan, panitia Perkempinas memesan konsumsi kegiatan tersebut, diketahui bahwa ada pengeluaran yang diduga fiktif senilai Rp 850 juta.

“Secara riil dari pengakuan koordinator dalam penyedia makan minum tersebut bahwa uang yang terpakai sebenarnya adalah Rp 350 juta. Ada yang memang menurut kita itu fiktif. Artinya, orang yang punya perusahaan tidak pernah merasa mencairkan uang, tetapi di situ ada perusahaannya dipakai dan dicairkan,” kata Agus.

Selain itu, kata Agus, untuk beberapa tempat pemesanan makanan juga mengaku pesanan makanan itu telah dibayar oleh panitia Perkempinas, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera pada kwitansi pencairan. “Katanya dia menerima Rp 20 juta, tapi kwitansinya Rp 200 juta. Sisanya kemana? Itu yang kita kejar,” katanya.

Dalam kasus ini, Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, Haris AB, dan Sekretaris Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, Hayat Yahya sudah tersangka. Kedua pejabat ini juga disebut sebagai orang yang paling bertanggungjawab, karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam kegiatan Perkempinas. (*/lee)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 2 APRIL 2014)

Tidak ada komentar: