EDWIN EKA PUTRA / HARIAN JAMBI
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Syaifudin Kasim
|
JAMBI - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi
Syaifudin Kasim mengatakan, penahanan tersangka Syahrasaddin dalam kasus
Kwarda Pramuka karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.
Selain melarikan diri, penahanan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi ini
juga disebabkan kekhawatiran bahwa dia dapat menghilangkan barang bukti
serta mempengaruhi saksi-saksi yang terkait dalam kasus itu.
Menurut Syaifudin, alasan yang mendasar sebenarnya adalah alasan
objektif, bahwa yang bersangkutan diancam hukuman di atas lima tahun.
"Alasan yang objektif atas penahananya adalah, karena ancaman hukuman di atas lima tahun," kata Syaifudin, Selasa.
Syahrasaddin akan ditahan selama 20 hari ke depan, namun penahanan akan diperpanjang selama 40 hari apabila diperlukan.
"Akan ditahan dalam 20 hari ke depan. Kalau berkasnya belum selesai, bisa diperpanjang selama 40 hari lagi," sebut dia lagi. (*)
Syahrasaddin Ditahan, Tajri Dannur Ancam Unjukrasa Tunggal
© Dok Harian Jambi
Tajri
Dannur yang menangis meminta agar Pemprov Jambi turun tangan memberikan
bantuan hukum terhadap Syahrasaddin, Kamis (30/1/14).
|
JAMBI–Pascapenahanan Syahrasaddin pada Selasa,
seorang aktivis yang juga loyalis Syahrasaddin, Tajri Dannur berencana
melakukan unjukrasa tunggal guna merespon persoalan itu.
Dalam pesan di Blackberry Massanger (BBM) yang diterima Harian Jambi,
Tajri Dannur meminta Syahrasaddin untuk tenang, sebab dia (Tajri
Dannur) akan melakukan pembelaan dengan cara dia sendiri.
Tidak disebutkannya apa cara yang akan dia tempuh untuk membela
Syahrasaddin yang disebutnya sebagai “abang” itu. Dia hanya menulis,
“Tenang Bang SADIN masih ada saya yang akan membela abang di luar,
dengan cara saya sendiri, walaupun tidak di Ridhoi oleh Sang KHALIQ,”
tulis Tajri, Selasa.
Tajri seperti “menyesalkan” penahanan Syahrasaddin oleh Kejati pada
saat Gubernur Jambi sedang berada di Kerinci. Dia mengatakan peristiwa
penahanan itu bukan sebagai “Jumat keramat” (istilah pers untuk menyebut
kebiasaan KPK menahan tersangka korupsi pada hari Jumat), melainkan
“Selasa istimewa”.
“Banyak yang tersenyum dan tertawa terbahak-bahak di balik
penangkapan Sekdaprov Jambi, tidak pakai Jum'at keramat tapi Selasa
istimewa di kala Gubernur Jambi HBA lagi berkunjung ke Kerinci,”
sebutnya lagi.
Dia juga menuding ada skenario atas kasus yang telah menjerat
Syahrasaddin ini. Dan banyak pihak yang tertawa-tawa atas penahanan
itu. “Semoga kalian yang tertawa dan menskenario ini semua mendapat azab
yang lebih.
Di akhir kalimat Tajri Dannur menulis “ancaman-nya” untuk melakukan
aksi tunggal, yang menurut dia akan lebih dahsyat dan melebih (aksi)
yang sudah-sudah (dari sebelumnya).
“Saksikan aksi tunggal yang lebih DAHSYAT melebihi yang sudah-sudah,” ujar
Tajri Dannur.
Tajri Dannur.
Tajri Dannur sebelumnya sempat melakukan aksi seorang diri dalam
merespon kasus ini. Berpakaian pramuka lengkap di hadapan Gubernur Jambi
Hasan Basri Agus, beberapa waktu lalu, Tajri Dannur mempertanyakan
pernyataan Kajati Jambi soal penetapan Syahrasaddin sebagai tersangka.
Menurut dia saat itu Kajati Jambi Syaifuddin Kasim terkesan terlampau
dini menyatakan ketidakterlibatan Yusniana HBA dalam kasus Perkempinas
2012.
Dikatakan dia, Kajati Jambi Syaifuddin Kasim berada dalam tekanan
politik agar “menyelamatkan” Yusniana, istri Gubernur Jambi Hasan Basri
Agus dari kasus korupsi Kwarda Pramuka Jambi.
Dia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan hukum bagi Syahrasaddin. Penulis: Rosenman Manihuruk
Editor: Nurul Fahmy
Editor: Nurul Fahmy
***
Kalapas: Syahrasaddin Satu Sel dengan Maling Sapi
© Edwin Eka Putra/Harian Jambi
Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin usai diperiksa dan akan ditahan Kejati Jambi Selasa 1 April 2014.
|
JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi
Syahrasaddin resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
terkait kasus penyimpangan dana Kwarda Jambi, pada Selasa (1/4/2014).
Syahrasaddin dititipkan penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Menurut Kepala Lapas Hendra Eka Putra, Ketua Kwartir Daerah (Kwarda)
Jambi periode 2011-2013 ini mendekam di ruang tahanan Admisi dan
Orientasi, Blok D2 Kamar 1, sekamar dengan narapidana kasus pencurian
sapi, penipuan, kasus tanah, dan tipikor dari Muarabulian.
"Dia sekamar dengan narapidana kasus pencurian sapi, penipuan, kasus
tanah, dan tipikor dari Muarabulian. Refreshing dulu dia (Saddin, red)
di sana," ujar Hendra Eka Putra, via ponsel pribadinya, Selasa (1/4)
malam.
Dikatakannya, sebelum masuk ruang tahanan, Saddin terlebih dahulu
diperiksa kesehatannya oleh dokter klinik Lapas. "Setelah diperiksa,
keadaannya sehat walafiat," tandas Hendra.
Kepala Kejati Jambi Syaifudin Kasim, dalam keterangan pers di Kejati
Jambi mengatakan, penahanan terhadap Syahrasaddin ini guna mempermudah
proses penyidikan kasus penyimpangan dan Kwarda Jambi. "Penahanannya
sesuai dengan pasal 21 KUHAP ya," ujar Syaifudin Kasim dalam keterangan
persnya Selasa (1/4) siang. (*) Sumber: http://harianjambi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar