Kamis, 29 Agustus 2013

Bupati Batanghari Abdul Fattah Didesak Non Aktif Selama Dalam Proses Hukum

Aktivis Sejati Febry Timoer dan Tajri Dannur demo di Kejati Jambi,  Rabu 28 Agustus 2013.



Jambi , Bute Ekspres

Sekelompok LSM Jambi yang pro pemberantasan korupsi melakukan unjukrasa di Kejati Jambi dan kantor Gubernur Jambi, Rabu (28/8/13). Mereka mendesak Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) untuk membuat rekomendasi penonaktifan Abdul Fattah dari jabatan Bupati Batanghari selama proses persidangan dalam kasus Damkar 2004 tersebut.

“Kita mendesak Gubernur Jambi HBA untuk mengeluarkan rekomendasi pennon aktifan Abdul Fattah jadi Bupati Batanghari selama proses hukum. Kita juga minta Hakim untuk tidak main-main atas penanganan sidang Abdul Fattah. Koruptor harus diberantas di Provinsi Jambi ini,” ujar Febry Timoer, salah seorang pendemo.

“Negeri apakah yang kita diam mi hari ini. Demi kecintaan saya terhadap ibu pertiwi ini, demi rakyat untuk bicara hukum yang adil seadil – adilnya, segera non aktifkan Abdul Fattah dari jabatan Bupati Batanghari,”timpal Tajri Dannur yang juga ikut orasi.

Sementara itu, lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Batanghari tahun 2004 dengan terdakwa Bupati Batanghari, Abdul Fattah.

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan Selasa (27/8), adalah Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir. Mantan Ketua DPRD Batanghari ini dihadirkan sebagai saksi bersama empat orang lainnya yaitu Yazirman, mantan kepala Bapedda, Asrudin, mantan Sekwan Batanghari,  Syargawi Usman, pimpro pengadaan satu unit mobil damkar Batanghari tahun 2004, dan Usman T, mantan Kadis Tata Kota.

Sidang lanjutan terdakwa Bupati Batanghari, Abdul Fattah, di Pengadilan Tipikor Jambi dengan agenda pemeriksaan saksi. Salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) adalah Bupati Muaro Jambi, Burhanuddin Mahir, yang saat itu menjabat  sebagai Ketua DPRD Batanghari.

Dihadapan majelis hakim, Burhanuddin Mahir mengakui pada tahun 2004 ada diajukan APBD-P secara kolektif, dimana besaran anggaran yang diajukan cukup besar. Namun Burhanuddin menyebut hal itu bukan domain dewan.

Menurut Burhanuddin, dibahas oleh dewan, akhirnya ajuan anggaran tersebut disetujui. Pada saat pembahasan, kata Burhanudin, terdakwa Abdul Fattah tidak ikut, tapi dalam rapat paripurna terdakwa ikut.

Majelis hakim sempat menanyakan apakah Bupati Batanghari saat itu, Abdul Fattah ada menitipkan anggaran pengadaan damkar agar disetujui dewan, Burhanuddin mengatakan tidak ada.

“Tidak ada. Saya juga tidak tahu masalah radiogram Mendagri. Saya baru tahu setelah bermasalah. Saya juga tidak pernah bertemu dengan Usman T soal pengadaan damkar Batanghari. Bahkan sempat terjadi perdebatan di dewan sebelum anggaran damkar tersebut disetujui. Ada (dewan, red) yang setuju, ada pula yang tidak setuju. Tapi akhirnya setuju semua,”Burhanuddin.

Menurut Burhanudin, hasil paripurna, APBD-P disahkan menjadi Peraturan Daerah setelah ditantangani bupati. “DPRD tidak mempersoalkan besarnya anggaran, karena jika besar anggaran dianggap wajar oleh eksekutif, maka legislatif akan menyetujui. Soal pelaksanaannya, semua dilaksanakan oleh pihak eksekutif. Dalam pembahasan tipe mobil juga disebut,”kata Burhanuddin.

Majelis hakim juga sempat meminta tanggapan Abdul Fattah terkait keterangan Burhanuddin Mahir di persidangan. Fattah mengatakan semua keterangan yang disampaikan Burhanuddin benar semuanya. srg

Tidak ada komentar: