Al Haris di Polda Jambi.Ist |
Pelantikan Al Haris sebagai Bupati Merangin Periode
2013-2018 pada 6 Agustus 2013 mendatang bakal tidak mulus dan akan diwarnai
unjukrasa terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Bus Pariwisata tahun 2011
senilai Rp 1,5 Miliar yang kini disidik Polresta Jambi. Berita kasus tersebut
juga ramai dibincangkan di Media Sosial.
Mantan Kapolresta Jambi Kombes, Syamsuddin Lubis,
salah satu nama yang disebut-sebut dalam media jejaring sosial itu mengatakan,
kasus tersebut hingga dirinya serah terima jabatan Kapolresta Jambi masih dalam
proses, tidak ada penghentian penyidikan.
Syamsuddin Lubis yang kala itu menjabat sebagai
Kapolresta Jambi mengatakan, agar wartawan menanyakan kasus tersebut ke Satuan
Rest Kriminalitas (Satreskrim-Polresta Jambi)
“Untuk lebih jelas sampai dimana prosesnya silahkan
ditanyakan ke Satreskrim agar tidak terjadi Fitnah,"ujar Syamsuddin Lubis
yang kini menempati posisi Staf Lemdikpol Mabes Polri.
Pernyataan tersebut terkait Pesan Pendek (SMS) yang
diterima Penulis dan beredar luas di media jejaring Sosial tanggal 16 Juli
2013, Pukul 15.45 Wib.
Isi SMS tersebut yakni : Kami yang tergabung dalam
GERAKAN MASYARAKAT JAMBI MENGGAPAI KEADILAN" meminta kepada semua pihak
untuk dapat MENGAWASI' dan memantau proses hukum kasus pembelian BUS
PARIWISATA, tahun anggaran 2011 senilai Rp 1.5 milyar rupiah yang sedang di
sidik oleh POLRESTA kota JAMBI.
Kami menduga adanya INTERVENSI politik yang dilakukan
oleh SEKDA Propisi Jambi terhadap proses hukum tindak pidana korupsi di biro
umum yang menjerat AL-HARIS, karena ada dugaan pertemuan pertama Sekda Propinsi
Jambi dengan Wakapolda Jambi kemudian Sekda Provinsi Jambi Ir. SYAHRASIDIN,
AL-HARIS dan IVAN WIRATA (Kadis PU Provinsi Jambi) bertemu dengan Kapolresta Jambi
Kombes Pol Syamsudin Lubis yang sedang berobat di Malaka untuk menghentikan
penyidikan kasus tersebut.
Sebelumnya dua kasus SPPD Fiktiv dan pengadaan mobil
mewah di biro umum yang di periksa oleh Polda Jambi tidak ada kepastian hukum
menyangkut keterlibatan AL-HARIS. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar