Kamis, 27 Juni 2013

OJK Ambil Alih Pengawasan Perbankan Mulai Januari 2014



Prof Dr Ilya Avianti SE MSi Ak CPA, Ketua Audit Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK
Jia Xiang- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga Negara independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 bakal mengambil alih pengawasan perbankan mulai Januari 2014. OJK juga akan berkantor di Bank Indonesia (BI) di seluruh wilayah Indonesia guna menjangkau pengawasan perbankan dan industry keuangan non bank,  demikian ujar  Prof Dr Ilya Avianti SE MSi Ak CPA, Ketua Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK dalam diskusi sosialisasi UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK di Abadi Hotel, Rabu (26/6/13) malam.

Menurut Dr Ilya Avianti SE, bahwa tujuan dibentuknya OJK adalah agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transfaran akuntabel dan mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“OJK berfungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan baik perbankan, pasar modal dan non bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, reksadana serta lembaga keuangan lainnya” jelas Avianti.

Masih menurut Avianti bahwa OJK akan mengedukasi masyarakat agar paham  mengguna-kan jasa keuangan secara cerdas.  “Agar masyarakat  bisa lebih paham,  perlu peran pers untuk melakukan sosialisasi UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK” katanya.

Lebih jauh Avianti menyampailan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan operasional terhadap kegiatan jasa keuangan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan dan ,perlindungan konsumen. [Lee/A1].(http://jia-xiang.biz/read/ojk-ambil-alih-pengawasan-perbankan-mulai-januari-2014)
***************************************************************************






OJK Ambil Alih Pengawasan Perbankan Mulai Januari 2014

Jambi, BERITAKU

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga Negara yang independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 bakal mengambil alih pengawasan perbankan mulai Januari 2014. OJK juga akan berkantor di seluruh Bank Indonesia di seluruh wilayah Indonesia guna menjangkau pengawasan perbankan dan industry keuangan non bank.

OJK sendiri berfungsi menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik sector perbankan, pasar modal dan sector jasa keuangan non bank seperti asuransi, dana pension, lembaga pembiayaan, reksadana dan lembaga keuangan lainnya.

OJK juga akan memberikan pendidikan (edukasi) kepada masyarakat soal pengelolaan industri jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Kini masyarakat Indonesia hanya 20 persen yang memanfaatkan jasa keuangan, 8 persen diantaranya pada perbankan.

Dewan Komisioner OJK disaring dari 300 orang dan diajukan Presiden SBY 14 ke DPR dan DPR memilih 7 orang Komisioner OJK ditambah 2 orang ex-officio dari bank Indonesia dan ex-officio dari Kementerian Keuangan RI untuk masa kerja Periode 2012-2017. Komisioner OJK dilantik Juni 2012 dan mulai bekerja Januari 2013.

Komisioner OJK 2012-2017 yakni Prof Dr Ilya Avianti SE MSi Ak CPA sebagai Ketua Audit Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, DR Rahmat Waluyanto MBA sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Sebagai Ketua Komite Etik Merangkap Anggota OJK, DR Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono SH MH sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Kemudian Nelson Tampubolon SE MSM menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Dr Ir Anny Ratnawati MSc Wakil Menteri Keuangan RI Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kementerian Keuangan.

Selanjutnya Muliaman D Hadad PhD Ketua Dewan Komisioner OJK, Ir Nurhaida MBA Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Komisioner OJK, DR Firdaus Djaelani MA Ketua Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank  Merangkap Anggota Komisioner OJK dan DR Halim Alamsyah SH SE MA Deputi Gubernur BI Merangkap Anggota Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia.

Demikian penjelasan Prof Dr Ilya Avianti SE MSi Ak CPA, Ketua Audit Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK dalam diskusi sosialisasi UU RI Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dengan wartawan di Abadi Hotel, Rabu (26/6/13) malam. Dr Ilya Avianti didampingi Gonthor Ryantoni Aziz Director of Communication and Internasional Affairs OJK dan Buzafrizal (Wartawan RRI Jambi) sebagai moderator.

Menurut Dr Ilya Avianti SE, OJK dibentuk bertujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sector jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transfaran, dan akuntabel, mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

“Pada intinya OJK lebih mengedukasi masyarakat agar paham dalam menggunakan jasa keuangan secara cerdas. Wewenang OJK menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan. OJK juga memiliki nomor pengaduan konsumen 0741 500655 jika ada ketidak puasan konsumen oleh pihak lembaga jasa keuangan,”katanya.

Dr Ilya Avianti SE juga meminta pers agar lebih intensif dalam melakukan pemberitaan OJK agar masyarakat lebih paham. Sementara OJK juga melakukan sosialisasi UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK kepada Pemerintahan Provinsi Jambi yang dihadiri Sekda Provinsi Jambi Ir Syahrasaddin di Abadi Hotel, Kamis (27/6/13). srg

Tidak ada komentar: