Senin, 17 Juni 2013

Menteri Hukum dan HAM Minta Rumah Sakit di Daerah Bangun Rehabilitasi Narkoba

Menteri Hukum dan HM RI, H Amir Syamsudin didampingi Gubernur Jambi HBA.Foto Rosenman Manihuruk

Jambi, Bute Ekspres

Menteri Hukum dan HM RI, H Amir Syamsudin meminta Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk membangun ruang rehabilitasi korban penggunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba). Dari 160.000 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Indonesia, 40 persennya adalah tahanan kasus narkoba.

Peningkatan persentasi tahanan narkoba tersebut karena pengedar dan pengguna dan korban narkoba disatukan dalam tahanan tanpa adanya ruang rehabilitasi. Seharusnya Pemda membanguna Rumah Sakit Rehabilitasi Korban Narkoba. Seluruh LP di Indonesia kini juga sudah over kapasitas. Sementara pengguna narkoba di Indonesia kini sudah mencapai 3 hingga 4 juta jiwa.

Hal itu dikatakan Menteri Hukum dan HM RI, H Amir Syamsudin didampingi Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus saat jumpa pers dengan wartawan, Jumat (14/6/13). Kunjungan kerja Menteri Hukum dan HM RI, H Amir Syamsudin untuk membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Konsultasi  antar penegak hukum (Dilkumjakpol) Provinsi Jambi tahun 2013 di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Jumat (14/6/13).

Hadir pada pembukaan itu Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Mochamad Sueb, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenhumham, Dr Wicipto Setiadi SH MH. Mochamad Sueb dan Dr Wicipto Setiadi tampil sebagai pemateri pada rapat tersebut.

Menurut Amir Syamsudin, tingginya persentasi tahanan narkoba di LP karena minimnya sarana rehabilitasi korban atau pemakai narkoba. LP di Indonesia kini dihuni oleh korban-korban pengguna narkoba.

“Jumlah tahanan narkoba didominasi oleh korban pemakai narkoba, bukan pengedar. Sehingga korban narkoba seharusnya direhabilitasi. Dan saya juga Menteri Hukum dan HAM pertama yang mendorong agar pelaku pengedar narkoba dihukum berat. Desakan-desakan Negara luar agar menghapuskan hukuman mati bagi pelaku pengedar narkoba di Indonesia, itu jelas saya tolak,”katanya.

Disebutkan, menyinggung soal terdakwa pengedar narkoba Edi Kacamatan yang ditahan di LP Jambi tertangkap dua kali melakukan transksi narkoba di LP, kata Amir Syamsudin, hal itu sudah diambil wewenang oleh kanwil Jambi.

“Bagi narapidana yang terlibat peredaran narkoba di LP dan juga melibatkan oknum petugas LP, akan ditindak tegas. Tak ada toleransi bagi oknum petugas yang terlibat kasus narkoba di LP,”kata Amir Syamsudin.

Sementara Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus mengapresiasi Kemenhum dan HAM dalam pembinaan masyarakat sadar hukum di Provinsi Jambi ditandai dengan pemberian piagam penghargaan. HBA juga meminta Kanwil Kemenhum dan HAM Provinsi Jambi untuk melakukan pembinaan hukum secara rutin kepada masyarakat hingga ke desa-desa. srg

Tidak ada komentar: