Dishub Larang Beroperasi Armada “Abal-abal”
Jambi, Simantab
Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) Provinsi Jambi
menyediakan 1.100 unit armada bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar
Kota Antar Provinsi (AKAP) dalam menyambut mudik Natal 2012 dan Tahun Baru 2013.
Jumlah penumpang mudik diperkirakan kurang lebih 15 ribu jiwa lebih sedikit
dari mudik Hari Raya Idul Fitri Juli lalu yang mencapai 25 ribu jiwa.
Jalur mudik lintas Tengah, Barat dan Timur Jambi
merupakan jalur mudik yang harus berhati-hati bagi pengendara karena cuaca lagi
ekstrim, musim hujan dan angin kencang. Puncah arus mudik Natal dan Tahun baru
dari Jambi diperkirakan 23 Desember hingga tanggal 2 Januari 2012.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM kepada Simantab di ruang kerjanya, Senin (3/12/12).
Menurutnya, pihaknya bersama pihak kepolisian juga melakukan pengecekan
langsung kelayakan armada mudik lebaran tersebut. Pihaknya menemukan banyaknya
armada AKAP jurusan Jambi-Sumatera Utara yang armadanya kurang laik jalan.
Seperti Bus PT Indah Transport (INTRA) jurusan
Siantar-Jambi (PP) kerap dikeluhkan pemudik. Kemudian Bus PT RAPI kelas ekonomi
juga ada ditemukan kelengkapan bus yang kurang seperti pemakaian roda bus yang
tidak standard an lampu jalan yang kurang memadai.
“Kita meminta pemilik armada untuk melengkapi armada
tersebut sehingga laik jalan saat mudik lebaran. Keselamatan penumpang dan ketepatan
waktu tempuh harus menjadi prioritas. Sementara untuk kenaikan tarif ongkos
hingga kini belum ada,”katanya.
Menurut
Bernhard Panjaitan, angkutan laut dan udara juga kini telah siap jelang Natal
dan tahun baru. Angkutan laut seperti tujuan Kualatungkal-Batam-Kepri dan Riau
juga telah tersedia kapal penumpang yang memadai.
Pihaknya juga meminta pengusah armada bus di Provinsi
Jambi untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap penumpang selama
diperjalanan mudik. Kenyamanan penumpang juga harus menjadi prioritas utama
selama perjalanan.
Dishub Larang Beroperasi Armada “Abal-abal”
Dishub Jambi secara tegas juga melarang dan menertibkan
kenderaan mudik AKDP dan AKAP. Hal itu dilakukan menyusul banyaknya pengaduan
ketidak puasan penumpang dalam menggunakan angkutan umum tersebut. Armada bus
AKDP dan AKAP dari dan ke Sumatera Utara (Sumut) menjadi prioritas penertiban
kelaikan armada tersebut.
Menurut Bernhard Panjaitan, banyaknya keluhan
penumpang pelayanan Bus INTRA jurusan Siantar-Jambi (PP) salah satu masukan
guna penertiban armada mudik lebaran.
“Armada mudik bus AKDP dan AKAP harus laik jalan.
Semua perlengkapan bus tersebut harus memenuhi standar keselamatan dan
kenyamanan penumpang. Apa yang terjadi dengan Bus INTRA jurusan Siantar-Jambi
(PP) menjadi masukan bagi Dishub Provinsi Jambi. Kami juga akan berkoordinasi
dengan seluruh jajaran Dishub kabupaten/kota se Provinsi Jambi dalam melakukan
rajia kenderaan mudik tersebut,”katanya.
Menurut Ir
Bernhard Panjaitan, pihaknya akan memprioritaskan rajia pada armada dari dan ke
Sumatera Utara. “Pasalnya armada mudik dari dan ke Sumut dari Jambi banyak
ditemukan bus “abal-abal” dan jurusan mudik Natal dan Tahun Baru yang sangat
padat.
“Hal itu perlu karena demi keselataman penumpang.
Jika terdapat bus yang tidak laik jalan, akan ditindak tegas termasuk untuk
pembekuan sementara ijin trayek,”katanya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jambi, Warasdi mengatakan, bagi penumpang armada mudik berhak untuk melakukan
gugatan atas ketidak puasan armada umum tersebut.
“Keselataman penumpang (konsumen) harus menjadi
prioritas utama dalam angkutan uumum. Jika ada armada angkutan umum yang
membiarkan penumpang terlantar dan armada bus tersebut tidak laik jalan,
penumpang harus mau melaporkannya ke pihak terkait. Tidak ada tawar menawar dan
kompromi terhadap hak konsumen untuk mendapatkan keselamatan dan kenyamanan
saat menggunakan angkutan umum,”katanya.
Disebutkan, hal tersebut tertuang dalam undang-undang
perlindungan konsumen yang menyatakan setiap konsumen pengguna barang atau jasa
berhak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan.
“Dalam hal jasa angkutan, jelas bahwa aspek
keselamatan itu menjadi hal yang sangat mendasar tidak boleh ada tawar menawar,
tidak boleh ada kompromi, karena itu menyangkut keselamatan pengguna.
Kenyamanan penumpang juga harus menjadi prioritas,”katanya.
Warasdi menambahkan konsumen mempunyai hak atas
informasi yang jelas dan jujur ketika ingin menggunakan suatu barang atau jasa.
Kendalanya, kebanyakan konsumen tidak paham secara teknis soal kelaikan
kendaraan angkutan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar