Rabu, 19 September 2012

Gereja HKBP Syalom Jambi Menang di PTUN

Bangunan HKBP Syalom Aurduri Jambi

Jambi, BATAKPOS

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pengurus Gereja HKBP Syalom Aurduri yang menggugat Walikota Jambi terkait keputusan menghentikan aktifitas ibadah jemaah gereja.

Menurut pengacara pengurus Gereja HKBP Syalom, Musri Nauli, Senin (17/9) mengatakan, putusan majelis hakim dibacakan Selasa (11/9). “Dari tiga gugatan yang kami ajukan, dua dikabulkan,”katanya.

Dua gugatan yang dikabulkan adalah mencabut SK Walikota Jambi dr Bambang Priyanto tentang penghentian pembangunan gereja dan penghentian aktifitas ibadah. Sementara yang tidak dikabulkan adalah SK penghentian pembangunan gereja baru.

“Salinan putusan belum siap. Mudah-mudahan Selasa (18/9) besok salinan putusan sudah siap,”kata Musri Nauli.

Pimpinan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Syaloom di RT 12 Aurduri, Penyengat Rendah, Telanaipura, Kota Jambi menggugat Walikota Jambi dr Bambang Priyanto. Gugatan itu  terkait dengan kebijakan walikota dalam penghentian pembanguan dan aktivitas ibadah gereja HKBP Syaloom tersebut sejak 14 Desember 2011 lalu.

Penghentian pembangunan dan aktifitas ibadah HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri, melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Jambi. Pimpinan Jemaat HKBP Syaloom Aur Duri, Pdt Togu H Sitorus dan Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Syaloom Aurduri, Kristok Damanik resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Rabu (2/5/12).

Kedua penggugat ini menunjuk Musri Nauli dan Sri Hayani sebagai pengacara. Musri Nauli mengatakan, kliennya tidak terima dengan SK yang dikeluarkan Walikota Jambi itu.  “Ini sidang perdana, pembacaan gugatan,” ujar Musri Nauli.

Dia mengatakan, dalam gugatan itu ditegaskan SK Nomor: 452.2/1231/Kesra tertanggal 14 Desember 2011 yang dikeluarkan Walikota Jambi menyatakan penghentian kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom di RT 12 Aurduri.

Atas SK itu kemudian dilakukan penghentian kegiatan pembangunan tempat ibadah yang dipimpin Kristok Damanik, serta dilakukan penyegelan. “Kita menilai hal ini melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam aturan itu sama sekali tidak memberikan wewenang kepada tergugat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan menghentikan aktivitas ibadah,” katanya.

Menurut Musri Nauli, dampak dari penghentian ini, menyebabkan para penggugat tidak dapat menjalankan ibadah. Selain itu juga ia juga menyebut perbuatan yang dilakukan oleh walikota bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena SK itu dilakukan tidak cermat untuk menghentikan kegiatan pembangunan dan aktivitas gereja HKBP Syaloom.

Atas persoalan ini, para penggugat tersebut meminta PTUN membatalkan SK Walikota Jambi tanggal 14 Desember 2011 Nomor: 452.2/1231/kesra tentang Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Aktivitas Gereja HKBP Syaloom di RT.12 Aur Duri. Kemudian mencabut SK itu. “Kita juga meminta tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” katanya.RUK

Tidak ada komentar: