Jumat, 20 Juli 2012

Ratusan Petani Muarojambi Nyaris Adu Jotos di Kantor Gubernur Jambi


Paksa : Ratusan petani  Desa Tanjung Lanjut, nyaris adu jotos dengan Sat Pol PP dan Polisi saat memaksa masuk kantor Gubernur Jambi, Kamis (19/7/12) pagi. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Jambi, BATAKPOS

Ratusan petani dari Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi nyaris adu jotos dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Polisi saat memaksa masuk kantor Gubernur Jambi, Kamis (19/7/12) pagi. Ratusan petani dari 700 kepala keluarga (KK) itu menuntut pengembalian lahan 8000 hektar yang dicaplok oleh PT Kirana Sekernan.

Pengamatan BATAKPOS di depan kantor Gubernur Jambi, menunjukkan, ratusan petani yang juga kaum hawa melakukan aksi duduk di depan kantor gubernur. Namun tiba-tiba ada aksi provokasi yang menyebabkan ratusan petani memaksa masuk lobi kantor gubernur.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara Satpol PP dan Polisi dengan petani saat berada di lobi kantor. Petani juga sempat berteriak-teriak menuntut tidak pedulinya pejabat Provinsi Jambi atas tuntutan mereka.

Namun aksi kericuhan tersebut tidak berlangsung lama setelah Koordinator Lapangan (Korlam) dari Forum Masyarakat Petani (FMP), Rozali, Bachtiar, Sayuti dan Husein meminta petani untuk kembali keluar dari gedung kantor gubernur.

Kapolsekta Telanaipura, Kompol Lukman SH juga sempat memegang toa pengeras suara untuk meminta petani keluar gedung. Dirinya juga meminta Korlap aksi agar segera menyuruh petani keluar gedung kantor gubernur Jambi.

Menurut Ayani (40) salah seorang petani kepada Jia Xianghomtowon, dari tahun 1983 hingga 1989 700 kk sudah mengelola sekitar 8000 hektar lahan yang dicaplok PT Kirana Sekernan, Muarojambi.

“Namun kini 8000 haktar lahan yang telah ditanam kebun sawit oleh warga dicaplok oleh PT Kirana Sekernan Jambi. Kami sudah kerap melakukan unjukrasa namun hingga kini beluam ada solusi,”katanya.

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, para petani dari Desa Tanjung Lanjut, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi agar melakukan gugatan ke Pengadilan terkait dengan penyerobotan lahan petani tersebut. RUK



Tidak ada komentar: