Rabu, 11 Juli 2012

Mantan Sekda Pemkab Merangin (2007) Arfandi Ibnu Hajar

Mantan Sekda Pemkab Merangin (2007) Arfandi Ibnu Hajar duduk sebagai pesakitan tedakwa dalam sidang Sipikor di PN Jambi, Rabu 11 Juli 2012, dalam agenda pembacaan pembelaan diri. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa korupsi SPJ fiktif Kabupaten Merangin tahun 2007 itu pidana 8 tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, Arfandi Ibnu Hajar diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta, dan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,555 miliar. Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4,3 tahun. Lee.

Tidak ada komentar: