Jambi, BATAKPOS
Mafia hukum sangat kentara bermain dalam perkara Asad Syam sehingga menyebabkan penanganan peradilan terhadap terdakwa Asad Syam ditelantarkan. Mantan Bupati Muarojambi yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu kini tengah meringkuk di LP Jambi dalam kasus korupsi PLTD Sungai Bahar.
Jaringan Anti Korupsi (JARAK), Muhammad Hasan, Rabu (13/6) menuding adanya mafia hokum yang sengaja bermain dalam kasus korupsi yang membelit mantan Ketua DPW Partai Demokrat Provinsi Jambi itu.
“Salinan putusan Mahkamah Agung hampir dua tahun baru dikirim ke PN Sengeti. Ini jelas-jelas membuktikan adanya mafia hukum yang bermain. Saya yakin keterlambatan pengiriman putusan ini ada unsur kesengajaan,”katanya.
Menurut Hasan, mafia hukum mengetahui dan memanfaatkan rencana pembentukan Pengadilan Tipikor di Jambi. “Sengaja diatur agar salinan putusan dikirim setelah Pengadilan Tipikor dibentuk terlebih dahulu. Mereka menginginkan ketika salinan putusan diterima, PN Sengeti sudah tidak lagi berwenang mengadili perkara korupsi. Sementara, jebakan yang dibuat adalah PN Sengeti yang diperintahkan membuka kembali sidang, bukan Pengadilan Tipikor,” kata Hasan.
JARAK juga meragukan surat permohonan petunjuk atau fatwa yang dikirim PN Sengeti ke MA bakal menyelesaikan masalah. “Saya perkirakan, nasib surat ini akan sama seperti salinan putusan, dua tahun kemudian baru dijawab MA. Akibatnya, persidangan semakin tidak jelas kapan dilaksanakan, belum lagi kalau nanti muncul masalah dan kendala baru,”ujarnya.
Kata Hasan, mafia hukum ini sudah lama bermain. Sejak dalam persidangan perkara korupsi proyek PLTD, mafia hukum sudah bermain. “Buktinya, vonis MA dijatuhkan sebelum pendaftaran caleg. Namun, salinan ini kemudian dikirim ke PN Sengeti setelah Asad Syam dilantik menjadi anggota DPR RI. Coba kalau putusan diserahkan tak lama setelah dibuat, pasti Asad Syam tidak bisa nyaleg,” ujarnya.
Ketua Muda Bidang Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, mengakui putusan hingga pengiriman salinan putusan memang lama. “Tapi jarang yang sampai tahunan. Lama tidaknya tergantung hakim agung yang memutus dan asisten yang menyelesaikan,” jelasnya.
Menurut Djoko, majelis hakim yang menangani perkara Asad Syam dalam kasus kas daerah adalah ketua Imwon Anwari dan anggota Suwardi dan Abbas Said. “Imron Anwari adalah Ketua Muda Bidang Pengadilan Militer, Suwardi sekarang menjabat Ketua Muda Bidang Perdata, dan Abbas Said saat ini menjabat komisioner Komisi Yudisial. Ya tinggal melacak dimana kemacetannya berkas tersebut sehingga sampai berulang tahun dalam penyelesaian minutasinya,” urai Djoko.
Ketua Hakim Tipikor PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH kepada wartawan mengatakan, pihaknya bersikukuh fatwa MA dalam polemik perkara Asad Syam ini tetap dibutuhkan. Harus ada penjelasan tertulis dari MA mengenai siapa yang berwenang mengadili perkara ini.
“Jangan sampai polemik tempat sidang menjadi celah bagi terdakwa untuk mempersoalkan kewenangan PN Sengeti atau Pengadilan Tipikor. Untuk itu, fatwa MA sangat dibutuhkan dalam hal ini,” katanya. RUK
Mafia hukum sangat kentara bermain dalam perkara Asad Syam sehingga menyebabkan penanganan peradilan terhadap terdakwa Asad Syam ditelantarkan. Mantan Bupati Muarojambi yang kini menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat itu kini tengah meringkuk di LP Jambi dalam kasus korupsi PLTD Sungai Bahar.
Jaringan Anti Korupsi (JARAK), Muhammad Hasan, Rabu (13/6) menuding adanya mafia hokum yang sengaja bermain dalam kasus korupsi yang membelit mantan Ketua DPW Partai Demokrat Provinsi Jambi itu.
“Salinan putusan Mahkamah Agung hampir dua tahun baru dikirim ke PN Sengeti. Ini jelas-jelas membuktikan adanya mafia hukum yang bermain. Saya yakin keterlambatan pengiriman putusan ini ada unsur kesengajaan,”katanya.
Menurut Hasan, mafia hukum mengetahui dan memanfaatkan rencana pembentukan Pengadilan Tipikor di Jambi. “Sengaja diatur agar salinan putusan dikirim setelah Pengadilan Tipikor dibentuk terlebih dahulu. Mereka menginginkan ketika salinan putusan diterima, PN Sengeti sudah tidak lagi berwenang mengadili perkara korupsi. Sementara, jebakan yang dibuat adalah PN Sengeti yang diperintahkan membuka kembali sidang, bukan Pengadilan Tipikor,” kata Hasan.
JARAK juga meragukan surat permohonan petunjuk atau fatwa yang dikirim PN Sengeti ke MA bakal menyelesaikan masalah. “Saya perkirakan, nasib surat ini akan sama seperti salinan putusan, dua tahun kemudian baru dijawab MA. Akibatnya, persidangan semakin tidak jelas kapan dilaksanakan, belum lagi kalau nanti muncul masalah dan kendala baru,”ujarnya.
Kata Hasan, mafia hukum ini sudah lama bermain. Sejak dalam persidangan perkara korupsi proyek PLTD, mafia hukum sudah bermain. “Buktinya, vonis MA dijatuhkan sebelum pendaftaran caleg. Namun, salinan ini kemudian dikirim ke PN Sengeti setelah Asad Syam dilantik menjadi anggota DPR RI. Coba kalau putusan diserahkan tak lama setelah dibuat, pasti Asad Syam tidak bisa nyaleg,” ujarnya.
Ketua Muda Bidang Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, mengakui putusan hingga pengiriman salinan putusan memang lama. “Tapi jarang yang sampai tahunan. Lama tidaknya tergantung hakim agung yang memutus dan asisten yang menyelesaikan,” jelasnya.
Menurut Djoko, majelis hakim yang menangani perkara Asad Syam dalam kasus kas daerah adalah ketua Imwon Anwari dan anggota Suwardi dan Abbas Said. “Imron Anwari adalah Ketua Muda Bidang Pengadilan Militer, Suwardi sekarang menjabat Ketua Muda Bidang Perdata, dan Abbas Said saat ini menjabat komisioner Komisi Yudisial. Ya tinggal melacak dimana kemacetannya berkas tersebut sehingga sampai berulang tahun dalam penyelesaian minutasinya,” urai Djoko.
Ketua Hakim Tipikor PN Jambi, Nelson Sitanggang SH MH kepada wartawan mengatakan, pihaknya bersikukuh fatwa MA dalam polemik perkara Asad Syam ini tetap dibutuhkan. Harus ada penjelasan tertulis dari MA mengenai siapa yang berwenang mengadili perkara ini.
“Jangan sampai polemik tempat sidang menjadi celah bagi terdakwa untuk mempersoalkan kewenangan PN Sengeti atau Pengadilan Tipikor. Untuk itu, fatwa MA sangat dibutuhkan dalam hal ini,” katanya. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar