Jumat, 27 Januari 2012

Zulkifli Nurdin Gerah Dengan Pemberitaan Anaknya Zumi Zola

Klarifikasi : Kuasa hukum keluarga H Zulkifli Nurdin, Pahrin Efendi Siregar saat memberikan klarifikasi kepada pers di Kantor Hukum Terpadu Jambi, Rabu (25/1) terkait dengan berita media massa terhadap Zumi Zola Zulkifli dalam kasus dugaan perjinahan. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Bupati Tanjabtim Zumi Zola


Jambi, BATAKPOS


H Zulkifli Nurdin merasa gerah dengan pemberitaan anaknya Zumi Zola (Bupati Tanjung Jabung Timur) di media massa yang menuding Zumi Zola (mantan artis sinetron) itu terlibat perselingkuhan dengan Peni Fernita Saputri. Tudingan perselingkuhan bermula saat Bernaldi Kadir Djemat, suami Peni Fernita, melaporkan Zumi Zola ke Polda Mentro Jaya, Selasa (24/1) dengan tuduhan perjinahan.

Menyikapi pemberitaan media massa tersebut, H Zulkifli Nurdin (Mantan Gubernur Jambi Periode 1999-2010) itu memberikan kuasa kepada Pahrin Efendi Siregar SH dan Selamat Sibagariang SH MH selaku advokat/pengacara guna memberikan klarifikasi tentang pemberitaan tersebut.

“Saat ini Zumi Zola Zulkifli sedang berada di luar negeri secara sah untuk kepentingan pemeriksaan kesehatan. Sehingga persoalan ini harus ditangani oleh keluarga Bapak H Zulkifli Nurdin selaku ayah kandung dari Zumi Zola,”kata Pahrin Efendi Siregar SH dan Selamat Sibagariang SH MH saat jumpa pers di Kantor Hukum Keadilan Terpadu, Kebun Handil, Jelutung Kota Jambi, Rabu (25/1) sore.

Disebutkan, laporan di kepolisian terhadap Zumi Zola Zulkifli dalam dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUH-Pidana, sangat merugikan nama baik Zumi Zola dan keluarga besar H Zulkifli Nurdin mengingat Zumi Zola adalah pejabat public yakni Bupati Tanjung Jabung Timur.

“Bahwa kami selaku pengacaranya menyampaikan hal-hal perlu diantaranya bahwa laporan Bernaldi KD di Polda Metro Jaya tersebut tidak benar dan cenderung menjadi fitnah yang sangat merugikan nama baik Zumi Zola Zulkifli. Kemudian Zumi Zola kenal dan menjadi sahabat dengan Peni Fernita Saputri yang disampaikan oleh pelapor sebagai istrinya yang sah sejak pada saat mereka sama-sama kuliah di Institut Pertanian Bogor,”katanya.

Disebutkan, sebagai sahabat Zumi Zola melakukan komunikasi dengan Peni FS melalui Black Berry Messenger (BBM) beberapa waktu lalu yang intinya atas inisiatif Peni FS sendiri tentang keluarganya yang tidak harmonis bahkan terjadi pertengkaran. Dalam konteks ini Zumi Zola Zulkifli memberikan nasehat.

“Bahwa tidak benar terjadi pebuatan zinah antara Zumi Zola dengan Peni FS sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP seperti yang dilaporkan suami Peni FS (Bernaldi KD). Yang ada hanya hubungan sahabat sejak kuliah di IPB. Berita dalam media massa kami memandang laporan Bernaldi sangat tidak berdasar karena tidak tergambar bukti awal atas tindakan pidana yang dilaporkan. Pihak keluarga Zulkifli Nurdin sedang mempertimbangkan untuk melakukan upaya hokum atas perbuatan pelapor,”katanya.

Kabag Humas Pemkab Tanjabtim, Junaidi Rahmad, mengatakan terakhir Bupati Zumi Zola ada di Tanjabtim pada tanggal 17 Januari. Bupati sedang cuti berobat. “’Beliau orangnya rajin salat, jadi tidak mungkin beliau melakukan hal itu. Saya tahu persis bagaimana beliau,’’ ujar Junaidi.

Seperti diberitakan media, Zumi Zola dilaporkan Bernaldi Kadir Djemat ke Polda Metro Jaya, Selasa (24/1). Mantan pemain sinetron itu dipolisikan dengan tuduhan diduga berselingkuh dan berzina dengan istri pelapor, Peni Fernita Saputri.

Perselingkuhan itu diduga sudah berlangsung sejak setahun lalu. Pelapor sendiri baru mengetahuinya pada September 2011. Bernaldi tak sengaja melihat pesan singkat yang dikirim Zumi ke telepon genggam milik istrinya.

Tidak terima dengan hal tersebut, Bernaldi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Zumi dijerat dengan pasal 284 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor bersama pengacaranya Andreas Nahot Silitonga yakni foto-foto dan percakapan di Blackberry Messanger (BBM) terkait perselingkuhan dan perzinahan tersebut.

Pengacara Bernaldi Kadir Djenat, Andreas Nahot Silitonga kepada wartawan di Polda Metro Jaya menyebutkan kliennya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisan (SPK) PMJ. Laporan secara resmi tercatat dengan nomor Lp/249/I/2012/PMJ/Ditreskrimum, yang diterima dan ditandatangani oleh Kepala Siaga I SPK, Kompol Tahmid. RUK

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih lae,sangat bermanfaat,,horas ma di hita.. gbu