Jumat, 27 Januari 2012

Pemprov Jambi Ragu Berlakukan Perda Tonase

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih ragu untuk memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kendaraan Angkutan Pertambangan dan Perkebunan Provinsi Jambi yang telah direvisi serta disetujui oleh Pemerintah Pusat. Keraguan pemberlakukan Perda tersebut yang direncanakan mulai berlaku tertanggal 1 Maret 2012 mendatang, karena sanksi dalam perda tersebut masih butuh pembahasan.

Perda Nomor 8 Tahun 2009 itu guna penegakan aturan terkait kelebihan tonase kenderaan saat melintas jembatan timbang di jalan Nasional dalam Provinsi Jambi. Kenderaan bertonase lebih kerap melintasi di jalan sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berdampak pada kondisi jalan.

Hal itu dikemukakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM, usai melakukan rapat lanjutan Perda itu dengan Dishub Provinsi Jambi, DPRD, Polres, DenPOM yang dipimpin Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Kamis (26/1).

Menurutnya, dengan sudah disetujuinya revisi Perda nomor 8 tahun 2009 tersebut, nantinya akan dikenakan sanksi bagi kendaraan yang melanggar. Di samping pembongkaran muatan di tempat, kendaraan tersebut juga akan dikenakan denda.

Disebutkan, sanksi dalam Perda itu seperti jika kenderaan melebihi tonase lebih dari 5 persen dari ketentuan, maka akan didenda Rp 300.000 per ton dari kelebihan tersebut. Kemudian sanksi lainnya yakni jika kelebihan tonase diatas dari 5 persen akan dilakukan pembongkaran muatan serta denda minimal Rp 500.000 serta kenderaan yang melanggar tidak boleh melanjutkan perjalanan atau di suruh pulang kembali ke asal.

“Dengan pertimbangan saksi tersebut, dirasakan masih harus perlu dibahas agar tidak menjadikan konflik saat pelaksanaan Perda tersebut di lapangan. Terkait hal ini, Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus, sudah mengeluarkan surat keputusan pengawasan terpadu menyangkut angkutan berat. Untuk pengawasan di jembatan timbang, nanti akan dilibatkan aparat kepolisian dan DenPOM,”katanya.

Sedangkan untuk pengawasan terhadap Pungutan Liar (pungli) angkutan batu bara di jembatan timbang, akan dilakukan pengawasan pada 4 titik, yaitu pada jembatan timbang Sungaipenuh, jembatan timbang Sarolangun, jembatan timbang Muara Tembesi, Batanghari dan jembatan timbang Bukit Baling.

Bernhard Panjaitan mengakui jembatan timbang akan difasilitasi dengan kemera CCTV online. Namun untuk pelksanaan rencana itu belum bisa dilaksanakan pada 2012 ini. Alasannya lebih dikarenakan anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

“Meski begitu, hal itu diakuinya akan diusulkan kepada DPRD dalam anggaran berikutnya. Selain itu, untuk mengatasi kelebihan tonase kendaraan yang melewati jalan, rencananya Dishub akan membangun tiga jembatan timbang yang baru. Tiga tempat baru itu ada di batas Sumatera Barat atau di Bungo, jalan lintas Muara Sabak atau di Tanjungjabung Timur dan Tempino. Saat ini, Dishub sudah membuat desain untuk tiga jembatan timbang tersebut,”katanya.

Sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2009 tersebut dilakukan revisi ulang. Hal itu dilakukan karena ada pasal yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin menegaskan, tim terpadu yang ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan truk yang melebihi tonase harus mengambil keputusan yang arif dan bijaksana. Sebab, bila tidak akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Apalagi, jika tonase untuk truk batubara ditertibkan, sementara untuk kendaraan CPO dibiarkan saja. Ini akan menimbulkan kecemburuan bagi sesama pengusaha,"katanya.

Sekda berharap, hal tersebut tidak terjadi. Sebab, jika terjadi, maka dampaknya akan kembali kepada Pemprov Jambi. Hal itu harus diantisipasi.RUK

Tidak ada komentar: