Kamis, 08 Desember 2011

Sidang Vonis Terdakwa Efendi Tobing Ricuh

Jambi, Batak Pos

Sidang vonis kasus pembunuhan terhadap kasus pembunuhan Noprianis Matius (15) Siswa SMK PGRI Jambi dengan terdakwa Jefri Efendi Tobing (18) ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/12). Pihak keluarga korban yang berjumlah 38 orang terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian. Bahkan kaca jendela PN Jambi pecah. Polisi terpaksa memuntahkan dua peluru untuk meredam kericuhan tersebut.

Pihak keluarga korban, tidak puas dengan vonis hakim yakni 15 tahun penjara kepada Efendi Tobing. Setalah hakim mengetok palu dan terdakwa langsung dibawa masuk ke mobil barakuda yag sudah siap menunggu di depan pintu pengadilan.

Keluarga korban sempat berusaha mengejar terdakwa ke belakang gedung pengadilan. Namun karena terdakwa dilarikan, keluarga melampiaskan emosinya dengan memecahkan kaca gedung PN. Ratusan polisi yang diturunkan guna mengamankan sidang berusaha meredam ermosi keluarga korban.

Bahkan polisi sempat melepaskan dua kali tembakan ke udara untuk meredakan keributan. Namun tetap saja ricuh, sehingga polisi terpaksa menggiring mereka keluar pagar pengadilan. Hingga pukul 12.30 WIB, keluarga korban yang datang dengan dua mobil angkot, belum meninggalkan PN Jambi. Sementara ratusan polisi masih bersiaga di depan gedung pengadilan.

Pengamanan sidang vonis tersebut langsung dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Syamsudin Lubis. Pasca kericuhan di PN Jambi, Rabu pagi, satu pleton anggota Samapta Polresta Jambi disiagakan. Aparat yang berjumlah empat puluh orang ini akan berjaga-jaga hingga sore hari.

Kombes Pol Syamsudin Lubis didampingi Kapolsekta Telanaipura Kompol Lukman mengatakan, untuk Rabu (6/12) satu pleton akan ngepam (berjaga red) sampai sore nanti. Pengamanan itu, akan dilakukan hingga lima hari ke depan selama 24 jam.

“Nanti akan ada yang ngepam sebanyak lima orang disini selama 24 jam, bergantian dan ditambah dengan pihak pengadilan. Upaya pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pasca kericuhan. Sebab keluarga korban masih merasa tidak puas dengan putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa pembunuhan, terdakwa Efendi Tobing,”katanya.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Sanusi dan Jaka Wibisana, menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, sesuai pasal 338 KUH Pidana. Hakim PN Jambi akhirya memvonis Efendi Tobing 15 tahun penjara. Namun keluarga korban menganggap vonis itu tidak setimpal dengan perbuatannya, keluarga meminta terdakwa dihukum mati.


Sebelumnya dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Polresta Jambi di halaman Mapolresta Jambi Juni lalu, sempat juga terjadi keributan. Belasan keluarga korban emosi dan meminta tempat rekonstruksi dilakukan di TKP yakni di Lingkar Selatan Kota Jambi.

Dalam rekontruksi ada adegan pembunuhan hingga 26 adegan. Penambahan itu seperti adanya fakta baru dari keterangan pelaku dan saksi. Dalam rekonstruksi diketahui bahwa proses pembunuhan terjadi pada adegan ke 17. Ayah korban, Johanes Baba, meminta polisi juga menjerat ayah terdakwa. RUK

Tidak ada komentar: