Sabtu, 17 September 2011

Tersangka Korupsi SPJ Fiktif Rp 8 Miliar Diperiksa Kejati Jambi

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengintensifkan pemeriksaan Zulfikar, tersangka dugaan korupsi SPJ Fiktif senilai Rp 8 miliar pada pos Bagian Umum Setda Kabupaten Kerinci APBD tahun 2009. Seorang saksi, Tuti juga diperiksa Kejati Jambi dalam kasus tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyroby, Jumat (16/9) mengatakan, Zulfikar merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi anggaran di Setda Kabupaten Kerinci tahun 2009.

Disebutkan, pada tahun 2009 anggaran yang dikucurkan untuk Bagian Umum Setda Kabupaten Kerinci berjumlah lebih kurang Rp 31 miliar. Kemudian ada temuan BPK sebesar Rp 8 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dana yang dikorupsi berjumlah lebih kurang Rp 1,1 miliar.

“Dana Rp 8 miliar yang jadi temuan BPK, dikelola oleh tiga orang bendahara. Sementara dana yang dikelola Zulfikar, ada sekitar Rp 1,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Penerbitan SPJ tersebut sebelumnya sudah dibicarakan terlebih dahulu antara pihak terkait dan kemudian disepakati bersama. Memang bisa dikatakan ada SPJ fiktif,” kata Sarbaini,SH penasehat hukumnya tersangka Zulfikar.

Disebutkan, ada empat item yang diduga bermasalah tersebut, seperti biaya makan minum dan SPPD fiktif. Zulfikar juga telah diperiksa sebagi saksi untuk Tuti Mulyani (Kabag Umum Pemkab Kerinci), begitu pula sebaliknya. ruk

Tidak ada komentar: