Jambi, BATAKPOS
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga kini masih melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait kasus dugaan penyimpangan dana proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Universitas Jambi (Unja). Penyidik bagian intelijen Kejati Jambi telah memintai keterangan dari pihak kampus Unja, yakni Pembantu Rektor (purek) II, A Rahman, dan konsultan pengawas.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, Senin (19/9) mengatakan, dalam waktu dekat penyidik segera memanggil pihak dari PT Duta Graha Indah (DGI), selaku rekanan proyek.
Disebutkan, guna mencari indikasi dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut, sejumlah pihak yang terkait juga akan dipanggil dimintai keterangan, termasuk yang disebut-sebut menerima fee. Untuk diketahui, proyek pembangunan RS Unja ini, diduga ada kaitannya dengan Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pada proyek pembangunan wisma atlet di Palembang.
Sementara itu, pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Wakil Bupati Muarojambi, Muchtar Muis (MM), tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Senin (19/9) dibatalkan karena sakit.
Menurut penasehat hukum tersangka, Amin Ibrahim SH, Muchtar Muis mengeluh sakit. Setelah dicek, ternyata dia mengalami gangguan ginjal dan sakit kaki. Namun dia tidak dirawat, hanya berobat jalan saja.
Asisten Pidsus Kejati Jambi, Masyrobi membenarkan hal ini. Jadwal pemeriksaan harusnya Senin (19/9) namun karena yang bersangkutan tidak hadir, jadi dibatalkan. MM ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2007 lalu. Hanya saja, MM baru bisa diperiksa setelah ia tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Muarojambi, Juli lalu. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar