Jumat, 22 Juli 2011

Polda Jambi Berantas Penjual Miras

Jelang Bulan Ramadhan

Jambi, BATAKPOS

Jelang bulan suci Ramadhan, Jajaran Polda Jambi melakukan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di Provinsi Jambi. Pemberantasan miras menjadi target utama Polda Jambi guna menciptakan Provinsi Jambi kondunsif selama bulan puasa.

Kapolda Jambi Brigjen Polisi Drs Bambang Suparsono melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Rabu (20/7) mengatakan, selain miras, pihaknya juga akan menertibkan pedagang petasan di Provinsi Jambi.

Disebutkan, Kapolda Jambi telah mengintruksikan seluruh jajarannya untuk menertibkan miras serta petasan di seluruh wilayah hokum Polda Jambi. Hal itu dilakukan guna menjaga ketertiban masyarakat selama menjalankan bulan puasa.

Bongkar Pengoplos Miras

Sementara itu Subdit II Dit Narkoba Polda Jambi, Kamis (07/07) lalu menggerebek salah satu rumah took ((ruko) tempat miras merek whisky colombus, di jalan Kirana II Rt 10, nomor 112, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamat Jelutung Kota Jambi.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk PS nopol BH 8065 HL, satu tedmon stainless ukuran 200 liter berisi sekitar 25 liter miras, puluhan botol kosong, sekitar 700 lebih botol miras yang terdiri dari 600 botol miras asli, 120 botol tanpa cukai atau palsu, dua mesin penutup botol otomotasi dan manual, dus dan empat drum plastik.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pelaku pengoplos miras yaitu Chu Min Sai alias Acai (36), yang bekerja sebagai sub distributor whisky colombus di Jambi. Pelaku diamankan karena memproduksi sendiri miras merek whisky colombus tanpa izin.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 24 ayat I jo pasal 13 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian. Saat ini kita juga masih melakukan pengembangan. Penyidik Polda Jambi telah keterangan saksi ahli dari Disperindag Jambi,”kata Almansyah.

Disebutkan, selain pelaku, penyidik juga sudah meminta keterangan dari 5 orang karyawan Acai. Dari keterangan pelaku dan karyawannya, produksi miras ini baru berjalan sekitar satu minggu. Selain itu ada karyawan yang mengaku baru dua hari bekereja di tempat itu.

“Pelaku mengaku dirinya mendatangkan sendiri bahan baku pembuatan miras itu, termasuk botolnya. Kemudian, pelaku mengolah dan mengemas sendiri miras itu dan diedarkan di kabupaten-kabupaten di Provinsi Jambi,”katanya.

Menurut Almansyah, motif pelaku nekat memproduksi sendiri miras ingin mencari keuntungan lebih. Miras whisky colombus produksi Acai memiliki lima perbedaan dibanding miras keluaran pabriknya.

Perbedaan itu yakni botol yang digunakan Acai botol bekas, tidak ada cukai, yang asli dibalik merek ada tulisan sementara miras produksi Acai tidak ada, miras Acai keruh dan miras produksi tidak memiliki kode kadaluarsa. ruk

Tidak ada komentar: