Jumat, 22 Juli 2011

Belasan Pekerja Asing di Jambi Ilegal

Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 12 pekerja asing yang berasal dari Republik Rakyat Cina (RRC) diduga menyalahi aturan. Ke-12 Warga Negara Asing (WNA) ini diduga bekerja illegal atau tidak sesuai dengan aturan undang-undang. Karena Surat Tanda Melapor (STM) dan Surat Kontrak Jalan (SKJ) sudah habis masa berlakunya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi, AR Syahbandar, Kamis (21/7) kepada wartawan mengatakan, ke-12 tenaga kerja itu bekerja di Perusahaan Jasa Penunjang Pertambangan Umum, PT Daqing Jaya Petroleum Enginering.

Pihaknya kini telah memegang data dan telah melakukan pengecekan ke lapangan. Ke-12 WNA ini menempati beberapa posisi teknis dan penting di perusahaan tersebut. Namun sesuai dengan peraturan perundangan, meraka harus didampingi pekerja berkewarganegaran Indonesia untuk alih teknologi.

“Namun pekerja pendamping ini kualifikasi pendidikan tidak memadai. Itu yang menjadi pertanyaan. Kami minta hal ini dibenahi karena sudah tidak sesuai dengan peraturan,”katanya.

Sementara Anggota Komisi I, Iskandar Budiman mendesak pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi dan pihak Imigrasi Jambi harus segera mengambil tindakan.

Disebutkan, dari data yang diperoleh terdapat 7 nama WNA yang bekerja di PT Daqing Jaya Petroleum Engineering. Mereka yakni, XIN Yanmin dengan jabatan Chief of Process engeineering, Li Cen dengan jabatan Manager Driling Engeneering dan Huang Rubo dengan jabatan Maintanance Specialist.

Kemudian He Zhigang deangan jabatan Driling Completion Engeneriing, Qi Zhuang deangan jabatan Chief Of Mechanical Engineeering, Liu Chaoqing dengan jabatan Chief Process Engineering dan Zhuo Lijun dengan jabatan Chief Of Driling Work Over.

Selain nama itu masih ada Li Yuandong dengan jabatan Chief Of Driling Work Over, Li Chao dengan jabatan Chief Of Completion and Work Over, Wang Tongshen dengan jabatan Manager Drilling Engineering dan Zhang Jingui dengan jabatan Chief Of Mechanical Engineering.

“Surat Kontrak Kerja (SKJ) WNA ini rata-rata sudah habis masa berlaku pada bulan Mei dan Juni tahun ini. Demikian juga dengan Surat Tinggal Menetap (STM) rata-rata sudah habis masa berlakunya hingga pertengah bulan Juli ini. Oleh karena itu, dikatakannya, DPRD meminta Instansi terkait mengambil tindakan tegas,”katanya.

Menurut Iskandar Budiman, hal ini merugikan tenaga kerja di Provinsi Jambi. Pemerintah kecolongan dan harus bertindak, bila perlu dideportasi.

Secara terpisah, Kepala Bidang (Kabid) PHI dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jambi, Mahmud mengatakan, pihaknya akan segera mengecek hal tersebut. Pihaknya juga menyarankan agar segera diperpanjang. Namun terkait pemeriksaan dan pengawasan menurutnya merupakan kewenangan kabuapten. ruk

Tidak ada komentar: