Rabu, 15 Juni 2011

Kejati Jambi Didesak Usut Tuntas Korupsi Kwarda Pramuka Senilai Rp 3 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi sebesar Rp 3 miliar. Penyidik juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, mantan Sekda Provinsi Jambi H Chalik Saleh dan Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi AM Firdaus.

Sementara Inspektorat Provinsi Jambi juga diminta untuk melakukan audit dana kas kwarda pramuka Jambi sejak tahun 2006 lalu. Karena kebocoran dana kas pramuka diduga mengalir ke sejumlah rekening oknum pejabat.

Demikian dikatakan Ketua LSM Sembilan, Jamhuri kepada BATAKPOS, Jumat (10/6/11) terkait dengan lambannya pengusutan kasus pramuka yang dilaporkan LSM Sembilan tersebut.

Menurutnya, Inspektorat Provinsi Jambi terkesan over acting dalam melakukan audit kas kwarda pramuka hanya pada tahun 2010 hingga 2011. Sementara tahun-tahun sebelumnya tidak dilakukan audit.

“Kami cuga mencurigai dengan adanya delapan rekening kwarda pramuka di bank yang berbeda-beda. Jangan-jangan hasil dari perkebunan sawit milik kwarda pramuka Jambi tersebut mengalir kepada oknum pejabat. Mitra kebun sawit yakni PT Indo Sawit Subur juga harus diperiksa sebagai mitra pengelola kebun tersebut,”katanya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi hingga Jumat (10/6/11) telah memeriksa lima saksi yang mengetahui aliran kebocoran dana tersebut. Saksi yang diperikya yakni Ketua dan Bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah Setda Provinsi Jambi, dan sejumlah pejabat Provinsi Jambi lainnya. ruk

Tidak ada komentar: