Sabtu, 18 Juni 2011

Belasan Perusahaan Perusak Lingkungan Terancam Cabut Izin

Salah satu pertambangan batubara di Bungo, Provinsi Jambi. Foto Tempointeraktif.com

Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 11 perusahaan diberbagai bidang yang beroperasi di Provinsi Jambi terancam dicabut izin operasionalnya kerena terbukti merusak lingkungan. Perusahaan tersebut dinilai tidak taat terhadap pengelolaan lingkungan.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Jambi, Drs Arfan MM, Jumat (17/6/11) mengatakan, pihaknya telah mengklarifikasi 11 perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. Surat klarifikasi itu sudah ditandatangani Gubernur Jambi.

Disebutkan, klasifikasi yang dimaksud adalah perusahaan dengan kategori sangat taat, taat dan tidak taat. Kesebelas perusahaan yang dinilai tidak taat terhadap lingkungan tersebut adalah PT Putra Sarko Mining dan PT Sitasa Energi yang merupakan perusahaan pertambangan bijih besi dan berlokasi di Kabupaten Merangin.

Kemudian, PT Sumber Laut Utama yang merupakan perusahaan tepung ikan dan perusahaan plywood, PT Sumatera Timber Utama Damai dan perusahaan perkebunan, PT Bukit Kausar, yang ketiganya berada di Tanjungjabung Barat.

Di Sarolangun, perusahaan batu bara, Sungai Belati Coal, juga masuk kategori tidak taat. Begitu juga dengan perkebunan teh, PTPN VI Kayu Aro, di Kerinci. Untuk di Kabupaten Muarojambi, ada lima perusahaan, yaitu PT PN Bunut, PT Bukit Baling Sawit, PT BBIP dan PT Kurnia Tunggal, yang bergerak di bidang perkebunan dan PKS.

“Selain perusahaan yang tidak taat ini, juga terdapat 17 perusahaan yang kurang taat lingkungan. Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan dan pabrik kelapa sawit, crumb rubber, migas dan pertambangan batubara,”katanya.

Disebutkan, perusahaan yang tidak taat lingkungan ini tergolong mengecewakan. Untuk itu, Gubernur Jambi meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk taat aturan.

Badan Lingkungan Hidup Daerah Jambi Provinsi Jambi mengancam akan mencabut izin operasional sejumlah perusahaan tersebut jika masih membandel. ruk

Tidak ada komentar: