Rabu, 01 Juni 2011

Proyek di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Banyak di Gelembungkan

Jambi, BATAKPOS

Dana sejumlah proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi tahun 2010 diindikasikan banyak digelembungkan (markup). Inspektorat saat ini tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan mark up biaya proyek ini. Mantan Kepala Dinas Disdik Provinsi Jambi, Rahmad Derita Harahap juga akan diseret untuk pertanggungjawaban proyek markup tersebut.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik, Senin (30/5/11) di ruang kerjanya mengatakan, memang ada indikasi tersebut, tapi pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran dana markup tersebut.

Disebutkan, dalam dugaan sementara proyek yang dimarkup tersebut terdapat sejumlah proyek-proyek pengadaan. Pasalnya, harga yang tercantum di atas harga-harga standar di lapangan.

“Itu baru indikasi. Saya belum berani mengungkapkan temuan ini. Pasalnya temuan tersebut masih didalami staf-stafnya yang turun untuk melakukan pemeriksaan. Hasilnya diperkirakan dalam lima hari ke depan baru akan diketahui. ”Saya belum bisa ekspos sekarang, karena staf saya belum ekspos ke saya. Nanti saya salah,”katanya.

Dirinya akan mempertanyakan terlebih dahulu kepada stafnya dasar indikasi tersebut. Pasalnya ada harga standar nasional dalam menentukan besaran harga satuan barang-barang tersebut.

Menurut Erwan Malik, jika memang terjadi temuan tersebut, pihaknya akan menyampaikan laporan kepada atasannya, Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi. Selanjutnya atas perintah gubernur dirinya akan melakukan tindakan hukum.

Selain dugaan mar kup, Disdik juga tersangkut temuan pada pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi pada pengelolaan keuangan tahun 2010. Temuan BPK ini yakni, kelebihan pembayaran pada pembangunan gedung megah untuk siswa SMP Negeri 7 dan renovasi SMPN 5 Kota Jambi.

Hal ini menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp 100,79 juta. Dua perusahan yang merugikan negara akibat pekerjaan proyek pembangunan dan renovasi sekolah tersebut yakni, PT JB untuk pekerjaan renovasi di SMPN 5 Kota Jambi sebesar Rp 20,7 juta.

Kemudian oleh PT MBP untuk pekerjaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) bertingkat di SMP Negeri 7 Kota Jambi adalah sebesar Rp 80,05 juta. Atas kerugian ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jambi memberikan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, PPTK dan konsultan pengawas/tim supervisi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

BPK RI juga menemukan indikasi kerugian negara pada aset milik Disdik Provinsi Jambi yang berbentuk buku, alat peraga dan sebagainya siniali Rp 6 miliar. Kemudian BPK RI juga menemukan adanya kelebihan pembayaran pada beasiswa FMIPA UI sebesar Rp 249,9 juta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Kholid mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan dua rekanan proyek dan akan mengembalikan sisa dana tersebut. Menurutnya, proyek tersebut bergulir saat Kadis lama Rahmad Derita Harahap. ruk

Tidak ada komentar: