Senin, 20 Desember 2010

UMP Jambi 2011 Dipatok Rp 1.028.000

Jambi, BATAKPOS

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp 1.028.000 dari standar kehidupan layak Rp 1.027.791. Ada empat faktor yang mendasari penetapan UMP yakni pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja, jumlah perusahaan yang marjinal, dan batas minimal tingkat kebutuhan hidup layak (KHL).

Selain itu, kenaikan UMP memperhatikan pertumbuhan ekonomi kawasan Sumatera. Guna sosialisai, telah disampaikan ke semua kabupaten kota dalam Provinsi Jambi. Dari masing-masing dinas tenaga kerja kabupaten/kota nanti akan disampaikan ke masing perusahaan yang ada.

Diharapkan semua pihak bisa menaati UMP yang telah ditetapkan tersebut. UMP ini efektif berlaku mulai Januari 2011 ini. Pada tahun 2009, UMP di Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp 784.000. Kemudian pada tahun 2010 dinaikkan menjadi Rp 900 ribu. Dan 2011 ini ditetapkan di atas kebutuhan hidup layak (KHL).

Demikian dijelaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Raflinur di Jambi, Rabu (15/12). Disebutkan, tiap tahun, Pemprov Jambi terus menaikkan UMP.

Untuk 2011 ditetapkan melebihi batas kebutuhan hidup layak (KHL). UMP Jambi ini ditetapkan dengan SK Gubernur Nomor 417/Kepgub/DISSOSNAKERTRANS/2010 tertanggal 26 November 2010. Penetapan dan usulan UMP itu, tiap tahunnya terus meningkat sesuai dengan peningkatan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, terutama pekerja.

Dikatakan, upah pada sektor informal, telah disesuaikan. Misalnya untuk toko pakaian, para pemilik toko pakaian tersebut mampu membayar upah sesuai peraturan tersebut.

“Upah minumum yang ditetapkan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Sedangkan untuk upah tertinggi yang telah dibayarkan perusahaan, tidak boleh diturunkan sesuai UMP. Penetapan UMP juga melalui serangkaian penelitian terhadap perusahaan, kebutuhan hidup, dan melibatkan organisasi serikat pekerja yang ada,”katanya.

Para pekerja juga diminta untuk menuntut haknya jika pihak perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai UMP tersebut. Para calon pekerja juga diminta untuk

Menayakan lebih awal upah yang diterima saat kontrak kerja dilakukan. ruk

3 komentar:

wong ndeso mengatakan...

saya mau tanya soal karyawan sebuah koperasi......? saya bekerja di sebuah koperasi pegawai negri(KPN), sudah hampir 10 thn.
tetapi belum pernah menCICIPI UMP(upah minimum provinsi), karena gaji saya dan rekan2 kerja saya di bayar kan hanya Rp.450.000 SAJA.
Yang mau saya tanya kan, apa kah karyawan koperasi bisa menikmati UMP tersebut?.
karena gaji yang kami terima itu TIDAK DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP KAMI........
koperasi tempat saya bekerja mempunyai beberapa bidang usaha,yang hasil nya cukup lumayan. salah satu nya....
GROUND HANDLING... yang bergerak di bidang pelayanan PESAWAT UDARA.
dan masih ada bidang usaha yang lain.
kami sudah sering mengajukan ke pada pimpinan kami tentang kenaikan upah, akan tetapi tidak pernah di tanggapi..... BAGAIMANA INI PAK....??????? MOHON BANTUAN NYA
TERIMA KASIH.

wong ndeso mengatakan...

saya mau tanya soal karyawan sebuah koperasi......? saya bekerja di sebuah koperasi pegawai negri(KPN), sudah hampir 10 thn.
tetapi belum pernah menCICIPI UMP(upah minimum provinsi), karena gaji saya dan rekan2 kerja saya di bayar kan hanya Rp.450.000 SAJA.
Yang mau saya tanya kan, apa kah karyawan koperasi bisa menikmati UMP tersebut?.
karena gaji yang kami terima itu TIDAK DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP KAMI........
koperasi tempat saya bekerja mempunyai beberapa bidang usaha,yang hasil nya cukup lumayan. salah satu nya....
GROUND HANDLING... yang bergerak di bidamg pelayanan PESAWAT UDARA.
dan masih ada bidang usaha yang lain.
kami sudah sering mengajukan ke pada pimpina kami tentang kenaikan upah, akan tetapi tidak pernah di tanggapi..... BAGAI MANA INI PAK....??????? MOHON BANTUAN NYA
TERIMA KASIH.

wong ndeso mengatakan...

saya mau tanya soal karyawan sebuah koperasi......? saya bekerja di sebuah koperasi pegawai negri(KPN), sudah hampir 10 thn.
tetapi belum pernah menCICIPI UMP(upah minimum provinsi), karena gaji saya dan rekan2 kerja saya di bayar kan hanya Rp.450.000 SAJA.
Yang mau saya tanya kan, apa kah karyawan koperasi bisa menikmati UMP tersebut?.
karena gaji yang kami terima itu TIDAK DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP KAMI........
koperasi tempat saya bekerja mempunyai beberapa bidang usaha,yang hasil nya cukup lumayan. salah satu nya....
GROUND HANDLING... yang bergerak di bidamg pelayanan PESAWAT UDARA.
dan masih ada bidang usaha yang lain.
kami sudah sering mengajukan ke pada pimpina kami tentang kenaikan upah, akan tetapi tidak pernah di tanggapi..... BAGAI MANA INI PAK....??????? MOHON BANTUAN NYA
TERIMA KASIH.