Senin, 20 Desember 2010

Jajaran Polda Jambi Tangani 7 Kasus Korupsi

Jambi, BATAKPOS

Jajaran Polda Jambi kini tengah menangani tujuh kasus korupsi selama tahun 2010. Jumlah kasus itu, empat kasus ditangani Polda Jambi, dua ditangani Polres Tanjung Jabung Timur dan satu kasus Polres Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, Kamis (16/12) mengatakan, saat ini satu kasus sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap dan dilimpahkan ke kejati), tiga kasus P19 (pelimpahan tahap 1), dan tiga kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

Empat kasus yang ditangani Polda Jambi yakni dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Batanghari 2008 di kantor Satpol PP Batanghari, terkait pengurusan izin senjata api. Tersangka kasus ini adalah Asmid Jabar, mantan Kakan Satpol PP Batanghari dengan kerugian negara sekitar Rp 251,7 juta.

Kedua, dugaan korupsi pengelolaan dana APBD Merangin 2007, di Setda Merangin pada pos belanja bantuan sosial, makanan dan minuman serta BBM. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 7,2 miliar lebih, dengan tersangka mantan Sekda Merangin Arfandi Ibnu Hajar.

Kasus ketiga yakni dugaan korupsi dalam bentuk pemberian gratifikasi terhadap 34 mantan anggota DPRD Kota Jambi. Tersangkanya 34 anggota dewan kota periode 2004-2009. Beberapa berkas baru P19. Keempat dugaan korupsi pengelolaan DAK Tebo dengan tersangka Dumyati, berkasnya saat ini baru tahap I.

Kemudian kasus ditangani Polres Tanjab Timur yakni penyalahgunaan dana RIS-PNPM Mandiri 2009 senilai Rp 250 juta di Desa Sinarwajo, Kecamatan Mendaharaulu, yang dilaksanakan OMS dan masih dalam proses lidik.

Kasus lain, dugaan korupsi DAK bidang pendidikan 2009 yang dialokasikan untuk pengadaan meubeler SD di Kecamatan Nipahpanjang dan Kecamatan Berbak, dengan harga Rp 16,8 juta per paket.

Selanjutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Bungo, pada kegiatan penyediaan biaya operasional madrasah tahun anggaran 2009. Penyidik Polres Bungo yang menangani kasus ini masih berkoordinasi dengan BPKP Jambi. Dari Rp 7,5 miliar kerugian Negara, baru Rp 127,5 juta yang berhasil diselamatkan.

Sementara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kasus korupsi yang ditangani sejak Januari hingga November 2010, tercatat 58 kasus dugaan korupsi yang mereka tangani hingga di tingkat penyidikan. Jumlah ini sudah melampaui target yang ditetapkan, 56 kasus.

Selain 58 kasus di tingkat penyidikan, ada 17 kasus lainnya sedang ditangani di tingkat penyelidikan dan pengumpulan data serta bukti awal (pulldata). Selain itu, selama 2010, 30 kasus telah ditingkatkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.

Uang Negara yang berhasil diselamatkan dari perbuatan korupsi sebanyak Rp 934.288.421. Selain itu, pada tahap penyidikan, ada lagi uang yang disita sebagai barang bukti sebanyak Rp 1.179.067.000.

Kemudian ada uang pengganti dari kasus korupsi yang sudah diputus, jumlahnya Rp 105.929.450. Sedangkan dalam urusan perdata di luar pesidangan, uang yang diselamatkan berjumlah Rp 810.923.483,30. (selengkapnya lihat info grafis).

Relawan Transparency International Indonesia (TII) Jambi Budi Setiawan menilai, penanganan kasus korupsi oleh jajaran Polda Jambi dan Kejati Jambi masih lamban. Tercapainya target Kejati Jambi menuntaskan sejumlah kasus korupsi di Jambi tak perlu dibanggakan.

Menurut Budi, salah satu kasus dugaan korupsi yang masih ditunggu masyarakat Jambi adalah kasus korupsi PLTD Muarojambi yang menyeret Wakil Bupati Muarojambi Mukhtar Muis sebagai tersangka. Status kasus ini hingga kini tak ada kejelasan. ruk

Tidak ada komentar: