DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
Jumat, 24 September 2010
Terlibat Korupsi, Kejari Jebloskan Ir. Saut Hilser Sihite, MTP Ketahanan
Jambi, BATAKPOS
Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi, Ir. Saut Hilser Sihite, MTP dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi karena diduga terlibat kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada tahun anggaran 2009. Saut Hilser Sihite kini mendekam di Lapas Kelas IIA Jambi.
Kepala Kejari Jambi, Bambang Riawan SH, Rabu (22/9) mengatakan, mantan calon wakil bupati Humbang Hasundutan ini ditahan Selasa (21/09) sekitar pukul 17.00 WIB. Saut ditahan usai menjalni pemeriksaan di Kejari Jambi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang merugikan Negara sebesar 211 juta rupiah.
Dikatakan, dalam pemeriksaan yang berkapasitas sebagai tersangka, Saut diajukan pertanyaan sebanyak 22 buah. Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2009, yaitu SPPD Fiktif.
“Kegiatannya tidak dilaksanakan tapi uangnya cair dan jumlah anggota yang berangkat itu tidak sesuai dengan laporannya, seperti dalam suratnya 6 orang ternyata yang pergi hanya 2 orang,”katanya.
Menurut Bambang, alasan dari pihak tersangka bahwa kelebihan dana yang digunakan untuk sumbangan non bujeter telah melanggar UU No. 1 tahun 2000 tentang perbendaharaan Negara. Dalam UU no 1 2000 tidak dibenarkan bagi pemegang kebijakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang mana dana untuk itu tidak ada.
“Jangankan tidak ada, dananya tidak cukup saja tidak diperbolehkan meskipun ada surat pertanggung jawabannya. Dalam kasus tersebut sistemnya dengan ganti uang yaitu kegiatannya dulu dilakukan baru kemudian biayanya diganti dari dana Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN),”katanya.
Menurut Bambang Riawan, Saut dan tersangka lain yakni Iskandar akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun.
“Penahanan kedua tersangka secara objektif yaitu berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP ancaman hukuman diatas 5 tahun dan secara subjektif yaitu melakukan tindak pidana korupsi dengan bukti yang cukup. Khawatir merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangin tindak pidana yang sama mengingat kedua tersangka masih aktif menjabat,”katanya.
Dikatakan, kerugian Negara sekitar Rp 211 juta dengan rincian Rp 206 juta dari perjalanan dinas fiktif dan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang dilaksanakan namun tidak disesuaikan dengan waktunya sebesar Rp 5,4 juta.
Menurut catatan BATAKPOS, Ir Saut Hilser Sihite pernah menjabat Ketua Lembaga Budaya Batak Jambi (LBBJ), Penatua di HKBP Kotabaru Jambi dan pernah menjabat kepanitiaan di cara HKBP Distrik 25 Jambi. ruk
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar