Senin, 21 Juni 2010

Walikota Jambi Digugat Rp 30 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Pimpinan CV. Usaha Sehat Bersama (USB) menggugat perdata Walikota Jambi Rp 30 Miliar terkait dengan pemutusan kerjasama dalam pengelolaan sampah. Selain walikota, CV USB juga menggugat Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Jambi, dan DPRD Kota Jambi.

Gugatan perdata itu sudah diterima Pengadilan Negeri Jambi. Bahkan PN Jambi telah menetapkan hakim pada sidang gugatan tersebut. PN Jambi menetapkan Haryono sebagai Ketua Majelis Hakim dan hakim anggota Nelson J Marbun dan Nelson Sitanggang.

Demikian dikatakan, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jambi, Kahfi A Lutfi kepada BATAKPOS, Selasa (8/6). Menurutnya, sidang gugatan perdata itu telah diagandakan. Sebagai Panitre sidang nanti diserahkan kepada Nizom.

Disebutkan, PN Jambi telah mengirimkan surat panggilan kepada para tergugat, dan sidang gugatan itu akan dimulai tanggal 9 Juni 2010 dengan agenda mediasi. Sebaliknya jika penggugat yang tidak hadir, maka akan dilayangkan surat panggilan dengan batas hingga 2 kali panggilan.

Dikatakan, jika tetap tidak hadir pada panggilan kedua, maka gugatan CV USB akan dibatalkan, karena dianggap tidak serius.

Gugatan yang disampaiakan CV USB, Senin (24/5/2010) itu karena tidak terima dengan pemutusan kontrak antara Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kota Jambi dengan CV USB. Dalam gugatannya pihak USB menuntut ganti rugi Rp 30 miliar. ruk

Tidak ada komentar: