Senin, 25 Januari 2010

Pejabat Daerah Diminta Sosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik


Menyongsong Pemberlakuan UU 14 2008 KIP April 2010

Jambi, Batak Pos

Pejabat daerah diminta untuk mulai mensosialisasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat umum. Disahkannya UU KIP merupakan amanah UUD 1945. Pasal 28F dengan tegas menyatakan “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.

Pemerintah daerah jug diminta untuk mempersiapkan proses pengangkatan Anggota Komisi Informasi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Prosedur pembentukan Anggota Komisi Informasi Daerah sesuai dengan petunjuk dari Direktorat Kelembagaaan Komunikasi Pemerintah dan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Diperlukannya komisi informasi karena mandate UU KIP untuk menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi public, menyusun petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis pelayanan informasi public serta menyelesaikan sengketa informasi publik.

Sejak UU KIP itu disosialisasikan di kalangan pejabat hubungan masyarakat (humas) dari instansi pemerintah, BUMD, Mahasiswa, LSM dan Partai Politik di Provinsi Jambi oleh Departemen Kumonikasi dan Informatikan (Depkominfo) RI di Jambi, Selasa (24/3/2009) lalu, hingga Januari belum ada sosialaisasi kepada masyarakat luas.

Sosialisasi UU KIP kepada berbagai instansi dan organisasi tersebut disuguhkan materi tentang KIP yang mulai efektif berlaku April 2010 mendatang. Sosialisasi tersebut menampilkan pemateri Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Freddy H Tulung dan Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Depkominfo RI, Amin Sar Manihuruk Drs, MS.

Hak Informasi Publik

Menurut Freddy H Tulung, masyarakat Indonesia telah lama menantikan lahirnya sebuah Undang-Undang di Republik Indonesia yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Akhirnya Indonesia memiliki UUD tentang KIP yang ditetapkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Undang-Undang ini disahkan oleh DPR pada tanggal 3 April 2008. UU ini merupakan suatu perwujudan konkret proses demokrasi di Indonesia. Karena sebagai dasar hukum pemberian hak kepada masyarakat dalam memperolah informasi publik,”katanya.

Disebutkan, hal ini sejalan dengan bergulirnya era reformasi yang telah berjalan selama satu dasawarsa yang berimplikasi dengan adanya perubahan yang cukup mendasar dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

Sementara itu, Amin Sar Manihuruk mengatakan, korelasi keterbukaan informasi publik dengan akselerasi masyarakat informasi sangat signifikan. Mansyarakat mempunyai hak memperoleh informasi, dengan informasi masyarakat akan mempunyai ragam pengetahuan.

“Pengetahuan sangat kuat memutus rantai kebodohan dan kemiskinan. Dalam era KIP, seluruh badan publik wajib melayani permintaan informasi masyarakat pengguna informasi secara prima,”ujarnya.

Disebutkan, sebuah perjalanan panjang dari Kebebasan Memeroleh Informasi Publik (KMIP) ke KIP. Dari tahun 1999 hingga 3 April 2008 ( 9 tahun) UU KIP efektif berlaku April 2010. Era transparansi salah satu pilar reformasi, KIP sebagai tuntutan perkembangan untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan.

“KIP guna mendukung perwujudan good governance. Mengubah paradigma lama (kecenderungan birokrasi yang tertutup) ke paradigma baru (transparansi birokrasi). Lalu kenapa bicara tentang KIP baru sekarang?, Indonesia sedang dan akan mengalami paradigma baru,”ujar Amin Sar Manihuruk.

Disebutkan, Indonesia sedang memperjuangkan lima pilar reformasi yakni, demokrasi, supremasi hukum, peningkatan kualitas implementasi HAM, transparansi dan akuntabilitas kinerja penyelenggara negara.

“Lahirnya KIP membuat peran pemerintah semakin berkurang dan peran masyarakat semakin menguat. Pemerintah harus menciptakan keterbukaan informasi publik. Kemudian konsekuensi logis dari transparansi dalam penyelenggaraan masyarakat, berbangsa dan bernegara,”kata pria asal Desa Hutaimbaru, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun ini.

Sanksi UU KIP

Beberapa pasal yang memuat sanksi dalam UU KIP baik terhadap Badan Publik maupun pemohon/pengguna informasi publik. Sanksi pada Pasal 51 yakni “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hokum Dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana dendan paling banyak Rp 5 juta.

Yang dikenakan sanksi pada Pasal 51 ini meliputi setiap orang perseorangan, kelompok orang, badan hokum, atau badan public sebagaimana dimaksud dalam UU KIP.

Kemudian sanksi pada Pasal 52 UU KIP yakni badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informami publik berupa iformasi public secara berkala, informasi public yang wajib diumumkan serta-merta.

Selanjutnya informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan atau informasi public yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UU KIP dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

Sanksi yang dapat dikenakan sesuai Pasal 52 yakni sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada badan hukum, perseroan, perkumpulan atau yayasan.

Kemudian mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melaksanakan pidana.

Pasal 53 : setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hokum menghancurkan, merusak dan menghilangkan dokumen informasi publik dalam bentuk media apapun yag dilindungi Negara atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 54 (1) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf a, b, d, f, g, h, I, dan huruf j pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 54 (2) : setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 huruf c dan huruf e dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

Pasal 55 : setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi public yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5 juta.

Sanksi pidana sesuai Pasal 53 UU KIP, 54 (1), 54 (2) dan Pasal 55 UU KIP dikenakan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh perseorangan, kelompok orang, badan hokum, atau badan public sebagaimana diatur pada UU KIP. ruk

1 komentar:

samsul maarif mengatakan...

kok gak di kasih read more? kan jadi lambat di loding, buka aja blog ku di unjabisnis.blogspot.com
cari ngeblog, read more otomatis