Jambi, Batak Pos
Pernikahan dini merupakan salah satu penyebab paling dominan tingginya angka perceraian suami-istri di Provinsi Jambi. Setidaknya tahun 2009 ini tercatat kurang lebih 600 kasus perceraian di tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.
Ketua Pengadilan Tingi Agama Provinsi Jambi, Muzani Zahri, Selasa (22/12) mengatakan, kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Jambi telah menerima pendaftaran 197 kasus perselisihan perkawinan, sebagian besar permohonan perceraian.
Dari 197 perkara rinciannya 12 kasus pengajuan baru cerai talaq, dan 49 kasus pengajuan cerai gugat, sisanya perkara lain seperti harta waris, ataupun hak asuh anak.
Disebutkan, kemudian di Kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh tercatat 145 kasus cerai-gugat dan 51 kasus cerai-talak. Total seluruhnya 196 kasus. Yang terbanyak di Kota Sungai Penuh, 150 kasus, dan di Kabupaten Kerinci 46 kasus.
Selanjutnya di angka kasus perceraian di Kabupaten Sarolangun terbilang cukup tinggi. Hingga Desember 2009 di Pengadilan agama (PA) Sarolangun sudah tercatat sedikitnya 93 kasus perceraian yang masuk. Jumlah ini setara dengan jumlah kasus perceraian di Sarolangun tahun 2008 lalu.
Sementara di Pengadilan Agama (PA) Tanjungjabung Barat kasus perceraian juga meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Selama tahun 2009 kasus cerai yang masuk mencapai 243 perkara. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 34 perkara dibanding tahun lalu yang hanya 219 perkara.
Menurut Muzani, guna menekan angka perceraian, pihak pengadilan agama di daerah mengupayakan tahapan mediasi sebelum persidangan, namun tidak semua upaya mediasi berjalan dan berhasil dengan baik.
“Banyak yang tidak berhasil, malah banyak juga yang menolak proses mediasi karena ingin proses perceraiannya cepat selesai. Selain krisis iman, pasangan nikah muda usia juga sebagai faktor penyebab perceraian yang cukup tinggi. Selain itu juga permasalahan ekonomi dan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga juga banyak ditemukan sebagai alasan perceraian,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar