Selasa, 24 November 2009

Anggota DPR RI Korupsi Belum Dieksekusi

Wakil Bupati Muarojambi Jadi Tersangka

Jambi, Batak Pos

Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Daerah Pemilihan Provinsi Jambi, As’ad Syam, yang divonis Mahkama Agung (MA) 4 tahun penjara dalam kasus korupsi saat As’ad Syam menjabat Bupati Muarojambi, hingga Selasa (17/11) belum dieksekusi Kejaksaan Tinggi Jambi.

Bahkan Kajati Jambi, Daniel Tombe Marrung mengaku belum menerima petikan keputusan kasasi As'ad Syam tersebut. Sehingga pihak Kejati Jambi belum dapat melaksanakan eksekusi As’ad Syam.

Daniel Tombe Marrung membantah adanya unsur politik dalam melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa As'ad Syam yang merupakan anggota DPR-RI dari Partai Demokrat.

Putusan MA, Mahkamah Agung (MA) RI memvonis empat tahun penjara As’sad Syam, mantan Bupati Muarojambi Periode 1999-2004 yang kini menjabat Anggota DPR RI Periode 2009-2014 dari Partai Demokrat daerah pemilihan Provinsi Jambi.

As’ad Syam yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi terlibat dalam kasus kasus korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi, tahun 2004 senilai Rp 4 miliar. .

Vonis MA 4 tahun yang turun Oktober 2009 lalu mementahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sengeti tahun 2008 lalu yang memvonis bebas ketua DPD PD Provinsi Jambi itu.

Dalam surat dengan nomor PAN PidSus/1142 K/Pid Sus/2008, dengan berkas perkara No 207/Pid.B/2007/PN Sengeti tanggal 3 April 2008, menyebutkan, bahwa As’ad Syam harus menjalani 4 tahun kurungan penjara plus denda Rp 200 juta.

Daniel Tombe juga sudah pernah menyatakan statemen kepada wartawan, Oktober 2009 lalu bahwa pihak akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti Kabupaten Muarojambi untuk mempertanyakan petikan kasasi tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman menambahkan, karena keputusan kasasi sudah merupakan kekuatan hukum tetap dalam kasus pidana, tidak ada satu pun yang bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi.

Kejaksaan hanya mengeksekusi amar dan jika ada sesuatu hal yang merasa keberatan atas putusan tetap tersebut maka tidak bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi. “Jika pihak kuasa hukum terdakwa Aa'ad Syam merasa keberatan, lanjutnya, silakan mengajukannya ke Mahkamah Agung langsung dan pihak kejaksaan akan tetap melakukan eksekusi,”katanya.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya dalam kasus yg sama, mantan Sekda Muarojambi dan kini menjabat Wakil Bupati Muarojambi, Muchtar Muis, Kejati Jambi hingga kini belum melakukan pemeriksaan.

Pada prinsip Kejati Jambi menunggu keputusan izin dari Presiden Ri untuk memeriksa terdakwa Mucthar Muis. ruk

Tidak ada komentar: