Kamis, 30 April 2009

Percepat Pembangunan Dengan Sumber Daya Lokal

Jambi, Batak Pos

Pemerintah Provinsi Jambi kini mempercepat roda pembangunan dengan sumber daya local. Dibutuhkan pemikiran dan sikap yang proektif dari masyarakat guna pembangunan di daerah. Implementasi otonomi daerah yang menentukan eksistensi bersaing dan maju mundurnya suatu daerah adalah sikap proaktif dan kreatifitas lembaga pemerintah di daerah.

Setiap lembaga pemerintahan daerah dalam menggali mengangkat berbagai potensi guna memacu pembangunan di daerah masing-masing harus dilakukan segera mungkin. Tugas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan masyarakat akan tiga hal, pertama; pelayanan dalam rangka pemerataan guna mencapai keadilan, kedua ; pemberdayaan masyarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian; ketiga, pembangunandalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat.

Oleh karenanya, sejalan dengan tugas utama tersebut dan semangat otonomi daerah, dalam proses pembangunan sekarang ini, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat haruslah pelayanan yang berkualitas.

Setiap aparatur, lembaga pemerintahan haruslah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Jangan sekali-kali masyarakat dirugikan karena pelayanan yang diberikan buruk. Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, harus mampu mengantisipasi kebutuhan masyarakat.

Karena tanpa pelayanan yang berkualitas yang diiringi dengan kemampuan dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kedisiplinan dan kebersamaan dalam melaksanakan tugas, tidak akan memberikan mafaat yang optimal kepada masyarakat.

Demikian dikatakan Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke 13, digelar di halaman Kantor Gubernur Jambi, Senin (27/4). Upacara diikuti anggota Korpri yang juga merupakan PNS Karyawan/karyawati lingkup Kantor Gubernur, dihadiri oleh Asisten II Sekda Propinsi Jambi, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ketua Bappeda Propinsi Jambi dan Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan, dan undangan lainnya.

Menurut Zulkifli Nurdin, dalam implementasi otonomi daerah sejak diberlakukannya secara efektif Undang-Undang No.22 Tahun 1999 dan direvisi dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dimana daerah melalui kebijakan otonomi daerah ini, diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

Kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat adalah pemerintah daerah harus dapat mempercepat pembangunan masyarakat berbasis sumberdaya local. Mengurangi kesenjangan antar daerah serta pengentasan kemiskinan dan penguatan institui masyarakat. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam berbagai prose pembangunan dalam upaya mewujudkan kemandirian masyarakat daerah. ruk

Tidak ada komentar: