Jambi, Batak Pos
Pemerintah Provinsi Jambi meminimalisir kerusakan jalan Nasional dan
jalan provinsi di Provinsi Jambi dengan menerbitkan Rancangan
Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan jalan Angkutan Hasil
Tambang dan Hasil Perkebunan. Nota pengantar Ranperda itu telah
ditanggapi oleh Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi dalam Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (23/4).
Sedangkan Nota Ranperda itu telah disampikan Gubernur Jambi H.
Zulkifli Nurdin, 23 Maret 2009 lalu. Pada dasrnya fraksi-fraksi di
DPRD Provinsi Jambi menyetujui Ranperda tersebut.
Hal itu guna daya dukung jalan yang ada di Provinsi Jambi saat ini
klasifikasi III A, dengan kemampuan daya dukung berat kendaraan
sebesar delapan ton muatan sumbu terberat (MST).
Sehingga kendaraan angkutan yang melebihi delapan ton MST tentu saja
tidak dibolehkan melalui jalan dengan klasifikasi III A tersebut.
Selama ini banyak kendaraan angkkutan barang yang membawa hasil
tambang dan hasil perkebunan melewati jalan di Provinsi Jambi dengan
muatan melebihi delapan ton MST.
Kelebihan muatan inilah yang menjadi salah satu penyebab rusaknya
jalan yang menghubungkan antar Provinsi, antar Kabupaten/Kota, maupun
antar Kecamatan dan Desa di Provinsi Jambi.
Demikian dikatakan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, H. Khbari
Muis, SE, ME. Menurut fraksi Golkar, dalam teori pertumbuhan ekonomi
apapun alasannya, membatasi daya angkut sama halnya menahan laju
produksi.
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Jambi perlu mengambil langkah
kebijakan dengan mengatur pemanfaatan jalan bagi angkutan hasil
pertambangan dan hasil perkebunan, dengan menerbitkan Ranperda
tentang Penyelenggaraan Jalan Angkutan Hasil Tambang dan Hasil
Perkebunan.
Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat, melalui juru bicaranya H.
Syafruddin Sidik, BSc, mengatakan, pihaknya memaklumi diterbitkannya
Perda dimaksud. Pihaknya juga berharap dengan adanya aturan hukum yang
jelas untuk dapat diterapkan, sehingga tidak ada lagi istilah tebang
pilih.
Sementara itu, Fraksi Keadilan Marhaen berpendapat, bahwa kehadiran
Perda tentang penyelenggaraan jalan untuk angkutan hasil tambang dan
hasil perkebunan merupakan upaya untuk mencegah dan mengantisipasi
munculnya kerusakan jalan yang selama ini dipengaruhi bidang tambang
dan perkebunan.
Dibuatnya Perda ini dibuat tentu bukan bermaksud menghambat aktifitas
pertambangan dan perkebunan, melainkan bagaimana semua pihak bisa
saling diuntungkan.
Kemudian Fraksi Kebangkitan Reformasi dalam hal ini menanggapi,
transpotasi jalan raya merupakan urat nadi bagi kehidupan dan
perkembangan ekonomi, sosial dan mobilitas penduduk.
Untuk itu keberadaan subsistem transpotasi ini mempunyai peranan yang
sangat strategis sebagai penggerak utama dalam proses pembangunan di
semua bidang. Pada prinsipnya Fraksi Kebangkitan Reformasi mendukung
adanya usaha pemerintah dalam membuat Ranperda ini.
Sedangkan Fraksi Peduli Bangsa dalam pemdangan umumnya mempertanyakan,
apakah Pemerintah Provinsi Jambi telah siap dengan rute atau lintasan
khusus untuk angkutan barang dimaksud.
Kemudian diluar ketentuan yang terdapat dalam perda dimaksud, terutama
yang menyangkut dengan batas tonase, apakah mungkin adanya dispensasi
bagi kendaraan angkutan yang melebihi tonase yang ditetapkan, yang
dikarenakan adanya sesuatu keperluan khusus. ruk
1 komentar:
ai...jalan dijambi nie la dari tahun 2007 dak tek yang bagus....semua janji-janji bae...sampai walikota yang baru juga ga ada perubahan untk kawasan Handil,Kopi dan jeramba bolong..macam la biso ternak ikan di jalan.....
Salam dari Blogger jambi :D
Posting Komentar