Jumat, 27 Februari 2009

Sidang Perkara Suku Kubu Diwarnai Bugil Dada

Sarolangun, Batak Pos

Sidang perdana perkara pembunuhan Suku Anak Dalam (SAD) atau lebih dikenal degan sebutan Suku Kubu di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Provinsi Jambi diwarnai tangisan histeris keluarga terdakwa, Jumat (27/2). Sidang kasus bentrok berdarah SAD yang terjadi di Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun pada 12 Desember 2008 lalu, di PN Sarolangun sempat ricuh.

Kericuhan terjadi saat sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU ini didatangi belasan keluarga kedua terdakwa yang datang dengan menangis histeris dengan meraung-raung meminta kedua terdakwa dibebaskan.

Saat sidang, seorang terdakwa Mata Gunung (40) dibawa petugas memasuki ruang sidang. Tiba-tiba diserbu belasan keluarga terdakwa yang terdiri dari ibu-ibu dan anak-anak, dengan menjerit-jerit sambil memeluk Mata Gunung, meminta agar dibebaskan.

Puluhan petugas kepolisian yang sudah berjaga-jaga sejak pagi dengan kedatang keluarga terdakwa jadi kewalahan. Para keluarga terdakwa yang sebagian besar ibu-ibu dating dengan pakaian tradisionil mereka yakni dengan telanjang dada.

Ibu-ubi SAD tersebut mengejar-ngejar petugas, baik aparat kepolisian maupun Pengadilan. Bahkan pengunjung sidang termasuk wartawan juga menjadi sasaran pengejaran. Bagi yang tertangkap para ibu-ibu SAD tersebut langsung memeluk dan menciuminya, sambil menangis mengucapkan “Rajo bebaskan keluarga kami, dio dak besalah,”ujar ibu-ibu tersebut.

Melihat aksi itu, para petugas, dan pengunjung sidang lari terbirit-birit dikejar-kejar ibu-ibu SAD itu. Akibat dari kejadian tersebut, sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00, sempat ditunda sekitar 1,5 jam.

Namun setelah dibujuk petugas, baik dari kejaksaan dan pengadilan dengan bersusah payah, akhirnya para keluarga korban bisa tertib, dan terdakwa Mata Gunung disidangkan.

Sebelum kejadian heboh tersebut, terdakwa yang lain yakni Temenggung Jelitai sudah sempat disidang dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU, dan sidang berjalan lancar.

Demikian keterangan Direktur Eksekutif LSM Kopsad, Budi Variaspati kepada wartawan di Sarolangun, Jumat (27/2). Menurutnya, sidang kedua terdakwa dipimpin Hakim Ketua Perman Toni SH, didampingi dua hakim anggota. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Maret 2009 dengan menghadirkan 3 orang saksi.

Jelitai ketika dimintai keterangannya mengatakan, bahwa dirinya bersama Mata Gunung telah ditahan sekitar 2 bulan di LP Kabupaten Merangin. Dan mengaku tidak bersalah karena tidak berada di lokasi baku tembak.

“Sayo dak bersalah, kareno tak ikut dalam masalah kejadian itu dan tidak ikut rombongan perkelahian. Sariman rajo sayo, sudah sayo kasih tahu bahwa sayo tidak menembak dalam keributan yang membuat tigo orang meninggal dari SAD Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun,”ujar Jelitai.

Usai sidang, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa diangkut secara paksa dengan mobil tahanan kembali ke LP Bangko.

Sementara itu Kapolres Sarolangun AKBP Drs Irawan David Syah SH saat dimintai keterangannya usai sidang mengatakan, kejadian untuk pertama kali persidangan SAD tersebut, untuk sidang lanjutan nantinya tidak akan terulang lagi seperti aksi tangisan dan kejaran.

“Kita telah menghargai para SAD, seperti memberi kesempatan untuk bertemu dengan kedua orang SAD yang terdakwa. Namun ketika persidangan tetap harus dijalankan. Oleh sebab itu, aparat kita siagakan dan terlibat dalam melancarkan jalannya persidangan,’’katanya.

Dikatakan, pihaknya tetap menghargai hukum adat dalam SAD yang telah menyelesaikan sengketa itu, namun sebagai warga Negara Indonesia warga SAD juga tetap harus tunduk pada UU yang berlaku di Indonesia.

“Waraga SAD mempunyai hak yang sama dengan warga lain. Jadi peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia wajib mereka patuhi,”katanya.

Bertahan di PN Sarolangun

Sementara itu, puluhan Suku Kubu, hingga Jumat (27/02) siang masih bertahan di halaman Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun. Mereka berupaya merayu berbagai pihak untuk membebaskan dua warga Suku Kubu Jelitai dan Mata Gunung terdakwa kasus penembakan terhadap tiga Suku Kubu lainnya beberapa waktu lalu.

"Mereka akan tetap bertahan, hingga Jelitai dan Mata Gunung dibebaskan. Saat ini mereka sudah kehabisan makanan, dan mereka meminta-minta kepada orang yang lewat." ujar Budi Variaspati.

Menurut Budi, kedatangan puluhan suku kubu ke Pengadilan Negeri Sarolangun untuk menyaksikan sidang terhadap Jelitai dan Mata Gunung. Keduanya disidangkan didakwa menembak tiga Suku Kubu lainnya dalam bentrok berdarah beberapa bulan lalu.


Budi sangat menyayangkan tidak ada kepedulian dari LSM Warsi dan LSM Sukola Pimpinan Butet Manurung yang selama ini mengaku paling memperhatikan nasib Suku Kubu ini.

"Saat ini Suku Kubu sangat memerlukan bantuan baik moril maupun materil. Namun sejumlah LSM yang selama ini peduli terhadap Suku Kubu terkesan tutup mata terhadap kasus yang menimpa SAD saat ini,”kata Budi.

Sementara itu, Humas KKI Warsi Jambi, Reni mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen untuk mendampingi Suku Kubu ini, dari awal penyelidikan hingga sampai ke pengadilan, KKI Warsi menyediakan tiga pengacara.

“Dari awal kita sudah mendorong bahwa hukum tetap ditegakkan, untuk itu kita sudah sediakan pengacara. Kami sangat membantah peryataan Budi tersebut bahwa KKI Warsi tidak ada kepedulian,”ujarnya.

Sejak Kamis (26/2) KKI Warsi sudah memberikan bantuan makanan, bahkan sudah mengajak mereka untuk masuk hutan kembali. “Kemarin orang rimba yang tinggal di Sarolangun telah diberi roti, gula dan kopi. Warsi sudah menawarkan untuk mengantar mereka pulang ke hutan, tapi mereka tolak,”katanya.

Seperti diketahui kasus bentrokan ini terjadi Jumat (12/12/2008) pagi di jalan Doho Desa Pematang Kebau Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun. Tiga SAD Singosari tewas karena ditembak dengan kecepek.

Korban tewas yakni Nunas (30), Basilang (28) dan Melinting Laman (35). Selain itu, tiga SAD lainnya saat ini masih disandera adalah Melame, Doa dan Meletu. Sedangkan satu orang SAD luka berat, yakni Melantai.

Kasus bentrok SAD Kadasung dengan Singosari ini diduga dipicu masalah hutang piutang. Jenazah ketiganya sempat divisum sekitar pukul 18.15 WIB, di Puskemas Air Hitam. Setelah divisum, sesuai kesepakatan Temenggung, jenazah ketiganya dibawa pulang untuk dikuburkan.

Dandim Sarko, Letkol Inf Arief Buchori melalui Pasintel, Yusnedy mengatakan, pertikaian tersebut diduga masalah hutang piutang dari dua kelompok SAD antara SAD Kabupaten Batanghari dengan SAD Sarolangun yang berada di Taman Nasional Bukit Dua Belas.

Kedua tersangka Jelitai dan Mata Gunung telah menjalani rekontruksi kasus bentrok sesama Suku Anak Dalam yang digelar Polres Sarolangun, Minggu (11/1) lalu di kebun karet, pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Aur gading, Kabupaten Sarolangun.

Namun kedua tersangka agak ragu-ragu memperagakan saat terjadi baku hantam dengan kelompok Suku Anak Dalam Singosari yang menyebabkan tiga warga SAD di Bukit 12 Kecamatan Air Hitam beberapa waktu lalu tewas. ruk

Tidak ada komentar: