Rabu, 12 November 2008

Petani Sawit Korban Perusahaan Menggugat

Jambi, Batak Pos

Sekitar 600 petani sawit plasma korban pembohongan PT. Tunjuk Langit Sejahtera (PT.TLS) di Kabupaten Batanghari dan Muarojambi mendesak Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin guna segera mencabut izin PT TLS karena telah membodohi dan merugikan petani plasma. Desakan itu disampaikan dalam sebuah unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi, Rabu (12/11).

Koordinator pengunjukrasa, Fiet Hariady dan M Hasan dalam orasinya mengatakan, aksi unjukrasa yang dilakukan petani tersebut buntut dari kekecewaan petani pada perusahaan perkebunan sawit PT TLS tersebut.

Disebutkan, PT TLS selaku bapak angkat berkewajiban melakukan pembangunan kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan kepada petani yang memberikan lahanya dengan sistem palsma. Namun pada kenyataannya tidak berjalan dengan baik.

Menurut Fiet, pihak perusahaan membentuk suatu koperasi yakni KUD Sadar. Selanjutnya pada tahun 1995, pihak PT TLS mulai melakuka pembangunan perkebunan sawit diatas lahan yang diberikan petani, dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

“Dari ketentuan plafon KKPA itu, biaya yang harus dilunasi oleh petani sebesar Rp 4,7 – Rp 5,1 juta per hektar dengan massa cicilan empat tahun. Namun sampai saat ini pembangunan sawit yang dijanjikan itu belum juga selesai,”katanya.

Disebutkan, petani meminta pada Pemerintah Provinsi Jambi mencabut izin HGU yang dimiliki PT TLS. Karena pihak perusahaan ini telah ingkar janji dan membodohi petani.

Menurut pengunjukrasa, lahan yang dijanjikan perusahaan tersebut, hingga kini belum ada. Petani mendesak pemerintah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan yang merugikan petani tersebut.

Petani juga mendesak Kajati Jambi untuk segera menangkap dan mengadili oknum-oknum PT TLS dan KUD Sadar karena diduga kuat telah melakukan tindakan-tindakan penyimpangan dan melawan hukum.

Petani pengunjukrasa juga meminta Kapolda Jambi untuk segera menarik seluruh satuan Brimob Polda Jambi yang masih ada di kebun dan plasma petani. Kemudian meminta pemerintah terkait untuk mencabut HGU PT TLS.

“Kami meminta Gubernur Jambi untuk segera membentuk tim independent yang terdiri dari perwakilan petani, instansi terkait untuk melakukan kegiatan investigasi kasus-kasus yang terjadi di tubuh PT TLS dan KUD Sadar serta mengawasi implementasi yang sudah ditetapkan,”kata M Hasan.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Dirut PT TLS, KUD Sadar, BPN, Bupati, Disbun dan perwakilan petani melakukan musyawarah guna membahas kondisi yang terjadi saat ini. Hingga berita ini diturunkan belum ditemukan kesepakatan terkait dengan tuntutan petani tersebut.

Pengamatan Batak Pos, Rabu (12/11) menunjukkan, aksi unjuk rasa yang dilakukan massa petani tersebut mendapat pengawalan ketat kepolisian. Bahkan massa petani dilarang masuk ke lokasi perkantoran DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi. ruk

Tidak ada komentar: