Selasa, 03 Juni 2008

Polda Jambi Musnahkan Puluhan Ribu Botol Miras

Jambi, Batak Pos

Sedikitnya 10.609 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek yang dijadikan sebagai barang bukti hasil rajian miras dimusnahkan jajaran Polda Jambi. Pemusnahan dilakukan di samping lapangan kantor Gubernur Jambi, Senin (2/6) pagi. Hasil pendataan Polda Jambi sedikitnya 20 orang korban meninggal dunia akibat miras di Jambi.

Teks Foto : Gilas : Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin turut serta mengemudikan kenderaan berat untuk menggilas pupuhan ribu botol miras hasil sitaan jajaran Polda Jambi selama empat bulan. Pemusnahan itu turut disaksikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap dan Unsur Muspida Provinsi Jambi, di samping lapangan kantor Gubernur Jambi, Senin (2/6). foto batak pos/rs manihuruk.

Jenis miras yang dimusnahkan itu diantaranya anggur merah cap macan, NP Blue, Intisari, Mc Donald, Columbus, Drum, Asoka, Mencen dll hasil hasil operasi Dit Reskrim Polda Jambi dan Poltabes Jambi.
Hadir pada acara pemusnahan miras itu, Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, Kapolda Jambi Brigjen Polisi Drs Budi Gunawan, Danrem 042 Garuda Putih Jambi, Kol Inf Syahrial Arsyad dan unsure Muspida Propinsi Jambi, Walikota Jambi, Arifian Manap.
Gubernur Jambi mengatakan, merupakan suatu tugas dan tanggung jawab selaku aparat penegak hukum untuk melindungi, mengoyomi dan melayani masyarakat dari segala bentuk gangguan Kamtibmas, khususnya terhadap kejadian yang baru pertama kali terjadi di Provinsi Jambi.
Disebutkan, bahwa di berbagai tempat telah terjadi keracunan akibat menenggak minuman keras karena berbagai aplosan miras seperti bir, ceper (Asoka, Vodca), cap macan yang dikelola oleh PT Lega Hati, maupun campuran minuman lainnya seperti M-150, Extra Joss dan Cratingdaeng.
Dari hasil pendataan Polda Jambi sekitar 20 orang korban meninggal dunia dan laporan terakhir yang masih dalam perawatan intensif oleh pihak rumah sakit sebanyak 6 orang. Ini menunjukkan suatu angka yang signifikan dan harus mendapat perhatian khusus dari semua pihak untuk menyikapi perdagangan dan pendistribusian Miras yang ada di Propinsi Jambi ini dengan aturan hokum yang jelas dan tegas agar tidak timbul kejadian serupa di kemudian hari.
Disebutkan, pemusnahan barang bukti miras ini sebagai momentum dan pelajaran yang berharga, bahwa dengan menenggak minuman keras disamping dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas juga dapat membahayakan kesehatan jiwa orang tersebut.
Momentum ini juga bermanfaat untuk merenungi serta melakukan berbagai koreksi atas pelaksanaan tugas masing -masing. Kapolda Jambi disela-sela cara pemusnahan kepada wartawan mengatakan, bahwa momentum adalah sebagai bukti bahwa seluruh aparat di Provinsi Jambi benar-benar serius untuk memerangi peredaran minuman keras, sekaligus untuk meningkatkan optimalisasi penegakan hukum.
"Karena perda tentang miras yakni Nomor 03 tahun 2008 baru dimiliki Kota Jambi, dan tumbuhnya peran serta masyarakat dengan cara paling tidak mulai dari kepala desa dan kelurahan menjadikan daerahnya menjadi daerah bebas minuman keras,"katanya.
Menurut Budi Gunawan, proses hukum terhadap kasus miras pabrik PT Legahati yang sempat menelan korban jiwa, berkas telah dilimpahkan pada bulan April 2008 ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
"Kemarin telah dikembalikan P-19 dan sudah dilengkapi dan dikembalikan lagi ke kejaksaan, sebagai tersangka adalah pemilik perusahaan tersebut. Tetapi kesalahan lebih dari pemakai karena dioplos dengan minuman lain seperti M-150, extrajoss, menyebabkan seseorang bisa mengalami kebutaan. Hasil uji labor Palembang dan Balai Pom Jambi semuanya menunjukkan adanya unsure kelalaian dalam rangka produksi. Tetapi kesalahan lebih kepada pengguna karena mengoplosnya dengan minuman lain,"katanya. ruk

Tidak ada komentar: