Jambi, Batak Pos
Penyidik Polda Jambi dinilai diskriminatif dan berbau politis soal penetapan Direktur Utama PT Bina Konsindo Persada Sy Fasha sebagai tersangka pembangunan proyek intake air baku PDAM Tebing Tinggi, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bukan di Tanjung Jabung Timur seperti diberitakan Batak Pos sebelumnya.
Praktisi Hukum Jambi, Indra Armendaris SH yang dimintai tanggapannya Senin (12/5) oleh wartawan, terkait kasus tersebut mengatakan, tidak semestinya hanya satu orang saja sebagai tersangka dalam kasus-kasus dugaan korupsi.
"Bagaimana pun juga jika dugaan korupsi itu benar terjadi seperti yang saat ini sedang diusut pihak kepolisian itu, tentunya pejabat selaku pengguna anggaran dalam proyek itu tidak ada alasan dapat terbebas dari jeratan hukum,"katanya.
Disebutkan, tentunya, terkait pencairan anggaran proyek dan perubahan desain yang disebutkan menyalah juga disetujui oleh pejabat pengguna anggaran. Makanya, terlalu dini dituduhkan jika kasus dugaan korupsi itu hanya menetapkan pelaksana pembangunan proyek tersebut sebagai tersangka seorang saja.
"Jarang sekali kita temukan tersangka dalam kasus korupsi yang hanya menetapkan seorang pelaksana pembangunan (kontraktor-Red). Dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dari pada pihak rekanan atau penyedia jasa proyek tersebut katanya,"ujarnya.
Direktur Utama PT Bina Konsindo Persada Sy Fasha yang dikonfirmasikan wartawan, Senin (12/5) terkait pembangunan proyek intake air baku PDAM tersebut mengatakan, perubahan desain pembangunan intake air baku yang awalnya diusulkan pihaknya melakukan pengechekan lapangan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dan hal ini dibuktikan telah ditandatanganinya berbagai administrasi dan pencairan anggaran pembangunan oleh pejabat pengguna anggaran, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ir Andi Akhmad Nuzul yang kini dicopot dari jabatannya akibat kasus ini.
Ditambahkan Sy Fasha, sangat tidak mungkin pihaknya berani melakukan perubahan desain terhadap proyek tersebut jika usulan yang diajukannya berdasarkan dukungan kemanfaatan pembangunan dilapangan tidak mendapat persetujuan dari pejabat pengguna anggaran. Namun, karena usulan itu disetujui makanyalah kami selaku pihak yang melaksanakan pembangunan itu berani mengerjakannya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar