Halaman

Rabu, 12 Maret 2014

Ribuan Pengguna Menanti Panti Rehabilitasi Narkoba Kota Jambi


EKSPOS: Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi saat mengekspos sabu yang disita beberapa waktu lalu. Foto Kaharuddin/Harian Jambi

Sebanyak 50 ribu pengguna Narkoba di Provinsi Jambi, mampu membawa Jambi ke peringkat 12 pengguna terbanyak dari seluruh provinsi yang ada. Dengan ini, pemerintah mencanangkan pembangunan panti rehabilitasi di Kota Jambi.

KAHARUDDIN, Jambi 

 Tahun 2014 digembor-gemborkan sebagai tahun penyelamatan narkoba. Bagi pengguna narkoba yang melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN), akan direhabilitasi dan dinyatakan bebas dari hukuman. Dalam hal ini, BNN akan mengasismen dan mengkategorikan pelapor yang mengaku mengkonsumsi narkoba tersebut sebagai pengguna murni atau pengedar.

“Tahun ini adalah tahun penyelamatan narkoba. Dan ini program dari pusat. Karena bagi siapapun yang menyerahkan diri dan mengaku mengkonsumsi narkoba, akan kita rehabilitasi jika dia memang hanya berstatus sebagai pengguna. Dan ini akan kita bebaskan dari sanksi hukuman,” ujar Tri Setiadi, Kepala BNN Kota Jambi.

Setelah disidik lanjutnya, masyarakat yang melapor terssebut akan dikirim ke tempat rehabilitasi. Bagi mereka yang notabenenya adalah tangkapan dan ditetapkan sebagi tersangka, setelah diadakan interogasi dan dinyatakan sebagai pengguna tetap, akan diatasi secara cepat.

“Kalau ternyata dia adalah pengguna tetap dan dinyatakan sudah parah, maka orang tersebut akan dibawa ke rumah sakit jiwa untuk direhabilitasi," ujarnya.

BNN sebagai lembaga yang bertugas memberantas Narkoba, dikenakan kepada mereka yang berstatus sebagai bandar, kurir, pengguna dan pengedar. Di sisi lain, BNN juga bertugas untuk memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dengan mengadakan penyuluhan, melakukan kaderisasi dan melakukan rehabilitasi bagi mereka yang notabenenya sebagai pengguna. "Kita telah bekoordinasi dengan camat untuk mensosialisasikan bahaya narkoba," ujarnya. 

Kantor BNN Kota Jambi di Jelutung Kota Jambi
Pengguna dalam versi BNN adalah tangkapan yang telah diasismen dan menyerahkan diri secara sukarela. Mereka akan dibina tanpa melewati proses hukum. Jika mereka adalah hasil tangkapan dari BNN dan tangkapan dari polisi, maka BNN akan mengasismen dengan menyelidikinya terlebih dahulu.

“Setelah disidik ternyata mereka adalah sebagai korban, maka BNN akan membantunya untuk merehabilitasi pada yang bersangkutan. Namun setelah penyidikn ternyata mereka adalah seorang pelaku, kurir atau bandar maka kita bawa mereka ke pidana," tegasnya.

Dalam beberapa tahun ini, hasil tangkapan dari BNN sendiri cukup lumayan. Selain pengguna murni, yang tertangkap dalam hal ini uga merupakan kurir, pengedar maupun Bandar. Dan ini telah diarahkan untuk pidana. 

“Dalam hal ini sudah beberapa yang telah diproses pidana. Dari segi jumlah kami hanya bisa pempublikasikan sebanyak 40 orang dan 50 ribu pemakai narkoba se-Provinsi Jambi," ujarnya. 

Panti Rehabilitasi 

Panti rehabilitasi narkoba di Indonesia yang tersedia saat ini ada di empat lokasi. yakni Bogor, Badoka Makasar, Kalimantan dan Batam. Semua korban narkoba diarahkan ke rehabilitasi ke empat lokasi tersebut. Karena memang, Kota Jambi sendiri belum memiliki panti rehabilitasi yang bias dimanfaatkan untuk pengguna narkoba di Jambi. Namun Jambi patut berbangga, karena panti rehabilitasi yang diinginkan tersebut akan segera hadir.

Tri Setiadi mengatakan, bahwa Walikota Jambi telah menyiapkan lahan seluas 8 hektar, yang akan dibangun sebagai panti rehabilitasi narkoba. Dengan ini, pengguna narkoba se-Provinsi Jambi dan Palembang diharapkan bisa ditampung di tempat ini.

“Kalau itu terlaksana, pemerintah menyiapkan lahan seluas 6 sampai 8 hektar di Kota Jambi. Dan diharapkan dari Palembang, Bengkulu dan Jambi agar pengguna narkoba bisa direhabilitasi di Kota Jambi. Untuk saat ini kita belum tau di mana tempatnya akan didirikan tempat itu,” ujarnya.

Menurutnya, pengguna narkoba asal Jmabi selama ini, dibawa ke luar daerah untuk direhabilitasi. Karena, Jambi belum memiliki fasilitas yang bias dimanfaatkan untuk merehabilitasi putra derah pengguna narkoba ini. Inilah mengapa, pemerintah dengan optimis mencanangkan rencana pembangunan panti tersebut.

“Jadi selama ini BNN kota mengirim pengguna narkoba ke Lido, Badoka, Sama Tanah Merah. Namun di Jambi belum punya tenaga ahli dalam pembimbingan bagi pengguna narkoba, palingan dibawa ke rumah sakit jiwa," ujarnya.

Proses penahanan pengguna narkoba bisa diasismen dan disidik maksimal 6 bulan sampai satu tahun, baru dikirim ke tempat rehabilitasi. Setelah mereka kembali dari tempat rehabilitasi, pihak BNN masih memantau dalam bentuk pasca rehap dalam mengetahui perkembagan pengguna narkoba, setelah pemakaian dan setelah rehabilitasi. 

Mana kala mereka yang belum punya pekerjaan pihaknya akan melihat tingkat kemampuan dari pasca rehabilitasi di bidang apa. Sperti pengguna mempunyai keahlian motor maka pihak BNN akan mengarahkan ke sana dengan dibiyai oleh BNN.

"Jika dia mau kursus komputer kita arahkan tampa dipungut biaya. Dan semua biaya ditanggung dari BBN," ujarnya.

Dititip ke Penjara

Pengguna narkoba Jambi senantiasa merindukan panti rehabilitasi yang dimaksud. Selama ini, pengguna narkoba yang terdeteksi terpaksa dititipkan ke ruang penjara kepolisian karena belum memiliki fasilitas. Setelah selesai dilakukan penyidikan, dan ternyata yang terjaring adalah pengedar, kurir, atau Bandar, maka hal itu akan diteruskan ke pengadilan dan akan diproses secara hukum. Namun jika yang terjaring adalah korban maka pengguna narkoba tersebut akan dibawa ke tempat rehabilitasi.

"Kita tidak memproses dengan hukum namun hanya membina pengguna narkoba untuk kembali normal lagi," ujarnya.  

Menanggapi hal tersebut, Arfai, Pengamat Hukum Universitas Jambi mengatakan bahwa pada dasarnya BNN harus mengegakkan hukum itu sendiri.  Penanggulangan menurutnya, tidak bisa hanya menggunakan system sosialisasi saja, namun harus focus terhadap objek yang jelas. Seperti pelajar dan mahasiswa. "Seharusnya bukan itu saja yang dilakukan dalam konteks pemberantasan narkoba itu," ujarnya.(*/poy)

***
Rehabilitasi, BNN Dinilai Pilih Kasih

Dikatakan Arfai, Pengamat Hukum Jambi bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi selama ini tidak pro aktif mendorong pengguna narkoba untuk direhabilitasi. Pendorong rehabilitasi justru datang dari pihak keluarga yang notabenenya berasal dari keluarga kaya.

Tri Setiadi, Kepala BNN Kota Jambi. Foto Kaharuddin Harian Jambi

“Karena banyak sekali kejadiannya yang ditangkap itu adalah orang-orang kaya, seharusnya kedepannya yang mengusulkan rehabilitasi itu seharusnya penegak hokum, bukan dari pihak keluarga. Jika yang ditangkap adalah anak orang yang mampu, maka proses rehabilitasinya cepat. Namun jika yang ditangkap anak orang tidak mampu maka proses rehabilitasinya lambat," katanya.

Di Jambi pihak hukum tidak memberikan hak penuh kepada orang yang ingin melakukan rehabilitasi. Dan ini merupakan kekurangan dari pemerintah Jambi. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui antara perbedaan hukuman dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba. "Itu harus dijelaskan juga untuk penegak hukum Jambi," tegasnya.

Selanjutnya, sosialisasi BNN juga tidak hanya terfokus kepada sekolah menengah dan mahasiswa saja. Tapi memfokuskan kepada bagaimana pemuda-pemuda yang ada di desa, yang harus disentuh dengan adanya sosialisi. 

“Namun hal itu jarang tersentuh oleh BNN. Biasanya pemuda-pemuda yang ada di desa itu yang rentan dan mudah terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba karena jauh dari pemeriksaan. Potensi pemuda untuk menggunakan narkoba cukup besar jadi pihak penyuluhan harus gencar memberikan penyuluhan kepada pemuda," ujarnya.

Untuk mencegah hal itu kadar penyuluhan tingkat desa harus digerakkan untuk membantu BNN mensosialisasikan bahaya narkoba itu.  Kerena petugas BNN tidak akan bisa menyisir pemuda yang ada di desa. 

“Seharusnya BNN medirikan cabang-cabang penyuluhan yang kemudian diperuntukkan untuk pemuda desa. Jadi harus ada kader-kader yang memberi informasi kepada masyarakat sebagai perpanjangan tangan dari BNN," ujarnya.

Dalam kontek narkoba lanjutnya, dibahasakan unik karena di situ akan dilakukan pembinaan secara intensif terhadap pengguna. Ini dilakukan dengan menitipkan pengguna narkoba ke panti reahabilitasi. Namun dalam konteks penegakan hukum sekarang ini harus tegas dalam menegakkan hukum. 

“Dalam konteks penegakan hukum pengguna tidak dapat dipidanakan. Tapi bagaimana penjara itu membuat jera dan tidak minta untuk rehabilitasi. Karena kebanyakan yang terjaring dalam penyalahgunaan narkoba adalah orang kaya. Makanya pihak keluarganya meminta untuk direhabilitas," katanya.(khr/poy)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK RABU PAGI 12 MARET 2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar