Halaman

Rabu, 12 Maret 2014

Ketika SPJ dan Perusahaan Fiktif Menyerat Joharuddin dalam Lingkaran Korupsi


(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 12 MARET 2014)


Tidak perlu korupsi, sudah merupakan bentuk dukungan penuh dalam pembangunan suatu daerah. Kalimat singkat padat berisi itu terluar dari seorang Wakil Gubernur DKI Basuki Cahyo Purnomo yang kerap dipanggil Ahok itu. Ada betulnya juga. Tanpa ada korupsi rakyat pasti hidup makmur dan sejahtera. Tapi fakta berkata lain, korupsi sudah dijadikan budaya bagi sebagian oknum pejabat publik di negeri ini.

ANDRI MUSTARI, Jambi

Modus Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan perusahaan fiktif kini menjerat seorang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Joharuddin S Ip. Dirinya terbelenggu korupsi  di Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut pada Dinas KUPP Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur tahun 2009-2011.

Dirinya nekat membuat perusahaan fiktif dengan nama perusahaan CV Putra Karya. Baru-baru ini Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menenetapkan Kepala KUPP Joharuddin. Dia disangkakan   melakukan tindak pidana korupsi atau TIPIKOR dengan modus membuat SPJ dan perusahaan fiktif. KUPP Nipah Panjang melakukan Tipikor yang merugikan negara sekitar Rp 500 Juta

Mantan KUPP ini, dinyatakan tersangka oleh Kejati Jambi pada tanggal 8 Januari 2014. Dalam panggilan perdananya, Joharuddin sempat mangkir dari panggilan Kejati Jambi. Sekali mangkir dari panggilan, tersangka  Joharuddin Sip Bin Cik Uding, langsung ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Pernyataan penahanan dengan nomor surat 159/S.5/ST.1/03/2014 ini, secara resmi disampaikan Kepala Kejati Jambi, Syaifudin Kasim, kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Jambi. “ Penahanan dikeluarkan oleh Kejati dengan Nomor Surat 159/S.5/ST.1/03/2014,” ucap Syaifuddin Kasim.
 
Dengan permasalahan ini, pihak Kejati Jambi dengan sengaja tidak mengekspos permasalahan ini karena tersangka berada di luar daerah Provinsi Jambi. Sehingga pihak Kejati mengkhawatirkan kalau Joharuddin bakalan melarikan diri.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Nipah Panjang, Joharuddin S Ip,” kata Kajati Jambi, Syaifudin Kasim.

Resmi Ditahan

Tersangka Joharudin yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Sahbandar Otoritas Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, selama 20 hari yang terhitung 10 Maret 2014 hingga  29 Maret 2014. 

Alasan Kejati Jambi melakukan penahanan karena tersangka terancam pidana di atas lima tahun penjara. Pertimbangan yang adalah timbul sebuah khawatiran oleh pihak Kejati Jambi, kalau tersangka akan melarikan diri.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Yang intinya, tersangka ini tinggalnya jauh, jadi kita tahan untuk memudahkan dalam proses penyidikan. Sebelumnya sekali kita panggil tapi gak dating,” ujar Syaifudin Kasim.

Dana APBN

Menurut Syaifudin, bahwa tersangka membuat SPJ Fiktif atas dan Anggaran Pengeluaran Belanja Negara (APBN) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut tahun 2009,2010 dan 2011, dengan total kerugian senilai Rp 500 juta lebih. 

Rincianya adalah SPJ Fiktif dalam mata anggaran pembelian BBM Rp 359 juta lebih. Kemudian pemeliharaan doking Rp 32 juta lebih dan pemeliharaan gedung asrama sebesar Rp154 juta lebih.
Ini merupakan tersangka tunggal dengan modus membuat perusahaan fiktif, yakni CV Putra Karya. “Tersangka tunggal ini, membuat SPJ dan CV Putra Karya fiktif semua,” katanya.

Tersangka Joharuddin dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang TIPIKOR. 

Pada tanggal (10/3/14), Joharuddin mengikuti pemeriksaan di Kejati Jambi selama tiga jam. Pantauan Harian Jambi, tersangka Joharuddin memakai kemeja biru bergaris putih datang ke kantor Kejati Jambi sekitar pukul 15.00 WIB, langsung masuk ke ruang Kasi Perdata untuk diperiksa. 

Usai diperiksa selama tiga jam. Tepatnya pukul 18.15 WIB tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan sembari memegang kepala dan langsung menuju ke mobil tahanan kejaksaan warna hijau dengan nomor polisi BH 1312 HZ. (*/lee)
****
Pengamat Sebut Korupsi Fiktif Perbuatan Berbahaya
Sejumlah pengamat hukum di Jambi mengatakan kalau korupsi modus fiktif perbuatan yang paling berbahaya. Modus ini merupakan perbuatan korupsi yang merusak pemerintahan, bahkan modus korupsi data fiktif ini harus diberantas tuntas.

Seorang pengamat hukum Universitas Jambi (UNJA), Prof. Bhadarudin Nasution mengatakan, dalam kasus Tipikor yang dilakukan Joharuddin, merupakan perbuatan yang sangat berbahaya dibandingkan dengan perbuatan tindak pidana korupsi pada umumnya.  

Menurutnya, yang dilakukan tersangka Joharuddin, telah sengaja membuat sebuah skenario untuk mempermulus usahanya dalam melakukan tindakan Korupsi. “Perbuatan yang dilakukan Joharuddin sangat berbahaya karena ia dengan sengaja membuat sebuah sekenario untuk korupsi,” ucapnya.

Sekenario yang dilakukan Joharuddin adalah, dengan cara membuat sebuah dokumen ataupun surat yang sangat penting, ditambah lagi dengan membuat sebuah perusahaan atau CV yang fiktif. 

Hal ini menurtnya, Joharuddin tidak saja bisa dikenakan sanksi tentang tindak pidana korupsi, akan tetapi juga bisa dikenakan dengan udang-undang tentang pencucian uang, yang juga merugikan negara. 

Kata Baharuddin Nasution, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Joharuddin merupakan bagian dari korupsi yang  bersifat aktif. Karena dengan sengaja merencanakan dari awal untuk melakukan korupsi, dengan  cara berkedok perusahaan dan hal ini bisa dikatakan sebagai usaha untuk melakukan tindakan pencucian uang. 

Pemberantasan Korupsi di Jambi

Senada dengan B Nasution, Pengamat Ekonomi Jambi, Pantun Bukit menambahkan, bahwa para lembaga penegak hukum yang ada di Jambi, harus konsisten dalam memberantas sebuah kasus korupsi.

Selain itu para lembaga hukum Jambi harus ligat dan tanggap dalam menyelsaikanya. Oleh karena itu Baharuddin mengharapakan semua elemen masyarakat harus berkerja sama dengan para penegak hokum. Sehingga kejahatan Tipikor dapat diminimalisir dan dapat dihentikan, khususnya para media.  

Karena kasus Tipikor ini merupkan permasalahan negara yang sangat klasik, segala bentuk cara dan usaha yang dilakukan oleh seorang penguasa dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana Korupsi.
Menurut Prof Bhadarudin Nasution, bahwa Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang  juga dijelaskan pada undang-undang No.31 Tahun 1999. Tindak Pidana Korupsi yaitu setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

Bhadarudin Nasution, seorang dosen di perguruan tinggi UNJA, yang mengajarkan tentang perkuliahan Politik Hukum, secara ilmu politik ia menjelaskan bahwa, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik.

Sedangkan menurut Pantun Bukit menambahkan bahwa para ahli ekonomi menggunakan definisi yang lebih konkret tentang. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan antara prestasi dan kontraprestasi.

Imbalan materi atau nonmateri, yang terjadi secara diam-diam dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

 Sedangkan penerapan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Jambi, secara proses penerapan telah dilakukan oleh para penegak hukum, namun penerapannya belum begitu optimal. 

Oleh karena itu pengamat ekonomi ini mengatakan bahwa, dalam proses penegakan hukum tentang korupsi semua unsur terkait harus bersifat adil dalam memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di Jambi. “Penegakan hukum yang dilakukan oleh para lembaga hukum tentunya harus adil dan tidak pandang bulu,” kata Pantun Bukit.(ams/lee)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI RABU 12 MARET 2014)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar