DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Minggu, 07 November 2010
BD Nainggolan Jadi Kejati Jambi yang Baru
Kasus Korupsi Masih Banyak Mengendap
Jambi, BATAKPOS
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Yushuwa Kusuma Arfandi Basri, akan dimutasi dan digantikan BD Nainggolan. Yushwua menitipkan sejumlah kasus korupsi kepada BD Nainggolan yang belum tuntas diselesaikan oleh Kejati Jambi selama dirinya menjabat sebagai kepala Kajati Jambi.
Mutasi Yushuwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mutasi Kejati dari Kejaksaan Agung RI. Jabatan Yushuwa sebagai Kejati Jambi akan digantikan BD Nainggolan yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Telijen Pengawasan Kejaksaan Agung RI, sementara Yushuwa menjadi Inspektur Tindak Pidana Umum Pengawasan Kejaksaan Agung RI.
Demikian dikatakan Yushuwa Kusuma Arfandi Basri kepada wartawan, Jumat (5/11) terkait dengan mutasi tersebut. Menurutnya, SK mutasi tersebut belum dia terima secara Fax dan baru diterima melalaui lisan.
“Saya berharap kepada pengganti saya dapat bekerja lebih baik dan melanjutkan hingga tuntas kasus-kasus yang sebelumnya sudah diproses, saat ini yang sudah naik dari tahap penyidikan ke tahap dua yaitu penuntutan, karena berkasnya sudah rapi,” katanya.
Menurut Yushuwa, beberapa kasus besar sudah disidik pihak Kejati Jambi. Diantaranya kasus narkoba dengan tersangka Anak Walikota Jambi yaitu Fanny Setiawan Cs, kasus tersebut dibagi dalam dua berkas, satu berkas untuk Fanny dan satu berkas lagi untuk Arifin Kho, Sony Hendryanto, dan Ahmad Mustafa.
Disebutkan, alasan pembagian keempat tersangka dalam kasus narkoba tersebut untuk kepentingan penyidikan agar mempermuda penyidik. Hingga kini kasus tersebut belum juga dinyatakan P21, baru P19 dikarenakan penyidik Kejaksaan Jambi meminta pihak Kepolisian melengkapi berkas berupa syarat formil dan materilnya.
Fanny Cs didalam berkas dijerat dengan pasal berlapis yaitu, pasal 112, 127 dan 131 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP.
Yushuwa menjabat sebagai Kajati Jambi sekitar 10 bulan kurang 3 hari. Serah terima jabatan Kejati Jambi rencananya akan dilaksanakan pada 9 November 2010 mendatang di Kejaksaan Agung RI.
Kasus Belum Tuntas
Sementara sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi pekerjaan rumah Kajati Jambi yang baru BD Nainggolan sedikitnya ada 16 kasus besar dugaan korupsi yang telah diproses Kejati Jambi namun tindak lanjutnya kabur (tidak jelas).
LSM Jambi merilis daftar kasus korupsi yang mandek di Kejati Jambi yakni dugaan mark up proyek rehab bendungan di Suban, Kabupaten Tanjabtim, rehab pembangunan kantor Gubernur Jambi.
Kemudian kasus penyimpangan pembelian kapal Tungkal Samudra di Pemkab Tanjung Jabung Barat, kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, pembangunan jaringan telekomunikasi di Berbak pastel di Tanjabtim, proyek replanting karet APBD 2006 Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Selanjutnya kasus PLTD Sungai Bahar dengan tersangka Drs Muctar Muis (mantan sekda Muarojambi) yang kini menjabat Wakil Bupati Muarojambi hingga kini belum diperiksa dengan alasan surat ijin dari Presiden belum turun.
Kasus lain yakni pengadaan sapi di sembilan kabupaten, penetapan tersangka Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab Anggota DPRD Kota Jambi kasus gratifikasi, kasus korupsi pengadaan mobil dinas ketua dan wakil ketua DPRD sarolangun, kasus pembangunan jalur II Kabupaten Sarolangun.
Kasus korupsi yang mandek di Kejati lainnya yakni kasus penyertaan modal Pemkab Bungo, kasus korupsi di Dinas Pendidikan Merangin, dana DAK 2009 di Dinas PDK Bungo serta dugaan penyimpangan HGU PT Intiindo Sawit Subur yang melibatkan Bupati Tanjabar Safrial MS.
Kasus Mencolok
Sementara itu kasus yang mencolok yakni dugaan korupsi pengadaan empat unit mesin daur ulang aspal Merk Aston Cook 043 Made in Korea senilai Rp.7.600.000.000 yang dipertayakan LSM di Jambi sejak Maret 2008 lalu, hingga kini belum diketahui kejelasan pengusutannya.
Ketua Presedium LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garansi) Jambi, Ir Nasroel Yasir mengetakan, bahkan kasus korupsi yang melibatkan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses yang kini direkturnya Bakri (PAN) menjadi anggota DPR RI (H Bakrie) tak pernah digubris Kejati Jambi.
Disebutkan, kasus dugaan korupsi ini pernah mencuat saat Kepala Kejati Jambi dijabat Kemas Yahya Rachman 2008 lalu. Proyek pengadaan empat unit mesin yang dibeli rekanan PT.Bangun Jaya Padaengka Sukses melalui PT.Sakalino Fajar Mas Cabang Surabaya telah terjadi penggelembungan harga.
Mesin daur ulang tersebut disinyalir terjadi penggelembungan dana (mark-up) sebesar Rp.6.200.000.000. Karena sesuai dengan Dana Alokasi Satuan Kerja (DASK) APBD 2003, harga satu uni mesin hanya Rp 350 juta. Di dalam penawaran pembelian mesin tersebut Rp 650 juta per satu unit.
Disebutkan, namun penawaran yang diajukan ke Gubernur Jambi seharga Rp 1,4 miliar per satu unit. Harga penawaran itu disahkan pada APBD 2004. Proyek itu tidak melaluia tender, namun dilakukan dengan penunjukan langsung.
Menurut Nasroel Yasir, masih banyak kasus-kasus korupsi di Jambi yang mengendap di Kejati Jambi yang hingga kini tak diketahui ujung pangkal pengusutannya. Diharapkan kepada Kajati Jambi BD Nainggolan dapat menuntaskan kasus korupsi tersebut. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar