Halaman

Selasa, 09 November 2010

Kejati Sita Uang Negara Rp 1,9 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Kejaksaan Tinggi Jambi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) berhasil menyita atau mengembalikan uang Negara senilai Rp1,9 miliar sejak Januari hingga Nopember 2010. Uang tersebut dari penyitaan uang atau dana tunggakan dari PT PLN Jambi dan Jamsostek Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Yuswa Kusumah Affandi Basri di Jambi, Minggu (7/11) mengatakan, pada 2010, kejaksaan sudah berhasil menyita uang Negara dari tunggakan PLN dan Jamsostek serta lainnya senilai Rp1,9 miliar. Uang tersebut telah dikembalikan kepada Negara.

“Uang yang disita atau ditarik oleh pihak kejaksaan tersebut berasal dari kredit macet atau tunggakan dari dua perusahaan besar dan perusahaan lainnya yang sulit ditagih, sehingga akhirnya kejaksaan turun tangan menyelesaikan kasus itu,”katanya.

Dikatakan, dalam menjalankan tugasnya, bidang Datun juga sudah melaksanakan bentuk kerjasama antara pihak Kejaksaan dengan perusahaan milik negara dan pemerintah, guna membantu menyelesaikan kasus di bidang Datun.

Salah satu bentuk kerjasama tersebut seperti Memorandum Of Understanding (MOU) dengan berbagai perusahaan milik negara maupun pemerintah daerah dan kabupaten atau kota.

Yuswa mencontohkan, pada 2009, jumlah MOU yang sudah terjalin dengan baik antara kejaksaan dan pihak terkait ada sebanyak lima MOU. Tahun ini bertambah lagi tiga MOU baru diantaranya dengan PT PLN, PT Pelindo dan Bank Jambi.

Disebutkan, jumlah Rp 1,9 miliar tersebut dikembalikan secara bertahap, hingga sekarang masih dicicil. Mungkin angka itu sudah meningkat tapi pihak Kejati belum merincinya lagi.

Kedepannya, diharapkan peran dari bidang Datun untuk bisa lebih maksimal dalam menarik atau menyita uang negara yang masih tersangkut sehingga bisa dikembalikan lagi kepada Negara. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar