Halaman

Selasa, 23 Juni 2009

Dana Bansos Rp 6,3 Miliar di Kerinci Dikorupsi

Jambi, Batak Pos

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi terus mengintensifkan penyidikan terkait raibnya dana Bantuan Sosial dari Pemerintah Pusat senilai Rp 6,3 miliar. Empat anggota DPRD Kerinci berinisial AM, MN, YZ, RS dan Sekda Kerinci Ma’aruf Kari sudah diperiksa Kejari Kerinci.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Jambi, Andi Azhari SH, Jumat (19/6) mengatakan, tiga anggota DPRD itu diduga menikmati dan kepercik dana bantuan sosial atau bansos yang semestinya dipergunakan untuk bantuan masjid di Kerinci.

Disebutkan, pemeriksaan terhadap keempat anggota dewan tersebut juga dilakukan terpisah, AM dan RS diperiksa di ruang Pidsus sedangkan YZ di ruang riksa serta MN diperiksa di ruang Kasi Intel, Kamis (18/6).

Oknum dewab RS diduga salah seorang dari empat oknum anggota DPRD Kerinci yang menerima dana bansos tersebut. Pemeriksaan terlama dilakukan terhadap MN.

Menurut Andi Azhari, selain empat anggota dewan Kerinci, Sekda Kerinci Ma’aruf Kari juga telah diperiksa Kejari Sungai Penuh soal raibnya dana hibah sebesar Rp 2.5 milyar.

Sejumlah pejabat Pemkab Kerinci juga telah diperiksa terkait dugaan korupsi dana bensos tersebut. Pejabat yang diperiksa itu yakni Kepala DPPKAD Syamsurizal, Kabag Kesra Sayrizal, Bendaharawan Zulfikar dan termasuk juga pihak Bank Jambi Cabang Kerinci.

Disebutkan, jumlah dana bantuan sosial yang dipergunakan untuk sarana ibadah atau masjid yang sedang diselidiki saat ini bukan berjumlah Rp 2,5 milyar melainkan lebih banyak lagi yakni mencapai Rp 4 milyar lebih. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar