Wajah Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno Sebelum dan sesudah Ditangkap KPK. |
Setelah Kenyang Terima Suap Rp 5,1 Miliar
BERITAKU-Sifat keserakahan rupaynya tak mengenal wajah cantik
sekalipun. Meski sudah menjadi pejabat publik, dipandang terhormat dan kaya,
rupanya tetap luluh saat disodorkan Rupiah berkarung-karung. Lagi-lagi korupsi
modus menerima sogokan menjadi sorotan media sepekan ini.
Diberbagai media online Nasional dan daerah se antero Tanah
Air memamerkan wajah cantik Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno. Ternyata
cantiknya wajah Siti mendadak berubah kusut saat mengenakan rompi tahanan KPK.
Ternyata kecantikan itu seiring juga dengan besarnya
penghasilan. Kecantikan Siti ternyata selama ini dipoles oleh bebak-bedak dana korupsi
dari tangan-tangan koruptor. Maklum, Siti merupakan gadis lahir di Ibukota dan
besar di Ibukota Jakarta.
Kecantikan wajah Siti Mashita rupanya tak seiring dengan
Ahlaknya. Ternyata kecantikan wajah Siti Mashita hanya polesan dunia semata. Bahkan
kecantikan Siti Mashita mengalahkan keserakahannya untuk mendapatkan duit-duit
haram.
Mencuat juga kabar, kalau saat ini Siti Mashita tengah
menabung dari dana-dana tak jelas untuk modal maju di Pilkada Tegal untuk
Periode Kedua 2018 mendatang. Namun langkah awal Siti harus terhenti oleh
Operasi Tangkat Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wajah Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno Sebelum Ditangkap KPK. |
Bahkan KPK telah menetapkan Wali Kota Tegal, Siti Mashita
Soeparno dan Ketua DPD Partai NasDem Brebes, Amir Mirza sebagai tersangka kasus
dugaan suap terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan
barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Siti Mashita dan Amir Mirza diduga menerima suap sebesar Rp
300 juta dari Wadir RSUD Kardinah, Cahyo Supardi yang juga telah menjadi
tersangka terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah.
Suap itu bukan yang pertama diterima Siti Mashita dan Amir
Mirza. Diduga, keduanya telah menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar lainnya
terkait pengelolaan jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan proyek-proyek pengadaan
barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun 2017. Dengan demikian, Siti
Mashita dan Amir Mirza diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,1 miliar.
"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 dengan total sekitar Rp 5,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam, seperti dilansir BeritaSatu.com.
"Diduga pemberian uang terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal dan fee dari proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal tahun anggaran 2017 dengan total sekitar Rp 5,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017) malam, seperti dilansir BeritaSatu.com.
Diungkapkan Basaria, uang suap sebesar Rp 5,1 miliar itu
diterima Siti Mashita dan Amir Mirza dalam kurun waktu Januari-Agustus 2017.
Dipaparkan, uang suap sebesar Rp 1,6 miliar diterima Siti Mashita dan Amir
Mirza terkait dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah. Sementar sebesar
Rp 3,5 miliar terkait fee proyek-proyek di lingkungan Pemkot Tegal. "Pemberian
ini diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari Kepala
Dinas," katanya.
Uang suap ini diduga dipergunakan Siti Mashita dan Amir
Mirza untuk kepentingan Pilkada Tegal tahun 2018. Amir Mirza merupakan tim
sukses pasangan Siti Mashita-Nursholeh dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang
diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah partai lain. Amir Mirza disebut akan
mendampingi Siti Mashita dalam Pilkada Tegal 2018 mendatang.
"Sejumlah uang itu diduga dipergunakan untuk membiayai
pemenangan keduanya di Pilkada 2018 di Kota Tegal," kata Basaria.
KPK berharap kasus Siti Mashita dan Amir Mirza ini menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada serentak 2018. KPK mengimbau para calon kepala daerah, apalagi calon petahana menghentikan praktek korupsi terutama berkaitan dengan pembiayaan Pilkada 2018.
Hal ini penting agar proses Pilkada dapat menghasilkan
pemimpin daerah yang memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Dengan demikian,
kebijakan yang dibuat jika terpilih tidak dipengaruhi oleh kelompok-kelompok
tertentu dan dapat menyejahterakan masyarakat.
“Perlu kami tegaskan calon petahana masih berstatus sebagai
penyelenggara negara sehingga segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan
dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi sesuai dengan UU Tindak Pidana
Korupsi," tegasnya.
Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza telah ditetapkan KPK
sebagai tersangka penerima suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Wakil
Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiga tersangka diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada
Selasa (29/8/2017).
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Siti Mashita
dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Cahyo yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi
suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Klaim Jadi Korban
Bunda Shita, sapaan Siti Mashita Soeparno diperiksa
intensif tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta. Shita terlihat keluar ruang
pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna
oranye. Kepada awak media, mengklaim telah menjadi korban Ketua DPD Partai
NasDem Brebes, Amir Mirza.
“Buat warga Tegal, saya adalah korban," kata Siti
Mashita usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Wajah Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno sesudah Ditangkap KPK. |
“Korban dari siapa bu?" tanya awak media. "Amir
Mirza," kata Shita sambil berjalan menuju mobil tahanan yang menunggunya
di pelataran Gedung KPK.
Amir Mirza merupakan Timses pasangan Siti Mashita-Nursholeh
dalam Pilkada Tegal 2013-2018 yang diusung Partai Golkar, NasDem dan sejumlah
partai lain. Amir Mirza disebut menjadi bakal calon Wakil Wali Kota untuk
mendampingi Siti Mashita di Pilkada Tegal 2018 mendatang. Namun, Siti Mashita
enggan mengungkap mengenai maksudnya yang mengklaim sebagai korban Amir Mirza.
Dengan rompi tahanan yang dikenakannya, KPK telah
menetapkan Shita sebagai tersangka. Shita yang juga politikus Golkar diduga
menerima suap pihak swasta terkait proyek sektor kesehatan di lingkungan Pemkot
Tegal.
Selain Siti Mashita, dalam OTT kali ini, tim satgas KPK
turut menangkap empat orang lainnya di tiga kota berbeda, yakni Tegal,
Balikpapan dan Jakarta. KPK pun turut mengamankan uang sejumlah ratusan juta
rupiah yang diduga merupakan suap kepada Siti Mashita. Ternyata Cantik Itu Bisa
Berubah Kusut Kalau Sudah Pakai Rompi Tahanan KPK. (*)
(Sumber: https://seword.com)
Bisa nyasar disini. wkwkwk
BalasHapus