Kamis, 15 Maret 2018

Persidangan Membuktikan “Pemeras” Eksekutif Itu Wakil Rakyat

Sutan Adil Hendra (SAH) Didustai Anak Buahnya 
Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) (kedua dari kiri) langsung menggelar jumpa pers Sabtu, 2 Desember 2017 lalu. Saat itu SAH memastikan anggota fraksinya yang duduk di DPRD Provinsi Jambi tidak terlibat dalam kasus dugaan suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4,2 T. IST
BERITAKU, Jambi-Sidang ke enam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/3/2018) kemarin semakin memperjelas bobroknya mental para wakil rakyat dalam “memeras” eksekutif hanya untuk mengesahkan anggaran pemerintah. Bahkan dipersidangan itu pulalah, para wakil rakyat dari unsur pimpinan hingga anggota menjadikan eksekutif sebagai sapi perah hanya untuk menangguk keuntungan pribadi dan kelompok.

Saat kasus Operasi Tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 November 2017 mencuat dengan menangkap empat tersangka, Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) langsung menggelar jumpa pers Sabtu, 2 Desember 2017 lalu. 

Saat itu SAH memastikan anggota fraksinya yang duduk di DPRD Provinsi Jambi tidak terlibat dalam kasus dugaan suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 Rp 4,2 T.

SAH melakukan pemanggilan kepada anggota fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi yakni Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar, Ketua Fraksi Muhammad Diyah, Anggota Fraksi Bustami Yahya, Yanti Maria, Khairil dan Budi Yako serta pengurus Gerindra lainnya.

Dalam pertemuan itu, SAH minta kejelasan anggotanya untuk mendapatkan penjelasan soal OTT KPK. “Saya tidak menerima apapun baik janji atau hadiah dalam perkara ini,” kata Muhammad Diyah dalam jumpa pers yang digelar usai pertemuan saat itu.

Namun dipersidangan, semua buka-bukaan. Sidang ke enam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (12/3/2018) kemarin, memperjelas keterlibatan oknum-oknum pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi.

JPU KPK menghadirkan saksi yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaini dan Zoerman Manap, Ketua Fraksi PKS Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, Ketua Fraksi PKB Sofyan Ali, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zainul Arfan.

Mereka diperiksa sebagai untuk terdakwa Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arpan dan Asisten III Saipuddin.  Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Badrun Zaini, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jambi ini Cornelis Buston, mendapatkan giliran pertama menjadi saksi.

Saat ditanyai kuasa hukum Erwan Malik, Lifa Malahanum kepada saksi Cornelis Buston, dia mengaku pernah bertemu dengan ZN. Namun saat itu, kata Cornelis, ia hanya menemani Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap dari Partai Golkar.

ZN yang merupakan ayah kandung dari Gubernur Jambi, Zumi Zola, muncul saat pemeriksaan saksi Cornelis Buston, yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi. Dalam kesaksiannya, Cornelis menerangkan pertemuan tersebut tidak terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Namun membahas janji politik ZN kepada Golkar jika Zumi Zola terpilih sebagai Gubernur Jambi.

“Saya hanya menemani Pak Zoerman. Intinya, membahas janji politik Pak ZN terhadap Golkar. Dimana, Golkar dapat jatah Sekda jika Zumi Zola terpilih jadi Gubernur Jambi,” beber Cornelis. 

Namun ia tidak mengetahui siapa yang akan didudukkan sebagai sekda. “Yang jelas orangnya Pak Zoerman," katanya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dari PDIP, Chumaidi Zaidi, saat ditanya JPU KPK dalam kesaksiannya banyak bilang tidak tahu. Diantaranya saat ditanya siapa yang menyampaikan permintaan uang ketok palu kepada pihak eksekutif, serta fee 2 persen dari proyek fly over. “Saya nggak tahu pak,” jawab Chumaidi.

Bahkan Chumaidi sempat mengatakan dirinya tidak terlalu tertarik dengan masalah fee proyek. “Saya yang kayak-kayak gitu nggak tertarik,” ujar Chumaidi. Pernyataan Chumaidi itu langsung mendapat raksi dari pengunjung sidang dengan menariaki Chumaidi “Huuuuu,".

Jilat Ludah Sendiri

Awalnya Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah membantah keterlibatan dirinya dalam kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2018. Namun di persidangan Muhammadiyah menjelaskan secara gambling soal uang suap itu.

Muhammadiyah dalam kesaksian di Sidang Tipikor Senin (12/3/2018) menjelaskan dia mendapatkan informasi uang ketok palu dari Supriyono. Supriyono menyebutkan jika angkanya 1. "Supriyono sebut 1. Asumsi saya ini uang ketok palu," katanya.

Ia juga mengakui ada beberapa kali ditelpon Saipuddin. Namun untuk telepon pertama hanya menanyakan soal kehadiran Anggota Fraksi Gerindra. “Saya jawab waktu itu, Gerindra siap hadir. Ini sebelum tanggal 27 November," katanya.

“Lalu apakah Saudara saksi tahu soal uang ketok palu?” tanya jaksa, Muhammadiyah mengaku pernah ditelepon terdakwa Saipudin terkait hal tersebut. Ini setelah rapat paripurna. Dalam percakapan telepon tersebut, kata Muhamadiyah, terdakwa Saipudin ada menayakan soal jatah uang ketok palu untuk Fraksi Gerindra.

“Dek, bagian kamu (Fraksi Gerindra, red) bagaimana? Saat itu saya jawab abang (Saipudin, red) lah yang ngatur," kata Muhamadiyah menirukan percakapannya dengan Saipudin. 

Dalam persidangan Muhammadiyah juga mengatakan sepengetahuan dirinya, uang yang akan diberikan untuk Fraksi Gerindra berjumlah Rp600 juta. Namun terakhir Saipudin mengirimkan pesan SMS. Saat itu, Ia sedang berada di Trona. “Situasi belum aman, tapi sudah jalan," katanya.

Ia mengira pesan ini salah kirim. Makanya, Ia menanyakan apa maksudnya. Makanya, H Saipuddin menelpon lagi. Namun karena berada di mal, Ia tidak begitu mendengar.

Lalu, besoknya, Ia berangkat ke Tungkal. Namun, di tengah jalan ada Saipuddin menelpon namun tidak diangkatnya. Setelah itu siangnya 27 November 2017, Ia mendengar ada kabar OTT.

Ketua Ffaksi PDIP Emosi

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi, Zainul Arfan, terlihat emosi saat menjadi saksi dengan terdakwa Erwan Malik, Saipudin, dan Arpan, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin kemarin malam.

Zainul emosi saat terdakwa Saipudin diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi. Saipudin keberatan soal keterangan Zainul Arfan yang mengatakan dirinya (Zaiinul) tidak tahu menahu soal permintaan uang ketok palu yang disampaikan oleh Elhelwi, Anggota DPRD Provinsi Jambi. 

“Kata anak buah anda (Elhelwi), semua komando ada di ketua fraksi. Bapak tahu anak buah bapak memaksa saya membuat pernyataan, jika PDIP baru mau hadir kalau ada jaminan, karena saat itu uang belum ada?" tanya Saipudin. “Tidak tahu," jawab Zainul Arpan. 

"Saudara tahu anak buah saudara mengatakan jika jatah ketua fraksi dititip ke dia?" tanya Saipudin lagi. Lagi-lagi Zainul Arpan menjawab tidak tahu. Namun kali ini, Zainul menjawab dengan nada tinggi. “Jangan fitnah Pak Sai (Saipudin)," kata Zainul Arpan. “Saudara jawab saja iya atau tidak,” kata Saipudin lagi. 

Zainul Arpan menjawab pertanyaan tersebut dengan nada masih tinggi. “Dak usah bentak-bentak. Saya tidak tahu," kata Zainul Arpan.

Zainul Arfan mengakui jika dirinya menyebut Arpan selaku Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi pembohong. Menurut Zainul, ini terkait dengan usulannya yang tidak diakomodir oleh Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

Zainul menyebutkan, salah satu permintaannya itu adalah proyek penahan banjir di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.  Zainul mengatakan jika ia emosi karena permintaannya itu tidak diakomodir, padahal sudah disampaikan dan akan diakomodir. “Saya emosi. Ini sudah pembohongan terhadap saya," kata Zainul di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (12/3/2018).

Sofyan Ali Kenal Asrul

Masih dalam sidang Tipikor Jambi Senin kemarin, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi, Sofyan Ali, mengaku kenal dengan Asrul Pandapotan Sihotang, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Jambi, Zumi Zola. Bahkan Sofyan mengaku juga berkomunikasi dengan Asrul. 

Namun kata Sofyan, komunikasi dengan Asrul tidak terkait dengan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 maupun permintaan uang ketok palu. “Saya berkomunikasi dengan Asrul terkait Pilgub Jambi beberapa waktu lalu. Ini dikarenakan PKB merupakan pendukung Zumi Zola,” katanya.

“Masalah ini (RAPBD dan uang ketok palu) tidak pernah. Masalah pemenamgan Pemilu (Pilgub Jambi) iya," kata Sofyan Ali.

Sementara Saipudin, salah seorang terdakwa kembali menangis di persidangan. Kali ini, mantan Asisten III Setda Provinsi Jambi itu menangis saat menanggapi keterangan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan. 

Sambil menangis, Saipudin menyampaikan kepada Cornelis agar kejadian ini tidak terulang lagi di kemudian hari. “Jadikan ini yang pertama dan terakhir pak. Semoga ke depan Jambi lebih baik,” ujar Saipudin sambil terisak.

Kemudian Jaksa KPK akan menghadirkan Gubernur Jambi, Zumi Zola sebagai saksi. Zumi Zola akan  dihadirkan pada persidangan Rabu (14/3/2018). “Untuk persidangan selanjutnya, kami akan menghadirkan satu orang saksi, yakni Gubernur Jambi," ujar salah seorang jaksa KPK. 

Menanggapi hal ini, Lifa Malahanum, kuasa hukum terdakwa Erwan Malik, meminta agar majelis hakim juga memerintahkan untuk menghadirkan Syahbandar, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Amidy.

Menurut pihak terdakwa, ketiga saksi tersebut perlu dikonfrontir dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Pasalnya, keterangan Zumi Zola dalam BAP berbeda sengan keterangan ketiga saksi.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini, mengabulkan untuk menghadirkan para saksi tersebut ke persidangan berikutnya.(JP-Tim)

Berita Terkait Persidangan



Sumber: Jambipos Online

Tidak ada komentar: