Sajuri DPO Kejari Jambi yang Ditangkap Bandung saat di Soekarno Hatta. IST |
Jambipos Online, Jambi-Kejaksaan Negeri Jambi menangkap seorang
terpidana korupsi yang kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang
(DPO) pihak kejaksaan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/2/2016).
Koruptor yang buron dan diburu pihak kejaksaan dan tertangkap di
Bandung itu adalah mantan Direktur PT Jambi Indoguna Internasional (JII)
M Sajuri, kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Jambi Marcos Simare
Mare, di Jambi, Minggu (21/2).
Dia dihukum satu tahun enam bulan penjara pada 2002 lalu, namun kabur
sebelum menjalani masa tahanan. Terpidana Sajuri ditangkap oleh tim
gabungan Kejari dan Kejati Jambi serta Intel Kejagung pada Sabtu pagi
sekitar pukul 09.30 WIB di Kota Bandung.
Sajuri berhasil ditangkap setelah pihak kejaksaan membuntutinya sejak beberapa waktu lalu.
Terpidana sebelumnya tiba dari
Kalimantan dan berencana ke Bandung, sesampainya di bandara langsung
ditangkap, kata Marcos lagi. Sajuri langsung dibawa ke Jambi untuk
menjalani hukuman.
Kasus yang menjeratnya terjadi tahun 2006, modusnya M Sajuri
mengajukan pencairan dana ke badan usaha milik daerah Provinsi Jambi PT
Jambi Indoguna Internasional (JII) untuk kegiatan perkebunan sawit
dengan nilai anggaran Rp 2,5 miliar.
Namun dana tersebut ternyata dipergunakan untuk hal lain. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp 407 juta. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar