Selasa, 22 Desember 2015

Polisi Lucuti 26 Pucuk Senjata Api Milik Suku Anak Dalam

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/1393012218.jpg
Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi.
Jambi - Kepemilikan senjata api di kalangan Suku Kubu atau Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi semakin  meresahkan masyarakat desa dan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Keresahan itu muncul karena warga SAD tidak lagi menggunakan senjata api yang mereka miliki untuik berburu. Warga SAD semakin sering menggunakan senjata api mereka untuk melakukan tindak kekerasan.

Menyikapi banyaknya warga SAD di Jambi memiliki senjata api, jajaran kepolisian di daerah tersebut pun mulai melakukan tindakan tegas. Kepolisian setempat meningkatkan pelucutan senjata api ke komunitas SAD di berbagai kabupaten. Salah satu perlucutan senjata di komunitas SAD, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Kepolisian Resor (Polres) Batanghari, Jambi berhasil menyita sebanyak 26 pucuk senjata api rakitan milik warga SAD di Desa Marosebo Ilir, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Batanghari. Penyitaan senjata api ilegal tersebut berhasil dilakukan melalui operasi pelucutan senjata di kalangan SAD Batanghari, Minggu (20/12).

“Sebanyak 26 orang warga SAD dan kepala suku (Tumenggung) mereka sempat digelandang ke Polres Batanghari. Setelah para warga SAD dan Tumenggungnya dimintai keterangan dan senjata api mereka diamankan, mereka dilepaskan Minggu (20/12) malam. Namun warga SAD tersebut akan kami awasi agar tidak lagi menggunakan senjata api,” kata Kapolres Batanghari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry Widagdo didampingi Kepala Bagian Operasi Polres Batanghari, Komisaris Polisi H Roni di Muarabulian, Batanghari, Jambi, Senin (21/12) pagi.

Herry Widagdo menjelaskan, pihaknya berhasil menyita senjata api yang cukup banyak dari warga SAD yang dipimpin Tumenggung Rusli ketika warga SAD tersebut melakukan aksi pendudukan perkebunan kelapa sawit PT IKU di Marosebo Ilir, Batanghari, Minggu (20/12). Pada aksi pendudukan perkebunan kelapa sawit tersebut, warga SAD diduga mengancam karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan senjata api. Berdasarkan laporan karyawan perusahaan perkebunan sawit, PT IKU, warga SAD juga memanen paksa sekitar 40 ton tandan buah segar (TBS) sawit perusahaan.

“Sebenarnya Polres Batanghari datang ke Marosebo Ilir bukan untuk menangani aksi pendudukan lahan perusahaan sawit yang dilakukan warga SAD sejak Sabtu (19/12). Sebanyak 40 orang anggota Brimob Polda Jambi dan 52 orang anggota Polres Batanghari dikerahkan ke Marosebo Ilir Minggu (20/12) untuk merampas senjata api warga SAD. Seluruh warga SAD tidak melakukan perlawanan ketika senjata api mereka disita dan mereka digelandang ke Polres Batanghari,”katanya. (Sumber: Suara Pembaruan
Radesman Saragih/FMB
Suara Pembaruan

Tidak ada komentar: