UNJUKRASA FEBRY TIMOER CS DI DPRD TEBO |
Jambi, MR-Modus korupsi Bupati Tebo Sukandar yang meloloskan anggaran
proyek multi year (tahun jamak) sebesar Rp 63 Miliar tanpa lewat pembahasan
DPRD Tebo mulai terkuak. Bahkan Sekda Tebo mengaku tidak mengetahui adanya proyek
multi years tersebut. Bahkan Bupati Tebo Sukandar mulai terungkap melakukan gratifikasi Rp 3,7 M kepada oknum Anggota DPRD
Tebo guna meloloskan proyek tersebut. (Baca: Demo di Kejagung Lebih Ganas)
Korupsi yang dilakukan secara massive dan sistimatis oleh
tiga sekawan yakni Bupati Tebo Sukandar, Ketua DPRD Tebo Agus Rubyanto dan Direktur
Utama PT Rimbo Peraduan, Saryono ini
kini tengah diselidiki dengan serius oleh Tim Satgasus Kejagung RI.
Lolosnya proyek pengaspalan jalan Pal 12-Jalan 21 Unit 1
secara Multi Years sebesar Rp 63 Miliar itu hanya kongkalikong tiga sekawan
tersebut. Pasalnya pihak pelaksana proyek PT Rimbo Peraduan juga merupakan
keluarga dari Bupati Tebo Sukandar. Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak Induk)
Nomor: 620/106/KONT-JL 21/BM-DPU/2013 tertanggal 6 September 2013.
Hal itu terungkap saat orasi tunggal Febry Timoer dari Gerakan
Keadilan Masyarakat Jambi (GKMJ) di depan kantor Kejati Jambi, Rabu (2/9/2015).
Febri Timoer mendesak Satgasus Kejagung RI untuk mengusut tuntas kasus dugaan
korupsi proyek multy year senilai Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M di
Pemerintahan Kabupaten Tebo. Tim Satgasu Kejagung RI sejak bulan February 2015
lalu telah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
“Segera tangkap dan adili Bupati Tebo Sukandar serta
kroni-kroni nya atas dugaan korupsi yang massive pada paket proyek multy year
Rp 63 M dan dugaan gratifikasi Rp 3,7 M. Yang mana sudah diperiksa oleh Tim
Satgasu Kejagung RI bulan February 2015 lalu. Segera tahan Sukandar, Agus
Rubyanto dan Saryono sekarang juga,” ujar Febry Timoer.
Menurut Febry Timoer, massive dan sistematisnya kasus
korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Tebo, nyata-nyatanya adalah
sebuah realita bahwa Kabupaten Tebo dikuasai oleh dinasti keluarga sang Bupati
Tebo, Sukandar.
“Kasus proyek multy year Rp 63 M tahun 2013 adalah gambaran
atas massive dan sistematisnya perampokan uang rakyat. Lihatlah faktanya.
Ironi. Ketika perencanaan paket multy years senilai Rp 63 M notabene tanpa
adanya Rapat Paripurna DPRD Tebo. Kemudian tidak adanya konsultan perencanaan
pada paket tersebut. Luar biasanya seorang Sekda Kabupaten Tebo selaku
Pengelola Anggaran APBD Tebo menyatakan tidak mengetahui paket tersebut. Apakah
Kabupaten Tebo saat ini tengah dikepung mafia anggaran dan para koruptor,” kata
Febry Timoer dengan lantang.
“Maka dengan didorong semangat nasionalisme dan keinginan
yang luhur dalam Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi yang bertajuk “Tangkap
Koruptor Harga Mati” mendesak Kejagung RI untuk menuntaskan kasus korupsi
proyek Multy Years senilai Rp 63 Miliar tersebut. Segera tahan Bupati Tebo
Sukandar, Ketua DPRD Tebo dan seluruh kroni yang terlibat,” tegas Febry Timoer.
Dalam orasinya, Febry Timoer memanjat pagar Kantor Kejati
Jambi sembari meneriakki satgas Kejagung RI yang tengah melakukan pemeriksaan
di Kejati Jambi. Orasi Febry Timoer juga mengundang perhatian masyarakat yang
melintas di depan kantor Kejati Jambi tersebut.
Febry Timoer juga mendesak Satgas Kejagung RI untuk
memberikan pernyataan kepada wartawan terkait dengan tindak lanjut pemeriksaan
kasus tersebut.
Febry Timoer Timoer dalam orasinya mengatakan, Bupati Tebo
Sukandar juga harus diseret dalam kasus ini. Karena penandatanganan kontrak
proyek itu dilakukan oleh Bupati Tebo Sukandar.
Sebelumnya Penyidik Kejagung RI telah memeriksa sejumlah
saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Muara
Niro, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi senilai Rp63 miliar tahun anggaran
2013-2014.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Kejagung itu selama lima
hari di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Hingga saat ini sudah tujuh saksi
yang diperiksa, kata Ketua Tim Penyidik Kejagung Reinhard di Jambi, Jumat akhir
Mei lalu.
Menurut Febry Timoer Timoer, tujuh saksi
yang telah diperiksa itu yakni Ali Arifin (pemilik atau distibutor aspal),
Sobirin (PPTK), Sri Ramalia (sekretaris panitia lelang), Firdaus (anggota
panitia lelang).
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan). Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Kemudian, Teguh (konsultan pengawas), Sarwani (anggota panitia lelang) dan Zainal Abidin (tim PHO panitia serah terima penerima pekerjaan). Pemeriksaan ketujuh saksi tersebut, masih terfokus kepada penyelesaian penyidikan terhadap satu tersangka yakni Joko Pariadi selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo.
Namun peluang untuk adanya penambahan tersangka pada kasus
ini, kata dia sangat terbuka dan bisa dipastikan tersangka lebih dari tiga
orang yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik Kejagung.
Setelah melakukan pengumpulan keterangan dan beberapa data
yang dibutuhkan, penyidik terlebih dahulu akan melakukan tahapan evaluasi, yang
selanjutnya diikuti dengan pemeriksaan ketiga tersangka lainnya dan
kemungkinanya akan di laksanakan di Kejagung.
Proses penyidikan yang dilaksanakan di Kejati Jambi,
bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan itu sendiri.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik adalah Joko
Pariadi, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Tebo, Saryono adalah
Direktur PT Rimbo Peraduan dan Hasoloan Sitanggang, Dirut PT Bunga Tanjung
Raya.
Kasus korupsi ini ditemukan dalam pekerjaan proyek sebanyak
10 paket pengaspalan jalan PAL 12 sampai jalan 21 (unit 1) dan paket 11
pengaspalan jalan Muara Niro sampe Muara Tambun. Dengan total anggaran Rp63
miliar dan modus korupsi sementara yang ditemukan penyidik adalah proyek
pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi. (Asenk Lee Saragih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar