Minggu, 06 September 2015

Jokowi Ogah ke Jambi dan Riau, di Palembang Jokowi Mandarat Mulus

Alasan Jokowi Ogah ke Jambi dan Riau, Palembang Butuh Penanganan Khusus
PRESIDE JOKOWI DI PALEMBANG
BERITAKU-Kabut asap yang menyelimuti Provinsi Riau dan Jambi, membuat penduduknya merasa sangat menderita. Sehingga mereka memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan keluhannya kepada pemerintah pusat, khususnya presiden Joko Widodo.
 
KABUT ASAP DI JELUTUNG KOTA JAMBI, MINGGU 6 SEPTEMBER 2015 PUKUL 17.30 WIB.
Akhir-akhir ini dimedia sosial khususnya Blackberry Messenger (BBM) ramai beredar pesan broadcast yang begitu menyentuh hati. Pesan ini tentang penderitaan masyarakat  Jambi dan Riau akibat kabut asap. Berikut isi pesan broadcast tersebut :


SURAT RIAU dan JAMBI UNTUK INDONESIA


Dear Yth. Presiden RI Joko Widodo

Titik api di sekitar kami bukanlah simbol kemarahan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, tapi simbol keserakahan dan bukti ketidakpedulian Negara terhadap daerah.

Bapak mau kesini sekarang?
Bandara ditutup pak, lagipun tak ada anak sekolah yang menyambut bapak, sekolah diliburkan.
Mau menempuh jalan darat?
Bahaya Pak, asap tebal tidak bagus untuk kesehatan Bapak dan Ibu Iriana.

Biarkan saja seperti ini agar Riau dan Jambi menjadi lahan sawit dan bisa ditanam tanaman industri, kami ikhlas mati pelan-pelan karena ISPA, karena ketidakberdayaan kami di sini. Kami pasrah, mungkin ini kehendak Allah SWT.

Bagi saudara/i kami di daerah lain, kami sangat berterima kasih atas do a yang selalu kalian panjatkan, mohon maaf karena kiriman asap dari Riau dan Jambi kalian jadi terganggu.
Udara di Riau dan Jambi berstatus bahaya. Berita dari berbagai media katanya Pekanbaru sudah tidak layak huni lagi karena 5% udara yang bersih yang bisa di hirup.

Pemerintah pusat sudah tidak peduli pada kami. Hari ini puncaknya 6 juta rakyat Riau dan 3 juta rakyat Jambi akan terkena kanker paru-paru, terutama anak-anak. Sepertinya lebih peduli pada kekisruhan internal ditubuh istana dari pada nasib rakyat Riau dan Jambi. Padahal Riau salah satu penyumbang devisa terbesar negara, begitu juga Jambi.

Belum lagi usai Bencana Asap kami sudah dihadapkan lagi pada menurunnya hasil pertanian karet dan sawit yang ditambah harga penjualannya yang menurun drastis sampai titik terparah.

Semoga Pemerintah Pusat dan Daerah bisa melihat sedikit bencana yang kami hadapi dan memberikan solusi jalan keluarnya.

Tolong sebarkan karena media TV dan Koran tidak banyak memberitakan tentang hal ini, terlalu sibuk dengan pemberitaan Kepentingan Pribadi dan Kelompok semata di dalam Istana.

Kami hanya bisa berharap pada doa, sebelum rakyat Riau dan Jambi mati perlahan disini.

#PrayForRiauJambi
#RiauJambiSmokeCity


10 Perusahaan Terindikasi Bakar Hutan

Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan memproses dugaan pelaku pembakaran hutan. Ada sepuluh perusahaan yang disinyalir kuat melakukan pembakaran hutan. “Kami sudah ada pengumpulan bahan, dan dari pengumpulan data yang kami lakukan akan kami tindak lanjuti,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani pada Sabtu, 5 September 2015.
Roy, sapaan Rasio, mengatakan kasus ini akan ditindaklanjuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan penyelidikan, menurut dia, penyidik menemukan 14 kasus pembakaran hutan yang terindikasi dilakukan oleh perusahaan pada 2015. Dari 14 kasus itu, ia menjabarkan, 5 perusahaan berada di Riau, 2 di Jambi, dan 7 di Kalimantan Tengah.

Namun, dari 14 perusahaan itu, sejauh ini hanya 10 perusahaan yang kuat alat buktinya. Perusahaan yang bermasalah kebanyakan bergerak pada sektor perkebunan, kehutanan, dan sawit. Selain itu, ada juga lahan milik masyarakat. Roy memastikan penindakan akan dilakukan secepatnya setelah hari ini. Namun ia enggan menyebutkan nama sepuluh perusahaan itu.

Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti menegaskan kepolisian tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pembakaran. Namun kepolisian lebih memfokuskan diri pada tokoh atau orang yang terbukti melanggar. Saat ini, sudah 46 kasus yang tengah diusut terkait dengan pembakaran hutan dan lahan. Hakim dan jaksa diharapkan tegas dalam menjatuhkan sanksi administrasi bagi mereka yang sudah terbukti bersalah.

“Sebenarnya lebih jera kalau sanksi administrasi. Kalau pidana tidak membuat jera,” ujar Badrodin. Sebab, pelaku pembakaran hutan hanya dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun.

Tak hanya penindakan, kepolisian juga akan mengencangkan upaya pencegahan pembakaran. Beberapa langkah yang diambil adalah pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar tentang larangan pembakaran untuk membuka lahan, juga patroli pengawasan. Pengoptimalan sekat lahan di daerah-daerah gambut juga akan terus didorong.

Ia akan mengupayakan agar angka kebakaran tahun ini tak setinggi tahun 2014. Badrodin menyebutkan, setiap tahun, ada 270 kasus yang tercatat. “Tindak lanjut dari Presiden, tiap daerah didorong lebih efektif dalam pencegahan dan pemadaman sumber api,” tuturnya.(Tempo.co)


Tidak ada komentar: