JAMBI-Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan sistem
penetapan suku bunga penawaran antarbank, atau yang selama ini dikenal sebagai
Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR). Penyempurnaan dilakukan melalui
penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2/PBI/2015 tanggal 26
Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank.
PBI ini mengatur penetapan bank kontributor yaitu bank yang
menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah, serta
mengatur kewajiban bank kontributor untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku
bunga yang disampaikan bank tersebut sepanjang memenuhi batasan waktu dan
batasan lainnya, seperti jangka waktu dan jumlah nominal peminjaman. PBI ini
diharapkan akan meningkatkan kredibilitas JIBOR sebagai suku bunga acuan pasar
untuk tenor satu tahun ke bawah.
Demikian dijelaskan Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi
Kebijakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi, Aya Sophia kepada
wartawan, Selasa (31/3). Menurutnya, JIBOR diharapkan dapat meningkatkan
efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan karena seluruh pelaku
pasar/pelaku ekonomi akan menggunakan suku bunga acuan yang sama untuk setiap
tenor.
Pembentukan suku bunga acuan pasar uang untuk tenor satu
tahun ke bawah juga akan melengkapi imbal hasil (yield) Surat Utang Negara yang
berjangka waktu 2 s.d. 30 tahun, sehingga Indonesia akan memiliki kurva imbal
hasil (yield curve) yang lengkap antara O/N s.d. 30 tahun.
Kurva imbal hasil yang lengkap sangat penting bagi
berjalannya transmisi kebijakan moneter (monetary transmission channel), karena
kurva imbal hasil yang lengkap mengandung faktor ekspektasi pasar terhadap arah
inflasi, suku bunga, dan prospek ekonomi ke depan. Selain itu, dengan instrumen
pasar yang berkembang dan semakin banyak akan semakin luas pula pilihan bagi
investor untuk melakukan diversifikasi portofolio, sehingga akan meningkatkan
ketahanan sistem keuangan.
Adapun definisi JIBOR seperti diatur dalam PBI ini adalah “rata-rata
dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan
dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh bank kontributor kepada bank kontributor
lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia”.
JIBOR ditetapkan dalam tenor overnight (O/N), 1 minggu, 1
bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Terdapat 21 bank yang menjadi
kontributor, dan suku bunga yang ditawarkan dapat ditransaksikan secara riil di
antara 21 bank kontributor tersebut dalam kurun waktu 10 menit sesudah
announcement time pukul 10.00 WIB. Data JIBOR akan tersedia pada setiap hari
kerja dan dipublikasikan melalui situs Bank Indonesia.
Melalui pengawasan dan tata kelola yang baik, JIBOR
diharapkan dapat menjadi suku bunga acuan yang kredibel untuk berbagai
transaksi keuangan domestik. Bank Indonesia akan secara berkala (setiap tahun)
melakukan evaluasi terhadap daftar bank kontributor untuk memastikan bahwa
bank-bank kontributor yang ditetapkan dapat selalu merepresentasikan pasar uang
domestik. Selain itu, Bank Indonesia akan menjalankan pengaturan yang
transparan dan konsisten meskipun dalam kondisi market stress.
Peraturan Bank Indonesia tentang Suku Bunga Penawaran
Antarbank ini akan diikuti dengan Surat Edaran Ekstern, dan mulai berlaku sejak
1 April 2015. Selain itu, sejalan dengan yang terjadi di negara lain, sejak 1
April 2015 Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dolar Amerika
Serikat. Pelaku pasar dapat menggunakan LIBOR (London Interbank Offer Rate)
sebagai suku bunga acuan dalam valuta asing.
Berbagai upaya penyempurnaan terkait JIBOR akan terus
dikomunikasikan kepada pelaku pasar dan publik dalam rangka membangun awareness
dan komitmen bersama sebagai bagian dari upaya menjadikan JIBOR sebagai suku
bunga acuan yang kredibel di pasar uang domestik.(lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar