Rabu, 25 Maret 2015

Sekda Tegaskan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tidak Dikaitkan Dengan Politik

Displaying DSC_0016.JPG
Jambi- Sekretaris Daerah Provinsi Jambi H.Ridham Priskap, SH,MH,MM menegaskan bahwa kerja keras dan keseriusan untuk meningkatkan peringkat dalam laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tidak dikaitkan dengan kepentingan politik tetapi semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan amanah UU nomor 23 tahun 2014. 

Pernyataan ini disampaikannya saat membuka secara resmi Rapat Review Data LPPD. Hadir pada kegiatan ini Kepala SKPD Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dan Peserta dari Kabupaten/Kota, Rabu (24/3) bertempat di ruang pola kantor Gubernur Jambi.


Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan RKPD yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah. LPPD mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, tugas umum pemerintahan. 

LPPD menjabarkan tentang prioritas urusan, program kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal sampai dengan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,permasalahan serta solusi serta hal-hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan sehingga benar-benar menggambarkan situasi yang dihadapi oleh daerah dalam menjalani otonominya.

Dijelaskan oleh Sekda bahwa saat ini Provinsi Jambi saat ini menempati urutan ke-17 dari 33 Provinsi untuk laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan LAKIP berada di level CC untuk itu Sekda berharap peringkat dan level ini bisa meningkat. 

“Intinya saya berharap kerjasama yang baik antara pemerintah Provinsi juga Kabupaten/Kota juga SKPD dalam hal penyediaan data-data yang diminta untuk penyusunan LPPD ini,dipersiapkan dengan baik segala dokumen pendukung dari data-data yang telah disajikan dalam LPPD, begitu juga saya meminta kepada Sekda Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan perhatian lebih terhadap penyusunan LPPD mengingat ada dibeberapa Kabupaten/Kota masih sulit untuk diminta data dan dokumen pendukung oleh para penyusun LPPD Kabupaten/Kota maupun para evaluator”jelas Sekda.

Sekda kembali menegaskan bahwa tuntutan untuk memperbaiki kinerja dalam penyusunan LPPD ini bukan untuk kepentingan politik tetapi amanah Undang-undang.”Tidak kita pungkiri bahwa LPPD juga menjadi penilaian bagi kinerja kepala daerah, dimana parameter penilaian yang dilakukan tterhadap LPPD ini terdapat pada capaian kinerja dari indicator kinerja kunci (IKK). 

Dari capaian kinerja IKK ini pemerintah pusat mengetahui kembali sudah sejauh mana capaian kinerja pemerintah daerah melaksanakaan 26 (dua puluh enam) urusan wajib dan 8 (delapan) urusan pilihan yang telah ditetapkan. Terlepas dari segala kepentingan politik namanya birokrat kita harus professional melaksanakan tugas kita yaitu melaksanakan amanah Undang-Undang sedangkan politik bukan ranah kira kewajiban kita bukanlah untuk kepentingan politik tetapi amanah Undang-undang”tegasnya.

Disampaikan Sekda bahwa faktor-faktor pendukung untuk memperbaiki peringkat ini sudah sangat baik dimana diantaranya adalah pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi yang sangat pesat, faktor keamanan daerah juga baik, tinggal bagaimana menuangkan ke dalam LPPD sehingga diyakini oleh tim penilai.”

Untuk itu kita harus serius karena LPPD ini menggambarkan kinerja dan kemampuan Kepala Daerah dalam manajemen para SKPD-nya. Jangan sampai prestasi dan capaian kinerja yang telah bagus rusak hanya karena data-data yang tersajikan dalam LPPD asal-asalan, dan data-data yang kita sajikan dalam LPPD pada umumnya dan IKK pada khususnya harus benar-benar diperhatikan dan dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung yang tersedia”ucapnya.(Maria-Humas Provinsi Jambi)

Tidak ada komentar: