JAMBI-Tak dapat dipungkiri. Carut marutnya pengelolaan
anggaran di Humas Pemkot Jambi juga dampak dari maraknya media online, cetak,
elektronik “abal-abal” yang tidak memiliki badan hukum. Bahkan 80 persen dari
60 media yang bermitra dengan Humas Pemkot Jambi dicap abal-abal.
Media ini yang selama ini menggerogoti dana Humas Kota Jambi
dengan modus “bagi hasil” dengan oknum media tertentu yang sudah bermitra.
Modusnya dengan memuat berita ADV dan Sociaty atau iklan
pada media tertentu. Kemudian tagihan itu dibagi dua dengan oknum pejabat Humas
Kota Jambi dan kroninya.
Misalnya tulisan ADV, Sociaty atau Iklan ditulis Rp 2 Juta
di kwitansi pedagihan, lalu separuhnya Rp 1 Juta disetorkan kepada oknum
pejabat Humas dan kroninya. Modus seperti ini sudah berlangsung tahunan.
Surat Edaran Sekda Jambi
Pemerintah Kota Jambi melalui Sekda Kota Jambi Ir Daru
Pratomo mengeluarkan Surat Edaran kepada 60 media minus Harian Jambi soal media
yang bermitra dengan Pemkot Jambi.
Surat Edaran itu tentang media yang bermitra dengan Pemkot
Jambi harus media yang sudah berbadan hukum resmi dan diakui oleh Dewan Pers.
Sekda Kota Jambi juga melampirkan Surat Edaran Dewan Pers No.01/SE-DP/1/2014
Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
Isi Surat Edaran Dewan Pers itu meliputi 1. “Setiap
perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” (Pasal 9 Ayat (2) UU No
40/1999. Sesuai Standar Perusahaan Pers Badan Hukum Indonesia yang dimaksud di
atas berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan hukum lainnya yang dibentuk
berdasarkan ketentuan peraturan perundang0undangan Badan Hukum lainnya yaitu
Yayasan atau Koperasi.
Kedua. “Perusahaan Pers Memberikan Kesejahteraan kepada
wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan pembagian laba
bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya” (Pasal 10 UU No 40/1999). Ketentuan
ini perlu ditekankan karena Dewan Pers menemukan sejumlah kasus perusahaan pers
hanya memberikan Kartu Pers kepada wartawannya tanpa memberikan gaji dan meminta
wartawannya mencari penghasilan sendiri.
Ke-tiga “Perusahaan Pers wajib memberikan upah kepada
wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi
minimal 13 kali setahun” (Butir 8 Standar Perusahaan Pers). Dalam hal ini Dewan
Pers mengingatkan sesuai dengan UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan
perusahaan yang memberikan upah lebih rendah dari upah minimum provinsi atau
kabupaten/kota dapat dipidana paling rendah 1 tahun dan atau denda paling
sedikit Rp 100 Juta.
Ke-empat “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama dan
penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk
perusahaan pers ditambah nama dan alamat percetakan “ (Pasal 12 UU No 40/1999).
Surat Edaran Dwan Pers itu ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers Prof Dr Bagir
Manan SH MCI. (Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar